Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Revitalisasi Gedung PAUD Tunas Mulia Diduga Senggol Jalan Keluarga, Persetujuan Lebar 2 Meter Dipersoalkan

 

SERANG,banten.siji.or.id – Program revitalisasi Gedung PAUD Tunas Mulia yang berlokasi di Kampung Ranjeng RT 003/RW 001, Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten, menuai persoalan di tengah keluarga yang mengklaim sebagai ahli waris atas lahan dan akses jalan di lokasi tersebut.

Persoalan tersebut bukan berkaitan dengan keberadaan program pendidikan maupun pembangunan PAUD, melainkan menyangkut dugaan penggunaan sebagian badan jalan yang menurut pihak keluarga selama ini diperuntukkan sebagai akses masyarakat umum. Pihak keluarga mempertanyakan dasar penggunaan sebagian area jalan tersebut dalam pembangunan gedung PAUD karena mengaku tidak pernah memberikan persetujuan untuk mengambil badan jalan melebihi batas yang telah disepakati.

Menurut keterangan pihak keluarga, sebelumnya terdapat permohonan agar akses jalan tersebut dapat dipasang paving block melalui bantuan dari pihak Perkim dengan rencana lebar sekitar 3 meter. Namun, keluarga saat itu tidak memberikan izin karena proses pengukuran jalan disebut tidak pernah melibatkan atau meminta persetujuan seluruh pihak keluarga yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut,pada Kamis (17/9/2026)

Persoalan kemudian berkembang setelah pihak terkait kembali melakukan komunikasi dengan keluarga dan menyampaikan adanya perubahan rencana lebar jalan. Dari semula sekitar 3 meter, jalan tersebut kemudian diminta untuk dibangun dengan lebar 2 meter. Atas permintaan tersebut, pihak keluarga mengaku telah memberikan persetujuan, bahkan melakukan pengukuran bersama dengan catatan bahwa lebar akses yang disepakati adalah 2 meter.

Namun, setelah pembangunan jalan tersebut disetujui, menurut keterangan keluarga, kembali muncul permintaan agar akses jalan tersebut ditutup. Alasannya, area tersebut disebut akan dimanfaatkan untuk membuat podium sehingga apabila ada kegiatan di PAUD tidak perlu lagi membuat podium secara terpisah.

Permintaan tersebut ditolak pihak keluarga. Mereka beralasan, sejak awal kesepakatan yang diberikan hanya menyangkut pembangunan akses jalan dengan lebar 2 meter, bukan persetujuan untuk menghilangkan atau menutup akses jalan yang selama ini digunakan masyarakat.

Pihak keluarga menilai persoalan ini perlu diperjelas secara terbuka. Jika sejak awal yang disepakati adalah akses jalan selebar 2 meter, maka setiap perubahan penggunaan atau penutupan akses seharusnya kembali dibicarakan dengan pihak-pihak yang berkepentingan.

Apalagi, menurut keluarga, jalan tersebut bukan sekadar ruang kosong di sekitar bangunan, melainkan akses yang sejak dahulu diperuntukkan bagi masyarakat.

Pertanyaan yang kini muncul adalah apakah area yang digunakan dalam pembangunan Gedung PAUD benar-benar berada dalam batas lahan yang sah untuk dibangun, atau terdapat bagian badan jalan yang ikut masuk ke area pembangunan.

Pertanyaan tersebut tentu tidak cukup dijawab hanya berdasarkan pengakuan masing-masing pihak. Perlu dilakukan pengecekan batas tanah, dokumen kepemilikan atau penguasaan lahan, hasil pengukuran, serta kondisi fisik di lapangan.

Jika terdapat perbedaan antara batas lahan berdasarkan dokumen dengan kondisi fisik pembangunan, persoalan tersebut perlu segera diklarifikasi melalui pengukuran dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

Sebaliknya, apabila pihak PAUD memiliki dasar dokumen dan bukti bahwa area yang digunakan memang berada dalam batas lahan yang sah, hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Sementara itu, Kepala PAUD Tunas Mulia, Mazdudin, turut dimintai tanggapan mengenai persoalan akses jalan dan pembangunan gedung PAUD tersebut.

Mazdudin diharapkan dapat menjelaskan secara terbuka mengenai batas lokasi pembangunan, dasar penggunaan lahan, proses pengukuran, serta komunikasi yang telah dilakukan dengan pihak keluarga terkait keberadaan jalan di sekitar bangunan.

Keterangan dari pihak PAUD menjadi penting untuk memberikan gambaran yang berimbang, mengingat persoalan yang muncul saat ini masih berupa perbedaan keterangan antara pihak keluarga dan pihak terkait pembangunan.

Salah seorang pihak yang mewakili keluarga, Aman, menyampaikan bahwa persoalan tersebut pada dasarnya bukan penolakan terhadap pembangunan PAUD maupun program pemerintah.

Menurut Aman, pihak keluarga hanya meminta agar keberadaan dan fungsi jalan yang selama ini digunakan masyarakat tetap diperhatikan serta tidak berubah tanpa adanya kesepakatan yang jelas.

