Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Rp8,77 Miliar Proyek SMKN 15 Pandeglang Disorot, GOW-BANTEN Desak Klarifikasi Dugaan Pelarangan Wartawan

 



PANDEGLANG – Dugaan pelarangan wartawan yang hendak melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait proyek revitalisasi SMKN 15 Pandeglang senilai Rp8.775.660.000 menjadi sorotan. Gabungan Organisasi Wartawan dan Lembaga Banten (GOW-BANTEN) mendesak Dinas Pendidikan serta pihak terkait memberikan penjelasan resmi agar persoalan tersebut tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Polemik ini mencuat setelah beredarnya video berdurasi sekitar 1 menit 30 detik di grup WhatsApp yang memuat keterangan mengenai dugaan larangan peliputan di lokasi proyek.

Proyek yang disebut bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 tersebut mencakup pembangunan unit sekolah baru (USB), perpustakaan, dan bengkel unit produksi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerjaan dilaksanakan oleh CV Suci Pratama, dengan PT Sertima Rekayasa Engineering sebagai konsultan pengawas.

Besarnya anggaran proyek tersebut membuat transparansi pelaksanaan pekerjaan dan keterbukaan informasi menjadi perhatian publik. Dugaan pelarangan wartawan pun memunculkan pertanyaan mengenai pihak yang diduga mengeluarkan instruksi serta dasar kebijakan yang digunakan.

Koordinator GOW-BANTEN sekaligus Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, meminta persoalan tersebut ditelusuri secara objektif dan profesional.

“Jangan biarkan publik bertanya-tanya. Jika benar ada instruksi pelarangan, siapa yang mengeluarkannya dan apa dasar hukumnya? Jika tidak ada, jelaskan secara terbuka. Kami meminta fakta, bukan saling melempar tanggung jawab,” tegas Raeynold.

Menurutnya, kegiatan jurnalistik merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial, termasuk dalam mengawasi penggunaan anggaran publik. Upaya konfirmasi dan klarifikasi diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

GOW-BANTEN juga meminta agar perhatian terhadap persoalan akses wartawan tidak mengesampingkan pengawasan terhadap kualitas pekerjaan fisik.

CV Suci Pratama diharapkan memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan proyek, sedangkan PT Sertima Rekayasa Engineering diminta menjelaskan mekanisme pengawasan, termasuk kesesuaian material, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, dan pelaksanaan pekerjaan berdasarkan kontrak.

“Jangan hanya bicara soal akses wartawan. Pastikan juga pekerjaan senilai Rp8,77 miliar ini sesuai kontrak, spesifikasi teknis, dan ketentuan keselamatan kerja. Jika ada indikasi ketidaksesuaian, instansi berwenang harus memeriksanya,” tambah Raeynold.

Dalam konteks kebebasan pers, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjadi salah satu landasan yang relevan. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Meski demikian, ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam peristiwa ini harus ditentukan berdasarkan fakta, bukti, dan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku. Video yang beredar perlu ditelusuri lebih lanjut dan tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.

GOW-BANTEN mendesak Dinas Pendidikan, pihak sekolah, kontraktor, dan konsultan pengawas memberikan klarifikasi resmi. Inspektorat serta instansi teknis terkait juga diharapkan melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak-pihak terkait mengenai dugaan pelarangan wartawan tersebut masih perlu diperoleh. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan untuk menjamin pemberitaan yang berimbang.

Penggunaan anggaran publik dalam jumlah besar menuntut transparansi dan akuntabilitas. Karena itu, dugaan pelarangan wartawan perlu dijelaskan secara terbuka, sementara pelaksanaan proyek harus tetap dapat diawasi sesuai aturan dan kewenangan masing-masing.

Penulis: Tim Redaksi

0 Komentar