Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Rehabilitasi Tiga Ruang Kelas SD Negeri Cijampang Senilai Rp451 Juta Disorot, Komite Sekolah Mengaku Tak Dilibatkan

 



JAWILAN, SERANG — Proyek rehabilitasi tiga ruang kelas di SD Negeri Cijampang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, dengan nilai kontrak Rp451.221.082, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, pelaksanaan proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditentukan penggunaannya untuk bidang pendidikan Tahun Anggaran 2026 itu disebut tidak melibatkan komite sekolah dalam musyawarah maupun komunikasi awal. Selasa 27 Oktober 2026.

Sorotan tersebut disampaikan M. Yusup selaku komite sekolah yang mengaku mewakili aspirasi masyarakat. Ia menilai, pembangunan fasilitas pendidikan semestinya dilaksanakan dengan mengedepankan keterbukaan dan komunikasi dengan pihak sekolah serta komite sebagai unsur yang mewakili masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut memiliki nomor kontrak 027/PK.01=10160787000/SP/SARPRAS/2026, dengan nilai kontrak sebesar Rp451.221.082 atau empat ratus lima puluh satu juta dua ratus dua puluh satu ribu delapan puluh dua rupiah.

Pekerjaan rehabilitasi tiga ruang kelas tersebut memiliki waktu pelaksanaan selama 75 hari kalender dan dikerjakan oleh CV Diskey Putri Mandiri.

M. Yusup mempertanyakan tidak adanya musyawarah maupun komunikasi dengan komite sekolah terkait pelaksanaan proyek rehabilitasi tersebut.

Menurutnya, pembangunan dan rehabilitasi ruang kelas bertujuan meningkatkan kualitas sarana belajar-mengajar bagi peserta didik. Karena itu, masyarakat setempat dinilai perlu mengetahui informasi mengenai pelaksanaan pembangunan fasilitas pendidikan di lingkungan mereka.

"Seharusnya komite sekolah dilibatkan dalam komunikasi dan musyawarah. Pembangunan ini untuk kepentingan pendidikan anak-anak dan masyarakat, sehingga keterbukaan sangat penting," ujar Yusup sebagaimana keterangannya.

Ia juga mengaku tidak pernah menerima konfirmasi ataupun menjalin komunikasi dengan pihak kontraktor dari CV Diskey Putri Mandiri mengenai pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Kondisi itu, menurut Yusup, membuat komite sekolah merasa tidak dilibatkan, padahal keberadaan komite merupakan salah satu unsur yang dapat menampung aspirasi masyarakat terkait penyelenggaraan pendidikan.

Kepala Sekolah Mengaku Tidak Mengetahui Detail Proyek

Sementara itu, Kepala SD Negeri Cijampang, Rohayah, saat dihubungi melalui telepon dan WhatsApp, menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui secara detail pelaksanaan proyek rehabilitasi tersebut.

Menurut keterangan Rohayah, pelaksanaan pembangunan tersebut ditangani langsung oleh pihak dinas bersama kontraktor.

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pola koordinasi dan penyampaian informasi kepada pihak sekolah, mengingat pekerjaan yang dilaksanakan berkaitan langsung dengan fasilitas belajar-mengajar di lingkungan SD Negeri Cijampang.

Meski demikian, mekanisme penunjukan pelaksana, pembagian kewenangan, serta proses koordinasi dalam proyek tersebut masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada dinas terkait dan pihak pelaksana pekerjaan.

Masyarakat Berharap Pelaksanaan Proyek Transparan

Rehabilitasi ruang kelas merupakan bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Oleh karena itu, pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara diharapkan berjalan sesuai kontrak, memenuhi standar mutu pekerjaan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun teknis.

Sorotan M. Yusup juga menjadi perhatian mengenai pentingnya komunikasi antara pihak dinas, kontraktor, sekolah, komite, dan masyarakat agar pelaksanaan pembangunan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Hingga berita ini disusun, keterangan lebih lanjut dari Dinas Pendidikan Kabupaten Serang dan pihak CV Diskey Putri Mandiri masih diperlukan untuk menjelaskan mekanisme koordinasi proyek, pelaksanaan pekerjaan, serta alasan komite sekolah disebut tidak dilibatkan dalam komunikasi awal.

Suara Independen Jurnalis Indonesia, siji banten, akan berupaya meminta klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna memperoleh informasi yang utuh dan berimbang.

Berita ini disusun berdasarkan keterangan yang tersedia. Setiap pihak yang disebutkan tetap memiliki kesempatan untuk memberikan penjelasan atau hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

( Humas siji.banten )

0 Komentar