Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

PROYEK IRIGASI Rp155 JUTA: BANGUNAN TANPA ATAP, TANPA PINTU — MESIN POMPA PUN TIDAK ADA! Diduga Dana Belanja Barang Dihamburkan, Dinas Pertanian Kab. Serang Dipertanyakan

 


SERANG — 5 Oktober 2026 — Proyek Rehabilitasi & Pengembangan Irigasi Perpompaan Desa Pulo, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, bernilai Rp155.700.000 bersumber APBN Kementerian Pertanian RI Tahun 2026, menuai dugaan pelanggaran berat. LSM Komunitas Pemantau Korupsi–Nusantara memastikan bangunan belum layak pakai dan mesin pompa air yang menjadi inti kegiatan sama sekali tidak terpasang.

Dari papan proyek: dikelola Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Serang, lokasi Desa Pulo, Kecamatan Ciruas, pelaksanaan Juni 2026.

DATA TEMUAN LENGKAP DI LAPANGAN

1. Bangunan belum selesai & rusak: Tidak ada atap, dinding retak/miring, pintu tidak terpasang, lantai kasar tidak rata

2. MESIN POMPA AIR TIDAK ADA — kosong melompong — ruang utama bangunan pompa tidak terdapat unit mesin, pipa, instalasi listrik, maupun peralatan pendukung yang menjadi inti fungsi proyek

3. Nilai kontrak mencakup belanja barang & peralatan — namun barang yang seharusnya dibeli dan dipasang tidak terlihat wujudnya

4. Papan proyek miring hampir jatuh, mencerminkan kelalaian pengelolaan

5. Jumlah penerima manfaat dipertanyakan — diduga daftar penerima manfaat direkayasa atau tidak sesuai kenyataan di lapangan demi menarik anggaran belanja barang

DUGAAN PENYIMPANGAN & PELANGGARAN

1. Barang yang Dianggarkan Tidak Ada → Dugaan Kerugian Keuangan Negara

- Anggaran Rp155.700.000 mencakup belanja modal bangunan + belanja alat/mesin pompa. Bangunan belum selesai, mesin tidak ada = sebagian besar anggaran diduga tidak terwujud secara fisik

- UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (3): Keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab

- UU No. 28 Tahun 2022 tentang Pencegahan & Penindakan Korupsi Pasal 5 ayat (1): Setiap orang dilarang merugikan keuangan negara/daerah; menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan

2. Pelaksanaan Tidak Sesuai Kontrak & Spesifikasi

- UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 40 ayat (1): Dilarang menyimpang dari rancangan kontrak tanpa persetujuan tertulis

- Perpres No. 16 Tahun 2018 Pasal 56: Pekerjaan wajib diserahkan lengkap, berfungsi, sesuai spesifikasi; dilarang dinyatakan selesai jika belum memenuhi syarat

3. Dugaan Rekayasa Penerima Manfaat

- Jika jumlah penerima manfaat di lapangan tidak sesuai data yang dipakai sebagai dasar pengajuan anggaran = dugaan pemalsuan data/dokumen untuk memperoleh dana yang tidak seharusnya diterima → masuk ranah pidana penyalahgunaan anggaran

- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 263: Pemalsuan surat/dokumen resmi dapat diancam pidana penjara

TUNTUTAN KAMI LSM KPK–NUSANTARA PERWAKILAN BANTEN

1. Inspektorat Kabupaten Serang segera turun sidak, hitung fisik barang yang ada vs yang dianggarkan → selisihnya wajib dikembalikan ke Kas Negara

2. Inspektorat Kab. Serang periksa dokumen dasar penetapan jumlah penerima manfaat — bandingkan dengan data warga nyata di Desa Pulo

3. Kepala Dinas Ketahanan Pangan & Pertanian Kab. Serang jelaskan secara tertulis:

- Dimana letak fisik mesin pompa air yang dibeli dengan anggaran tersebut?

- Siapa penyedia jasa/pemasok mesin?

- Berapa jumlah nama penerima manfaat yang tercantum dalam dokumen vs kenyataan di lapangan?

4. Kejaksaan Negeri Serang lakukan penyelidikan dugaan kerugian keuangan negara dan penyalahgunaan anggaran

5. Kementerian Pertanian RI lakukan audit menyeluruh atas  penyaluran dana APBN program ini di Kabupaten Serang

"Bangunan tanpa atap, tanpa pintu, mesin pompa pun hilang. Rp155 juta itu bukan uang receh. Kalau mesinnya tidak ada, kemana perginya uang belanja barang itu? Apakah daftar penerima manfaat dipakai sekadar alasan untuk menarik dana? Kami minta Dinas Pertanian Kabupaten Serang buka semua dokumennya dan pertanggungjawabkan setiap rupiah yang keluar," tegas perwakilan LSM KPK–Nusantara.

(Humas siji banten)

0 Komentar