Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

PROYEK Rp.4,8 Miliar: Adukan Semen Diaduk Pakai Cangkul, U-Dhit & Trotoar Granit Tidak Sesuai Spesifikasi! Diduga Langgar UU Jasa Konstruksi

 


 SERANG — 5 Oktober 2026 — Proyek Rehabilitasi Pedestrian dan Drainase Ruas Jalan Juhdi–Pangeran Diponegoro & Jalan Malioboro, Kota Serang, senilai Rp.4.833.785.000 dibiayai APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 kembali disorot tajam. LSM Komunitas Pemantau Korupsi–Nusantara menemukan pelanggaran prosedur dan penyimpangan spesifikasi teknis yang mencolok di lokasi pekerjaan.

Pekerjaan yang dilaksanakan CV. Trisula Karya Putra berdasarkan Kontrak No. 600.1.8/222/RPRDI-JPDKS/BBM/DPUPR/2026 tanggal 22 Juli 2026, nyata-nyata melanggar standar pelaksanaan yang ditetapkan dalam dokumen kontrak dan peraturan teknis.

DUGAAN HASIL TEMUAN PENYIMPANGAN DI LAPANGAN

Lokasi: Jl. Kyai H. Abdul Latif / Jl. Juhdi & Jl. Malioboro, Kecamatan Serang, Banten

1. Adukan Semen–Pasir Tidak Sesuai Standar

- Diaduk secara manual pakai cangkul, tanpa mesin pengaduk → mutu dan keseragaman campuran tidak terjamin

- Tidak ada takaran/rasio semen–pasir sesuai spesifikasi teknis; kekuatan bangunan diragukan

- Semen merek Conch ditumpuk sembarangan, tidak terlindung dari kelembapan → mutu semen menurun

2. Saluran Beton U-Dhit: Jauh dari Spesifikasi Teknis

Berdasarkan Gambar Teknik & Spesifikasi Kontrak, pemasangan U-Dhit wajib memenuhi syarat berikut — SEMUA DILANGGAR:

1. Wajib dibuatkan lantai kerja berpasir padat tebal minimal 10 cm sebagai alas rata

2. Dasar galian dipadatkan & diratakan dengan waterpass sebelum pemasangan

3. Pemasangan sejajar lurus, kemiringan sesuai desain agar aliran lancar

4. Sambungan rapat, diisi nat semen, tidak bocor

5. Dipasang elemen pabrikasi seutuhnya — dilarang diganti cor manual di tempat

Fakta di lapangan:

- Tidak ada lantai kerja berpasir

- Dasar tidak diratakan waterpass → saluran naik turun tidak sejajar

- Sebagian U-Dhit pabrikasi diganti cor manual di tempat tanpa izin tertulis

- Sambungan tidak rapi, celah terbuka

3. Pemasangan Trotoar Lantai Granit Tidak Sesuai Ketentuan

Spesifikasi standar pemasangan lantai granit trotoar mensyaratkan:

- Lantai dasar dipadatkan → lapisan beton pengisi tebal minimal 10–15 cm

- Lapisan perekat adukan semen–pasir dengan rasio pasti (misal 1:3) dicampur merata

- Permukaan rata, rata air, sambungan seragam, nat semen rapi

- Bahan Barang Trotoar dipasang rapat, tidak melengkung/tidak berongga di bawahnya

Fakta Hasil Investigasi di lapangan:

- Adukan pakai cangkul → rasio tidak terukur, perekat lemah

- Tidak dipastikan ada lapisan pengisi beton yang memenuhi ketebalan

- Kualitas pemasangan diragukan: berisiko retak, miring, lepas dalam waktu singkat

DASAR HUKUM & PERATURAN YANG DIDUGA DILANGGAR

1. Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

- Pasal 3 ayat (1): Pelaksanaan wajib sesuai rencana, spesifikasi teknis, dan standar yang ditetapkan

- Pasal 40 ayat (1): Dilarang menyimpang dari rancangan kontrak tanpa persetujuan tertulis pemberi tugas

- Pasal 43: Setiap perubahan metode, material, atau spesifikasi wajib dibuatkan perjanjian tambahan (addendum) secara tertulis

2. Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2016 — Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

- Penyimpangan spesifikasi tanpa persetujuan = pelanggaran kontrak → berpotensi kerugian keuangan daerah

3. Standar Nasional Indonesia (SNI)

- SNI 03-6800-2002 / SNI Terkait Konstruksi Jalan: Pencampuran adukan wajib menggunakan mesin agar mutu seragam; pengadukan manual tidak memenuhi standar pekerjaan permanen

- Spesifikasi Teknis Pemasangan Saluran & Trotoar DPUPR Provinsi Banten: Pemasangan U-Dhit dan lantai Trotoar wajib mengikuti tata cara kerja yang tercantum dalam dokumen lelang/kontrak

 KAMI LSM KPK–NUSANTARA PERWAKILAN  BANTEN MEMINTA

1. Komisi IV DPRD Provinsi Banten segera turun ke lokasi untuk memantau langsung penyimpangan ini

2. Inspektorat Provinsi Banten lakukan Pemeriksaan Mendadak (SIDAK), ukur langsung kesesuaian pemasangan dengan gambar kerja

3. Rotasi dan evaluasi di satuan  DPUPR Provinsi Banten. Segera di lakukan agar pengawasan tidak lembek

4. PT. Muda Mandiri Konsultan selaku Konsultan Pengawas jelaskan secara tertulis mengapa pelanggaran spesifikasi dibiarkan terjadi

5. CV. Trisula Karya Putra wajib membongkar dan mengerjakan ulang seluruh bagian yang menyimpang tanpa biaya tambahan, atau diganti kerugian keuangan negara

"Uang rakyat Rp.4,8 miliar ini harus dipertanggungjawabkan. Adukan pakai cangkul, U-Dhit tanpa alas pasir, trotoar granit dipasang asal jadi — itu bukan cara membangun yang baik. Proyek ini akan cepat rusak jika dibiarkan. Kami pantau terus sampai perbaikan nyata dilakukan," tegas perwakilan LSM KPK–Nusantara.

(Humas Siji banten)

0 Komentar