LEBAK, BANTEN – Dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di sejumlah wilayah Kabupaten Lebak, Banten, kembali menjadi sorotan. Aktivis Entis Bule mendesak jajaran kepolisian, khususnya Polda Banten, agar tidak tinggal diam dan segera melakukan penelusuran langsung terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
Dua lokasi menjadi perhatian serius, yakni dugaan penambangan batu bara di kawasan perkebunan karet PT JA Wattie, wilayah Madur, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, serta dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), meliputi Blok Cibanteng, Blok Cikidang, Blok Cikopo, dan Blok Ciberang, Kecamatan Cibeber.
Entis Bule meminta Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), khususnya Subdit IV Tipidter, segera turun tangan melakukan penyelidikan secara menyeluruh.
Menurutnya, persoalan ini tidak boleh hanya berhenti pada sebatas menerima laporan atau informasi. Masyarakat membutuhkan tindakan nyata, pemeriksaan lapangan, serta kejelasan mengenai perkembangan penanganannya.
POLRES LEBAK DIMINTA BUKTIKAN KESERIUSAN
Entis Bule juga menyoroti tindak lanjut jajaran Polres Lebak atas informasi dugaan aktivitas PETI yang sebelumnya telah disampaikan.
Dalam komunikasi melalui WhatsApp, Kasat Reskrim Polres Lebak sebelumnya merespons informasi tersebut dengan menyampaikan, "Terima kasih infonya kang. Terkait PETI tersebut kami tindak lanjuti kang."
Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan lapangan maupun perkembangan penanganannya.
Entis menegaskan, apabila nantinya terbukti penanganan di tingkat Polres Lebak tidak berjalan sebagaimana mestinya atau tidak memberikan kejelasan kepada masyarakat, ia meminta Kapolda Banten turun langsung untuk memastikan persoalan tersebut ditangani secara profesional.
"Kalau memang Polres Lebak sudah menindaklanjuti, silakan sampaikan kepada publik apa hasilnya. Tetapi apabila persoalan ini tidak mendapatkan penanganan yang jelas, kami meminta Kapolda Banten turun langsung ke lokasi. Jangan sampai masyarakat terus bertanya-tanya sementara dugaan kerusakan lingkungan semakin meluas," tegas Entis Bule.
DUGAAN KERUSAKAN 30 HEKTARE DI KAWASAN TNGHS
Persoalan yang tidak kalah memprihatinkan adalah dugaan aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan konservasi TNGHS, khususnya Blok Cibanteng, Kecamatan Cibeber.
Entis mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, kawasan yang diduga terdampak aktivitas penambangan diperkirakan mencapai sekitar 30 hektare.
"Kurang lebih sekitar 30 hektare, diduga sudah mengalami kerusakan. Penambang membuat lubang-lubang di lokasi, mengambil kayu untuk stek, kemudian melakukan pengolahan emas menggunakan gelundung maupun sistem rendaman di kawasan yang sama," ungkapnya.
Ia juga mempertanyakan efektivitas pengawasan di kawasan konservasi tersebut. Menurutnya, sulitnya akses menuju lokasi dan kondisi geografis yang rawan semestinya tidak menjadi alasan untuk mengabaikan pengawasan.
Entis meminta pengelola TNGHS bersama aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan langsung guna memastikan kebenaran informasi tersebut, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
ANCAMAN PIDANA TAMBANG TANPA IZIN
Sebagaimana diketahui, kegiatan pertambangan mineral dan batu bara di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.
Pasal 158 UU Minerba mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 35, berupa pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Ketentuan tersebut menjadi dasar penting bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan apabila ditemukan dugaan kegiatan pertambangan yang tidak memiliki perizinan sesuai ketentuan.
POLISI BERSAMA MASYARAKAT, BUKAN HANYA SEMBOYAN
Mengangkat semangat "Polisi Bersama Masyarakat", Entis Bule menilai bahwa hubungan kepolisian dan masyarakat harus diwujudkan melalui keterbukaan, respons cepat terhadap laporan, serta tindakan nyata dalam menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan.
Menurutnya, masyarakat bukanlah pihak yang harus diabaikan ketika menyampaikan informasi mengenai dugaan pelanggaran hukum. Sebaliknya, informasi masyarakat seharusnya menjadi salah satu pintu masuk bagi aparat untuk melakukan penyelidikan secara profesional.
"Polisi bersama masyarakat jangan hanya menjadi slogan. Ketika masyarakat menyampaikan informasi dugaan pelanggaran hukum, harus ada respons dan tindak lanjut yang bisa dipertanggungjawabkan. Kami ingin melihat kehadiran aparat di lapangan, bukan hanya jawaban melalui pesan WhatsApp," ujarnya.
Ia juga meminta Kapolri melalui jajaran Polda Banten memastikan pengawasan dan penegakan hukum berjalan sesuai aturan, tanpa pandang bulu serta tidak memberikan ruang bagi siapa pun untuk merasa kebal hukum.
MASYARAKAT LEBAK MENUNGGU KETEGASAN POLRI
Persoalan dugaan tambang ilegal ini bukan semata-mata persoalan aktivitas ekonomi, melainkan menyangkut perlindungan lingkungan, kawasan hutan konservasi, sumber air, dan keberlangsungan kehidupan masyarakat di sekitar lokasi.
Entis berharap Polda Banten, Polres Lebak, serta pengelola TNGHS segera memberikan penjelasan terbuka mengenai langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan.
Masyarakat Lebak kini menunggu kejelasan dan ketegasan aparat penegak hukum. Apabila hasil penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran, tindakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
"Jangan tunggu kerusakan semakin parah baru dilakukan tindakan. Kami meminta Kapolda Banten turun langsung apabila diperlukan. Masyarakat ingin melihat bahwa Polri benar-benar hadir bersama rakyat untuk melindungi lingkungan dan menegakkan hukum," pungkas Entis Bule.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan lapangan atas dugaan aktivitas pertambangan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang bagi Kapolda Banten, Kapolres Lebak, pihak pengelola PT JA Wattie, pengelola TNGHS, maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
(TEAM Suara Independen Jurnalis Indonesia)



0 Komentar