Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

ROTASI SEBAGIAN ESELON II PEMPROV BANTEN: ANTARA ATURAN MASA JABATAN DAN KETIDAKADILAN YANG MEMICU KECURIGAAN MASYARAKAT

 

Oleh: LSM KPK–Nusantara

Serang, 1 Oktober 2026

Pendahuluan

Pemberitaan media online awal September 2026 dengan judul "Berpotensi Dirotasi, Lima Kepala OPD Pemprov Banten Dievaluasi" memunculkan harapan sekaligus keraguan mendalam di kalangan masyarakat Provinsi Banten. Di satu sisi, langkah evaluasi terhadap pejabat yang telah menjabat mendekati atau melebihi batas waktu yang ditetapkan undang-undang adalah hal yang seharusnya dilakukan. Namun di sisi lain, fakta bahwa hanya lima orang yang diseleksi sementara pejabat lain yang juga telah menjabat lebih dari lima tahun tetap duduk di kursi kekuasaannya — tanpa penjelasan yang memuaskan — menimbulkan pertanyaan serius tentang keadilan, kesetaraan, dan kepatuhan terhadap hukum.


Kelima pejabat yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut adalah:

1. Ati Pramudji Hastuti, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten

2. M. Rachmat Rogianto, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten

3. H. Danang Hamsah Nugroho, Direktur RSUD Banten

4. Usman Asshiddiqi Qohara, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten

5. Soerjo Soebiandono, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Banten


Pemerintah Provinsi Banten melalui Sekretaris Daerah menyatakan penataan ini dilakukan secara bertahap dan kelima pejabat tersebut dinyatakan berkinerja baik setelah dievaluasi. Namun penjelasan ini justru menimbulkan pertanyaan yang lebih besar: mengapa hanya mereka yang dievaluasi? Di mana pejabat lain yang masa jabatannya juga telah melampaui batas ketentuan?


Aturan Hukum: Batas Masa Jabatan Bukan Rekomendasi, Melainkan Kewajiban


Pertama-tama, perlu ditegaskan kembali dasar hukum yang mengatur masa jabatan pejabat pimpinan tinggi pratama (Eselon II) di lingkungan instansi pemerintah. Aturan ini bersifat mengikat dan tidak dapat diabaikan atas alasan apa pun:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Pasal 117 menyatakan secara tegas:


    "Pejabat Pimpinan Tinggi dapat menduduki jabatan paling lama 5 (lima) tahun. Dalam hal diperlukan untuk kepentingan organisasi, masa jabatan sebagaimana dimaksud dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) tahun berdasarkan hasil penilaian kinerja."


Artinya: lima tahun adalah batas utama. Lebih dari itu, harus ada alasan organisasi yang kuat dan hasil kinerja yang terbukti sangat baik, serta perpanjangan pun dibatasi paling lama dua tahun saja — dan ini harus berlaku sama bagi semua pejabat, bukan dipilih-pilih.


2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil


Pasal 133 ayat (1) dan (2) menegaskan:


    "Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dapat diangkat dalam jabatan paling lama 5 (lima) tahun. Pejabat yang telah menduduki jabatan selama 5 (lima) tahun dapat dirotasi ke ljabatan lain atau diangkat kembali ke jabatan yang sama setelah melalui proses penilaian."


Ketentuan ini tidak membedakan satu jabatan dengan jabatan lainnya. Tidak ada pasal yang menyatakan bahwa Kepala Dinas Kesehatan harus dievaluasi lebih dulu sementara Kepala Dinas yang lain boleh duduk lebih lama. Semua sama di hadapan aturan.


3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019

Aturan ini menguatkan prinsip bahwa rotasi bukan sekadar pergantian orang, melainkan bagian dari pencegahan penyimpangan wewenang, penyegaran pemikiran, dan pemerataan kesempatan karir. Masa jabatan yang terlalu lama pada satu posisi terbukti berkorelasi denganmeningkatnya risiko praktik kroni, perjanjian tersembunyi, dan kebal terhadap pengawasan.


4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Pasal 3 menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan, kegiatan, dan kinerja lembaga eksekutif. Masyarakat berhak mengetahui siapa pejabat yang menjabat berapa lama, atas dasar apa dipilih, dan kapan giliran pejabat lainnya. Menyembunyikan data tersebut adalah pelanggaran lterhadap hak konstitusional warga.


Ketidakseragaman Perlakuan: Di Mana Keadilannya?


Fakta yang paling mencolok dan sekaligus paling mengganjal adalah tidak semua pejabat yang telah menjabat lebih dari lima tahun masuk dalam daftar evaluasi. Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi yang memuaskan masyarakat mengenai kriteria pemilihan kelima pejabat tersebut. Padahal, sejumlah pejabat Eselon II di OPD lain diketahui telah menjabat melebihi batas waktu yang ditetapkan tanpa ada kabar kapan akan dievaluasi.


