SERANG, 12 OKTOBER 2026 — Lembaga Swadaya Masyarakat KPK-Nusantara Provinsi Banten mengangkat dugaan pelanggaran serius dalam pelaksanaan urusan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Umum (PSU) Permukiman di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten. Lembaga ini mempertanyakan realisasi anggaran belanja jasa tenaga ahli senilai Rp2.206.500.000 yang dinilai tidak memberikan hasil pengawasan yang nyata.
Berdasarkan pemantauan langsung tim LSM KPK-Nusantara di lokasi proyek, ditemukan banyak pelaksanaan pekerjaan infrastruktur yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah ditetapkan. Ironisnya, sampai saat ini tidak tercatat adanya tindakan pengawasan yang wajar dari tenaga ahli yang dibayarkan dengan dana tersebut.
"Dengan anggaran jasa tenaga ahli mencapai lebih dari Rp2 miliar, wajar masyarakat berharap pengawasan berjalan ketat. Faktanya: tidak ada pemeriksaan kesesuaian pelaksanaan dengan spesifikasi dan RAB, tidak ada teguran tertulis, tidak ada laporan penyimpangan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Fungsi pengawasan seolah-olah tidak dijalankan sama sekali," ujar Juru Bicara LSM KPK-Nusantara.
Tenaga ahli pengawas secara kontraktil memiliki kewajiban utama memantau kesesuaian setiap tahapan pekerjaan dengan dokumen perencanaan, serta melaporkan setiap ketidaksesuaian kepada PPK agar ditindaklanjuti. Ketidakberjalannya fungsi tersebut dinilai sebagai kelalaian berat yang berpotensi merugikan keuangan negara dan kualitas layanan publik.
LSM KPK-Nusantara meminta:
Inspektorat Daerah Provinsi Banten segera melakukan audit dan opname lapangan menyeluruh;
Kepala Dinas Perkim Provinsi Banten memberikan penjelasan tertulis mengenai pelaksanaan kontrak jasa tenaga ahli dalam 7 hari kerja sejak pemberitaan ini;
PPK terkait menjelaskan mengapa penyimpangan di lapangan tidak ditindaklanjuti;
Jika terbukti ada kelalaian atau unsur kesengajaan, tenaga ahli maupun pejabat terkait wajib diproses sesuai ketentuan hukum, termasuk penarikan ganti rugi atas kerugian negara.
Apabila tidak ada tanggapan yang memuaskan dalam batas waktu yang ditentukan, LSM KPK-Nusantara akan melaporkan temuan ini secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Serang, perwakilan KPK, serta DPRD Provinsi Banten.
Tim




0 Komentar