SERANG, 23 September 2026 — DPP PPBNI Satria Banten melakukan audiensi di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Rabu (23/9/2026), terkait persoalan yang dihadapi 11 anggotanya yang merupakan masyarakat dan pelaku usaha Banten.
Audiensi dipimpin Ketua Umum DPP PPBNI Satria Banten Moch Oyim Munandar Sugriwa, S.E., MBA, didampingi Wakil Sekretaris Jenderal sekaligus Biro Hukum DPP PPBNI Muhlisin, S.H., M.H., yang akrab disapa Bang Arya, jajaran pengurus DPP serta pengurus PPBNI Kota Serang.
Hadir dalam pertemuan tersebut unsur Disperindag Provinsi Banten, BPSK, DPMPTSP Provinsi Banten serta perwakilan Disnakertrans Provinsi Banten.
Persoalan tersebut berkaitan dengan hubungan kerja sama 11 anggota PPBNI dengan Muhammad Ardiansyah, yang pada saat transaksi diketahui menjabat sebagai Manajer Area/Kepala Cabang PT Sapta Sarana Sejahtera. Berdasarkan rekapitulasi para anggota, kerugian materiil yang diklaim mencapai Rp8.954.099.400 atau sekitar Rp8,95 miliar.
PT Sapta melalui kuasa hukumnya sebelumnya telah membantah bertanggung jawab dan menyatakan tindakan Muhammad Ardiansyah merupakan tindakan pribadi di luar kewenangan perusahaan. PPBNI menghormati bantahan tersebut, tetapi menilai pertanggungjawaban para pihak masih perlu diuji berdasarkan fakta dan alat bukti.
Ketua Umum PPBNI Moch Oyim meminta Gubernur Banten Andra Soni, S.M., M.A.P. memberikan perhatian dan membantu membuka ruang penyelesaian.
«“Mereka adalah anggota dan keluarga besar kami, sekaligus masyarakat dan pengusaha Banten. Kami berharap Bapak Gubernur hadir membantu dan memfasilitasi para pihak agar persoalan ini dapat diselesaikan secara musyawarah,” ujar Moch Oyim.»
Sementara itu, Bang Arya menilai persoalan pengawasan perusahaan juga perlu diklarifikasi apabila perusahaan menyatakan tindakan seorang Manajer Area dilakukan tanpa sepengetahuan perusahaan.
«“Kami tidak meminta pemerintah menentukan siapa yang salah. Dudukkan semua pihak, buka dokumen dan buka faktanya. Kami ingin ada kepastian bagi 11 anggota kami,” kata Bang Arya.»
PPBNI juga meminta DPMPTSP dan instansi terkait mengklarifikasi status perizinan serta administrasi kegiatan usaha PT Sapta Sarana Sejahtera di Banten. PPBNI menegaskan belum menyimpulkan adanya pelanggaran perizinan dan menyerahkan pemeriksaannya kepada instansi yang berwenang.
Sebagai tindak lanjut, DPP PPBNI akan menyurati Gubernur Banten dan meminta keterlibatan DPMPTSP, Disperindag, Disnakertrans, Biro Hukum Setda Provinsi Banten serta instansi terkait lainnya.
“Kami akan membela dan menjaga keluarga besar kami melalui koridor hukum. Yang kami cari bukan kegaduhan, tetapi penyelesaian dan kepastian bagi anggota kami,” pungkas Moch Oyim.
(Tim)



0 Komentar