SERANG — 29 September 2026 — Aktivitas pemasangan tiang jaringan internet milik PT FMI / Cyber Media Indonesia di wilayah Kelurahan Bendung dan Kelurahan Masjid Priyai, Kecamatan Kasemen, serta Kelurahan Sukawana, Kecamatan Serang, Kota Serang, terus menuai sorotan tajam. Hingga kini, kegiatan tersebut belum memiliki izin resmi dari Dinas PUPR maupun DPMPTSP Kota Serang — namun tiang-tiang berdiri tegak di badan jalan dan fasilitas umum warga.
Hasil Audiensi: Belum Ada Izin Sama Sekali
Berdasarkan hasil audiensi resmi yang digelar pada Selasa (29/9) bersama Dinas PUPR dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Serang, dipastikan belum ada satupun izin yang diterbitkan untuk kegiatan tersebut.
"Perusahaan baru saja berkonsultasi soal syarat perizinan, belum mengajukan permohonan secara sah," ungkap perwakilan DPMPTSP dalam pertemuan tersebut.
Konsultasi dan sosialisasi di tingkat kelurahan bukanlah izin. Namun di lapangan, kegiatan pemasangan berjalan seolah-olah sudah mendapat lampu hijau dari pemerintah kota.
Tiga Kelurahan Dinilai Lalai
Sorotan serius juga mengarah kepada pihak kelurahan. Surat pemberitahuan dari perusahaan diterima, namun tidak segera dilaporkan kepada Camat maupun instansi berwenang. Kelurahan Bendung, Kelurahan Masjid Priyai, dan Kelurahan Sukawana dinilai tidak merespons cepat, justru membiarkan kegiatan berjalan tanpa pengawasan.
Kesepakatan sosialisasi di tingkat warga disamarkan sebagai persetujuan resmi. Padahal, kewenangan memberikan izin sepenuhnya berada di tangan dinas teknis. Kelurahan tidak sah menggantikan fungsi izin PUPR, Kominfo, maupun DPMPTSP.
Melanggar Aturan, Kegiatan Ilegal
Praktik ini nyata-nyata melanggar ketentuan:
- UU No. 36 Tahun 1999 Pasal 17 — Setiap penyelenggaraan jaringan wajib memiliki izin; tanpa izin berarti ilegal dan dapat dihentikan;
- Peraturan Pemkot Serang — Pemanfaatan ruang jalan dan fasilitas umum wajib memiliki izin teknis;
- Instruksi Walikota & Sekda Serang — Dilarang memulai kegiatan sebelum izin lengkap, tidak ada pengecualian;
- Tugas Kelurahan/Kecamatan adalah memantau dan melaporkan, bukan memberi izin.
Hentikan atau Dibongkar!
Ketua LSM KPK–Nusantara Banten, Aminudin, menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan pelanggaran ini berlanjut.
"Tidak boleh ada yang mengaku-ngaku memberi izin kalau bukan dinas berwenang. Kalau kelurahan diam saja padahal tahu ada kegiatan, itu kelalaian tugas! Warga tidak boleh dibodohi dengan alasan 'sudah disosialisasikan' — padahal sebagian warga setempat menolaknya. Ingat, sosialisasi BUKAN izin!" tegas Aminudin.
Pihaknya memberikan tenggat 7 hari kerja kepada PT FMI untuk melengkapi Surat Rekomendasi Teknis dan Izin dari DPMPTSP Kota Serang. Jika tidak dipenuhi, kegiatan wajib dihentikan dan tiang yang sudah terpasang akan diminta dibongkar oleh Satpol PP.
Panggil Tiga Lurah ke Inspektorat
Lebih lanjut, LSM KPK–Nusantara Banten meminta Kecamatan dan Inspektorat Kota Serang memanggil Lurah Masjid Priyai, Lurah Bendung, dan Lurah Sukawana untuk diklarifikasi terkait penerimaan surat pemberitahuan dari PT FMI. Jika tidak ada tindak lanjut, laporan aduan akan langsung disampaikan kepada Walikota Serang.
Klarifikasi juga diarahkan untuk menelusuri dugaan adanya pungutan atau sumbangan tidak resmi yang diduga terjadi di tingkat kelurahan terkait kegiatan ini.
"Pemerintah ada untuk melindungi warga, bukan membiarkan aturan dilanggar di depan mata," pungkas Aminudin.
— LSM KPK–Nusantara Banten • Awasi, Kawal, Tegakkan Keadilan! —




0 Komentar