Situasi ini menimbulkan beberapa dugaan serius:


Pertama, dugaan perlakuan istimewa. Jika kriteria utamanya adalah "sudah menjabat lebih dari lima tahun", maka semua yang memenuhi kriteria itu harus diperlakukan sama. Jika ada yang dikecualikan tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik, maka muncul dugaan adanya perlindungan terhadap pejabat tertentu yang memiliki kedekatan kekuasaan, afiliasi politik, atau hubungan pribadi dengan pimpinan daerah.


Kedua, lemahnya transparansi. Pemerintah Provinsi Banten belum mempublikasikan daftar lengkap pejabat Eselon II beserta tanggal mulai menjabat masing-masing. Data ini bukan informasi rahasia; justru data ini wajib dipublikasikan secara berkala melalui portal informasi publik sesuai amanat UU KIP. Penyembunyian data ini justru memperkuat kecurigaan bahwa ada hal yang tidak ingin diketahui masyarakat luas.


Ketiga, risiko kerentanan di posisi strategis. Khususnya pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa yang memang masuk dalam daftar evaluasi, posisi ini diakui secara universal sebagai salah satu jabatan paling rawan korupsi. Namun bagaimana dengan jabatan lain yang sama rawan tetapi tidak disentuh? Dinas yang mengelola anggaran besar, perizinan, pengelolaan aset daerah, dan pembangunan infrastruktur — jika pejabat di sana duduk bertahun-tahun tanpa rotasi, risiko penyimpangan tidak kalah besarnya. Mengapa posisi-posisi tersebut belum menjadi prioritas?


Sikap Masyarakat dan Tuntutan LSM KPK–Nusantara Perwakilan Banten 


Sebagai lembaga pemantau tata kelola pemerintahan dan pencegahan korupsi, LSM KPK–Nusantara menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus menegaskan tuntutan berikut kepada Pemerintah Provinsi Banten:


1. Publikasi Data Lengkap dan Terbuka


Paling lambat tanggal 15 Oktober 2026, Pemerintah Provinsi Banten wajib mempublikasikan melalui situs resmi dan papan pengumuman umum:

- Daftar seluruh pejabat Eselon II beserta nama, NIP, nama jabatan, dan tanggal efektif mulai menjabat;

- Daftar pejabat yang masa jabatannya telah melampaui 5 tahun, yang mendekati 5 tahun, dan yang masih di bawah batas tersebut;

- Kriteria tertulis yang digunakan untuk memilih 5 pejabat yang dievaluasi pada gelombang pertama ini.


2. Penataan Menyeluruh dan Berjadwal Pasti


Rotasi dan mutasi tidak boleh dilakukan secara pilih kasih. Harus disusun peta jalan yang jelas:


- Seluruh pejabat yang telah menjabat lebih dari 5 tahun wajib dievaluasi paling lambat akhir tahun 2026;

- Bagi yang tidak dirotasi, harus ada keputusan tertulis berisi alasan objektif berdasarkan penilaian kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan;

- Dilarang memperpanjang masa jabatan tanpa penjelasan terbuka dan tanpa melibatkan tim penilai independen.


3. Rotasi di Jabatan Rawan Diprioritaskan


Berdasarkan prinsip pencegahan korupsi, jabatan yang mengelola anggaran besar, pengadaan barang/jasa, perizinan, pengelolaan lahan dan aset, serta pelayanan langsung kepada masyarakat harus didahulukan dalam penataan. Menunda rotasi di posisi-posisi ini sama dengan membiarkan risiko penyimpangan mengakar.


4. Pengawasan Bersama


Masyarakat, LSM, dan DPRD Provinsi Banten berhak mengawasi setiap tahap proses ini. Jika ditemukan indikasi pelanggaran terhadap UU ASN, PP 11/2017, atau UU KIP, maka laporan akan disampaikan kepada:


- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN);

- Komisi Informasi Provinsi Banten;

- Inspektorat Provinsi Banten;

- Kementerian Dalam Negeri.


Lanjut " Ketua LSM KPK- Nusantara Perwakilan Banten" Rotasi pejabat bukanlah alat politik untuk menguntungkan sekelompok orang atau menghukum kelompok lain. Rotasi adalah kewajiban hukum yang bertujuan menyegarkan birokrasi, mencegah monopoli kekuasaan, dan menjaga pelayanan publik tetap bersih serta dinamis.

Kesetaraan adalah syarat mutlak keadilan. Jika aturan itu berlaku untuk satu orang, ia harus berlaku untuk semua orang. Jika pintu evaluasi dibuka, ia harus terbuka lebar untuk seluruh pejabat yang memenuhi syarat, bukan dibuka selebar telapak tangan hanya untuk beberapa nama yang dipilih.

Masyarakat Provinsi Banten tidak akan diam membiarkan ketidakadilan tertutup alasan "bertahap". Transparansi, kesetaraan, dan akuntabilitas bukan permintaan — itu hak yang dijamin undang-undang.

0 Komentar