CILEGON,siji.or.id — Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) semestinya menjadi prioritas utama dalam setiap pekerjaan jaringan listrik. Namun, pemandangan di salah satu lokasi pekerjaan jaringan di wilayah Banten Utara justru memunculkan tanda tanya serius.
Sebuah banner bertuliskan “HATI-HATI SEDANG ADA PEKERJAAN JARINGAN KABEL LISTRIK” terlihat dipasang menggunakan sebilah kayu, diikat seadanya, ditopang karung pasir, serta tampak kotor dan kurang terawat.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan: apakah pemasangan rambu keselamatan seperti itu memang telah sesuai dengan standar K3 dan prosedur pekerjaan yang diberlakukan kepada mitra pelaksana PLN?
Foto yang diterima redaksi memperlihatkan aktivitas galian jaringan berada di sekitar badan jalan. Material pekerjaan tampak berada di sekitar lokasi, sementara sistem pengamanan dan pemberian tanda kepada pengguna jalan perlu mendapat perhatian lebih lanjut.
Persoalannya bukan sekadar banner terlihat kurang rapi. Ini menyangkut keselamatan pekerja sekaligus masyarakat yang melintas di sekitar lokasi pekerjaan.
Jika sebuah pekerjaan berada di dekat ruang lalu lintas publik, maka aspek keselamatan tidak seharusnya diperlakukan sebagai formalitas. Rambu harus mudah terlihat, kokoh, informatif, dan ditempatkan sedemikian rupa sehingga benar-benar berfungsi memberikan peringatan kepada masyarakat.
Jangan Sampai K3 Hanya Bagus di Atas Kertas
Pekerjaan konstruksi memiliki kewajiban menerapkan sistem keselamatan konstruksi. Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 mengatur Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), termasuk prinsip keselamatan dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Regulasi tersebut masih berstatus berlaku.
Namun demikian, apakah standar tersebut telah diterapkan secara benar pada lokasi pekerjaan jaringan yang dipersoalkan, tentu perlu diperiksa dan diklarifikasi langsung oleh pihak PLN maupun pelaksana pekerjaan.
Redaksi tidak bermaksud menghakimi atau menyimpulkan telah terjadi pelanggaran sebelum adanya pemeriksaan resmi. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.
Tetapi justru karena menyangkut keselamatan publik, pertanyaan kritis tidak boleh dianggap sebagai serangan.
Kalau memang sudah sesuai standar, tunjukkan standarnya. Kalau ada kekurangan, perbaiki. Kalau ternyata prosedur dilanggar, berikan tindakan sesuai ketentuan.
Sesederhana itu.
PLN Diminta Jangan Menunggu Ada Korban
Yang menjadi perhatian adalah potensi risiko. Rambu yang dipasang menggunakan material sederhana dan tidak kokoh, apabila benar demikian kondisinya, patut dipertanyakan efektivitasnya dalam memberikan peringatan kepada pengguna jalan.
Jangan sampai keselamatan baru menjadi perhatian setelah terjadi kecelakaan.
Publik tentu berharap pekerjaan jaringan listrik yang membawa nama besar PLN tidak hanya mengejar target penyelesaian pekerjaan, tetapi juga memperhatikan keselamatan sejak pekerjaan dimulai hingga lokasi dikembalikan seperti semula.
Karena itu, General Manager PLN UID Banten dan Manager PLN UP3 Banten Utara patut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
Bukan untuk mencari kambing hitam, melainkan memastikan apakah mitra pelaksana telah menjalankan seluruh prosedur K3 sebagaimana mestinya.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, langkah korektif harus dilakukan. Jika diperlukan evaluasi terhadap pengawasan mitra, lakukan secara terbuka dan profesional.
Jangan sampai rambu keselamatan dibuat sekadar untuk menggugurkan kewajiban administrasi. Rambu itu dipasang untuk menyelamatkan manusia.
Dan keselamatan manusia tidak pantas dikerjakan dengan prinsip “yang penting terpasang”.
Publik Berhak Bertanya
Pertanyaan yang kini muncul sederhana:
Apakah pemasangan banner menggunakan kayu tersebut sesuai standar keselamatan PLN?
Apakah lokasi pekerjaan telah memenuhi ketentuan pengamanan bagi pengguna jalan?
Siapa pengawas K3 di lapangan?
Apakah pekerjaan tersebut telah diperiksa sebelum dan selama pelaksanaan?
Dan yang paling penting:
Jika ditemukan ketidaksesuaian, apakah PLN akan memberikan teguran atau tindakan kepada mitra pelaksana?
Pertanyaan tersebut sepenuhnya berada dalam ruang kontrol publik terhadap pelayanan dan pekerjaan yang berpotensi berdampak terhadap keselamatan masyarakat.
Redaksi memberikan ruang kepada PLN UID Banten, PLN UP3 Banten Utara, maupun perusahaan mitra pelaksana untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan secara berimbang.
Sebab kritik bukan vonis.
Tetapi ketika menyangkut keselamatan, diam dan membiarkan juga bukan pilihan.
(Sam/tim)





0 Komentar