SERANG,banten.siji.or.id — Persoalan pengelolaan dan pemanfaatan lahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) milik Pemerintah Kabupaten Serang kembali menjadi sorotan. Dalam audiensi yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Selasa, 8 September 2026, mencuat informasi mengenai adanya setoran sekitar Rp56.000.000 dari BUMDes Permai Maju Sejahtera, Desa Cikande Permai, Kecamatan Cikande, yang disebut telah masuk ke kas daerah dan dikaitkan dengan pembayaran pemanfaatan lahan selama periode 2022–2026.
Audiensi tersebut dihadiri Ketua Bapemperda, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), antara lain Dinas Perkim, Inspektorat, BPKAD, Biro Hukum dan unsur terkait lainnya. Persoalan BUMDes Permai Maju Sejahtera menjadi perhatian setelah masyarakat dan LSM KPK-Nusantara Perwakilan Banten mempertanyakan dasar hukum pemanfaatan PSU, mekanisme pembayaran, nilai sewa, pencatatan penerimaan daerah, serta transparansi pengelolaan aset selama beberapa tahun terakhir.
Dalam forum tersebut, disampaikan dugaan bahwa terdapat penerimaan sebesar Rp56 juta yang disebut sebagai pembayaran atau cicilan hasil pemanfaatan lahan oleh BUMDes. Persoalan yang kemudian menjadi pertanyaan serius adalah apa dasar hukum penerimaan tersebut apabila benar pada saat pembayaran belum terdapat Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau perjanjian sewa yang sah? Pertanyaan ini penting karena penerimaan daerah semestinya memiliki dasar hukum, dokumen transaksi, kode rekening, serta mekanisme pencatatan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Perwakilan masyarakat Cikande Permai, Hendrayani, menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebagai perdebatan administrasi. Menurutnya, apabila benar BUMDes telah memanfaatkan aset/PSU milik Pemerintah Kabupaten Serang selama bertahun-tahun tanpa dasar perikatan yang jelas, sementara terdapat uang yang telah disetorkan ke kas daerah, maka seluruh rangkaian transaksinya harus dibuka secara terang kepada publik.
“Yang harus dijelaskan adalah dasar hukum penerimaan Rp56 juta tersebut, dokumen apa yang menjadi dasar pembayaran, siapa yang menetapkan nilai pembayarannya, bagaimana pencatatannya dalam sistem keuangan daerah, serta apakah kewajiban pemanfaatan aset selama lima tahun telah dihitung dan ditagihkan sesuai ketentuan,” tegas Hendrayani.
Sorotan semakin menguat karena dalam audiensi disebutkan adanya nilai kewajiban pemanfaatan/sewa yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp281.660.000 untuk periode yang disebut sejak 2022 sampai 2026. Angka tersebut tentu masih harus diverifikasi melalui dokumen resmi, termasuk perjanjian, penetapan tarif, surat penagihan, bukti setor, rekening koran RKUD, serta pencatatan pada laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Serang. Dengan demikian, publik berhak mengetahui apakah Rp56 juta tersebut merupakan pembayaran yang sah, pembayaran sebagian dari kewajiban sewa, atau memiliki status pencatatan lain dalam administrasi keuangan daerah.
Jika benar pemanfaatan barang milik daerah dilakukan tanpa perjanjian tertulis yang menjadi dasar pemanfaatan, persoalan tersebut patut diperiksa dari sisi tata kelola aset daerah dan administrasi pemerintahan. Namun, menyebutnya sebagai tindak pidana korupsi tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan adanya pembayaran atau ketiadaan PKS. Unsur pidana, termasuk adanya perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara/daerah, harus dibuktikan melalui pemeriksaan yang berwenang.
Karena itu, DPRD Kabupaten Serang didorong tidak sekadar menerima audiensi secara seremonial. Investigasi lapangan dan pemeriksaan dokumen harus dilakukan secara terbuka dan terukur. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang dalam audiensi disebut akan mendorong penelusuran langsung ke lokasi lahan PSU Cikande Permai. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencocokkan kondisi fisik di lapangan dengan dokumen kepemilikan aset, dasar pemanfaatan, luas lahan, pihak yang menggunakan, nilai ekonominya, serta seluruh pembayaran yang pernah dilakukan.
Ada sejumlah pertanyaan mendasar yang kini harus dijawab secara terbuka: Mengapa pembayaran dapat diterima apabila dasar perikatannya dipersoalkan? Ke dalam rekening apa Rp56 juta tersebut dicatat? Apa kode rekening penerimaannya? Apakah seluruh penerimaan telah masuk dalam sistem keuangan daerah? Siapa yang menetapkan besaran pembayaran? Apakah ada surat penagihan resmi? Berapa sebenarnya kewajiban BUMDes? Dan mengapa pemanfaatan aset tersebut dapat berlangsung selama bertahun-tahun apabila dokumen pemanfaatannya belum lengkap?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk memastikan bahwa aset milik pemerintah tidak dimanfaatkan tanpa kepastian hukum dan bahwa setiap rupiah yang masuk ke kas daerah memiliki dasar penerimaan yang jelas. Pemerintah daerah, BUMDes, maupun pihak lain yang berkaitan dengan pemanfaatan aset tersebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan dokumen pendukung kepada masyarakat.
Apabila pemeriksaan nantinya menemukan pelanggaran administrasi pengelolaan Barang Milik Daerah, tindakan korektif, penertiban pemanfaatan aset, penagihan kewajiban, maupun sanksi administratif dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun apabila hasil audit dan penyelidikan menemukan penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain/korporasi, serta kerugian keuangan negara atau daerah dan seluruh unsur tindak pidananya terpenuhi, maka perkara tersebut dapat masuk ke ranah pidana korupsi sesuai ketentuan peraturan pemberantasan tindak pidana korupsi. Sanksinya dapat berupa pidana penjara dan denda, serta dalam kondisi tertentu dapat disertai pidana tambahan seperti pembayaran uang pengganti sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan resmi menyimpulkan tidak terdapat unsur pidana, hasil pemeriksaan tersebut juga harus disampaikan secara transparan. Publik tidak membutuhkan opini atau saling tuding; publik membutuhkan dokumen, angka, dasar hukum dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hendrayani menyampaikan apresiasi kepada Ketua Bapemperda dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang yang telah menerima aspirasi masyarakat. Ia berharap DPRD benar-benar mengawal persoalan tersebut sampai memperoleh titik terang, termasuk mendorong pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang mempunyai kewenangan dalam pengelolaan dan pemanfaatan aset PSU Cikande Permai.
Kini bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Serang, DPRD, Inspektorat, BPKAD dan aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pidana. Jangan sampai aset daerah dipakai bertahun-tahun sementara dasar hukumnya kabur, nilai ekonominya tidak jelas, dan masyarakat hanya disuguhi potongan-potongan informasi. Jika semuanya sudah sesuai aturan, buka dokumennya dan jelaskan kepada publik. Tetapi jika ditemukan penyimpangan, jangan berlindung di balik istilah “administrasi”. Siapa pun yang terbukti melanggar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.( Tim,Lap)



0 Komentar