SERANG, sijibanten.com – Sebanyak 33 orang mengaku menjadi korban dugaan penipuan terkait lowongan pekerjaan di PT Nippon Seiki, yang beralamat di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Dugaan tersebut mencuat setelah para korban mengaku diminta menyerahkan sejumlah uang dengan nilai rata-rata sekitar Rp17 juta per orang, dengan iming-iming dapat diterima bekerja secara cepat tanpa harus mengikuti proses seleksi maupun pemeriksaan kesehatan atau Medical Check Up (MCU) sebagaimana proses rekrutmen pada umumnya.
Dugaan tersebut diduga melibatkan seorang perempuan bernama Diyah Retno Indriapsari, yang disebut oleh para korban sebagai karyawan PT Nippon Seiki. Berdasarkan keterangan yang disampaikan korban, Diyah Retno Indriapsari berdomisili di Jayanti Residence Blok O Nomor 14, RT 025/RW 009, Jayanti, Kabupaten Tangerang.
Salah seorang korban, Sukanta, warga Kampung Kamurang, Desa Bakung, mengaku mulai mengikuti proses yang ditawarkan sejak 24 Oktober 2025.
Selain Sukanta, sejumlah nama yang disebut sebagai korban antara lain Fadia, Bayu Ali, Soleha, Sulfa, Umaroh, Suherman, Holifah, Nur Indah, Ifan, Imam, Ayu, Dewi, Rani, Ika,serta korban lainnya yang keseluruhannya disebut mencapai 33 orang.
Menurut keterangan korban, uang yang diminta diduga disebut sebagai biaya administrasi untuk memuluskan proses masuk kerja. Para korban kemudian berharap dapat segera bekerja di PT Nippon Seiki tanpa melalui tahapan seleksi dan MCU.
Namun, setelah uang diserahkan, para korban mengaku tidak kunjung mendapatkan pekerjaan sebagaimana yang dijanjikan.
14 Korban Datangi Polres Serang
Untuk mendapatkan kepastian hukum dan meminta agar dugaan tersebut ditindaklanjuti, 14 orang dari 33 korban mendatangi Polres Serang pada Kamis, 8 Oktober 2026.
Para korban kemudian membuat laporan polisi terkait dugaan tersebut.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor:
LP/B/649/X/2026/SPKT/Polres Serang/Polda Banten.
Para korban berharap pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana yang telah diserahkan para korban serta memastikan bagaimana proses perekrutan tersebut dilakukan.
Mereka juga berharap apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Korban Berharap Ada Kepastian
Para korban mengaku tidak hanya mengalami kerugian secara materi, tetapi juga merasa dirugikan karena harapan untuk mendapatkan pekerjaan menjadi tidak terealisasi.
Mereka meminta agar kasus tersebut mendapat perhatian serius dan tidak berhenti pada laporan semata.
Hingga berita ini disusun, dugaan tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum. Status hukum terhadap pihak yang dilaporkan tetap mengacu pada hasil penyelidikan dan penyidikan kepolisian serta prinsip praduga tak bersalah.
Redaksi juga terbuka memberikan ruang hak jawab kepada pihak Diyah Retno Indriapsari maupun PT Nippon Seiki untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas keterangan yang disampaikan para korban.
Reporter : Haris Ranau






0 Komentar