Aman menilai, apabila sebelumnya telah ada pembicaraan dan pengukuran mengenai akses jalan dengan lebar 2 meter, maka penggunaan area tersebut semestinya mengacu pada hasil kesepakatan tersebut.

“Yang kami persoalkan bukan pembangunan PAUD-nya. Kami ingin batas jalan dan kesepakatan yang sudah dibicarakan itu dihormati,” demikian pokok keterangan Aman sebagaimana disampaikan kepada wartawan.

Namun, status kepemilikan lahan maupun batas badan jalan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui dokumen dan pengukuran resmi agar tidak terjadi kesimpulan sepihak.

Sementara itu, Ahmad Hasuri menyatakan tidak setuju apabila jalan tersebut dirusak atau digali sehingga mengganggu fungsi akses yang selama ini digunakan masyarakat.

Ia meminta agar kondisi jalan dikembalikan seperti semula dan tidak dilakukan perubahan yang dapat menghilangkan fungsi akses masyarakat.

Ahmad juga meminta agar pihak PUPR Kabupaten Serang mempertimbangkan kembali rencana atau pelaksanaan pemasangan paving block di lokasi jalan tersebut sampai persoalan batas dan status jalan menjadi jelas.

Menurutnya, sebelum pekerjaan dilanjutkan, perlu ada kejelasan mengenai batas lahan dan akses jalan sehingga pembangunan maupun penataan jalan tidak menimbulkan persoalan baru.

“Jalan tersebut jangan dirusak atau digali. Kalau memang ada persoalan batas, sebaiknya jalan dikembalikan seperti semula terlebih dahulu. Kami juga meminta PUPR Kabupaten Serang membatalkan pemasangan paving block di lokasi jalan tersebut sampai persoalannya jelas,” ujar Ahmad Hasuri.

Permintaan tersebut merupakan sikap dari pihak keluarga dan belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa pemasangan paving block tersebut melanggar hukum. Kepastian mengenai status jalan dan kewenangan pembangunan tetap membutuhkan pemeriksaan dokumen serta pengukuran di lapangan.

Program revitalisasi satuan pendidikan pada prinsipnya ditujukan untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan. Karena itu, pembangunan seharusnya tidak meninggalkan persoalan baru, terlebih apabila menyangkut akses masyarakat atau lahan yang masih dipersoalkan oleh pihak lain.

Persoalan seperti ini perlu diselesaikan secara terbuka dan terukur dengan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan. Pemerintah desa, pihak PAUD, keluarga yang mengklaim sebagai ahli waris, serta instansi teknis terkait dapat duduk bersama untuk mencocokkan dokumen dengan kondisi fisik di lapangan.

Bila diperlukan, pengukuran ulang dilakukan oleh pihak yang memiliki kewenangan sehingga batas lahan dan badan jalan dapat diketahui secara objektif.

Perlu Klarifikasi Pihak PAUD, PUPR dan Dinas Terkait

Hingga berita ini disusun, persoalan tersebut masih berupa keterangan dari pihak keluarga dan belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi penyerobotan lahan atau pelanggaran hukum.

Pihak PAUD Tunas Mulia diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai dasar penggunaan lahan, batas lokasi pembangunan, dokumen kepemilikan atau penguasaan tanah, proses pengukuran, serta komunikasi dengan pihak keluarga terkait perubahan maupun penggunaan jalan.

Demikian pula pihak PUPR Kabupaten Serang perlu menjelaskan dasar program pemasangan paving block, status jalan yang menjadi lokasi pekerjaan, hasil verifikasi lapangan, serta apakah telah dilakukan pengecekan terhadap status dan batas lahan sebelum pekerjaan dilaksanakan.

Instansi yang menangani program revitalisasi juga penting memberikan penjelasan apakah sebelum pembangunan dilakukan telah ada verifikasi status lahan dan batas lokasi pembangunan.

Sebab, pembangunan gedung pendidikan boleh saja dilaksanakan demi kepentingan masyarakat, tetapi kepastian batas lahan dan akses masyarakat juga perlu menjadi bagian dari perhatian agar program pemerintah tidak justru menimbulkan konflik di kemudian hari.

Jika seluruh proses telah sesuai dokumen dan ketentuan, transparansi dapat membantu menjelaskan persoalan kepada masyarakat. Namun apabila terdapat perbedaan antara hasil pengukuran, kesepakatan keluarga dan kondisi pembangunan di lapangan, persoalan tersebut sebaiknya segera diselesaikan melalui mekanisme yang tepat sebelum berkembang menjadi sengketa yang lebih luas.

Persoalan ini pun layak menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Serang, khususnya instansi yang membidangi pendidikan, sarana-prasarana PAUD dan pekerjaan umum, agar program pembangunan tidak hanya menghasilkan bangunan yang layak, tetapi juga memperhatikan kepastian lahan, akses masyarakat, komunikasi dengan pihak yang berkepentingan, serta ketertiban proses pembangunan.

Dengan demikian, persoalan jalan di sekitar Gedung PAUD Tunas Mulia diharapkan dapat diselesaikan berdasarkan dokumen, hasil pengukuran dan fakta lapangan, bukan semata-mata berdasarkan klaim dari salah satu pihak.

(Aman,s)

0 Komentar