SERANG, banten.siji.or.id — Dinamika internal Forum Organisasi Masyarakat (PORMASI CIKOJA SERANG/PCS) terus menjadi perhatian. Minggu 6/9/2026. Sejumlah ketua organisasi masyarakat yang tergabung dalam PCS bersama jajaran pembina menyatakan bahwa organisasi tersebut akan segera melaksanakan Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB).
Berdasarkan keterangan yang disampaikan, proses menuju MUSLUB bermula dari adanya pertemuan yang dilakukan oleh Pembina I PCS, Muhayat, SH, dan Pembina II, Achmad Saeful Rohman, M.Pd, pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Dalam pertemuan tersebut, disebutkan bahwa terdapat berbagai keluhan dan aspirasi dari sejumlah ketua organisasi masyarakat yang tergabung dalam PCS terkait kepemimpinan dan jalannya roda organisasi.
Menurut keterangan yang diterima, Ujang Supriyatna disebut telah menyatakan kesediaannya untuk melepas jabatan sebagai Ketua Umum PCS setelah adanya teguran dan evaluasi dari jajaran pembina. Namun, persoalan tersebut kembali menjadi sorotan setelah muncul pemberitaan pada 5 September 2026 yang menyebut Ujang Supriyatna masih menjabat sebagai Ketua Umum PORMASI CIKOJA SERANG.
Hal tersebut dinilai oleh sejumlah pihak di internal PCS sebagai adanya ketidaksesuaian dengan hasil pertemuan dan kesepakatan yang sebelumnya telah dilakukan.
Selanjutnya, pada Minggu, 23 Agustus 2026, para ketua organisasi masyarakat bersama Pembina I dan Pembina II menggelar rapat untuk membahas pembentukan panitia pelaksana MUSLUB sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Dalam rapat tersebut, M. Jaelani ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pelaksana MUSLUB.
Untuk mempercepat proses pelaksanaan MUSLUB, panitia kemudian mengundang jajaran pembina, penasihat, seluruh ketua organisasi masyarakat yang tergabung dalam PCS serta panitia pelaksana untuk menggelar rapat bersama pada Minggu, 30 Agustus 2026.
Rapat tersebut dilaksanakan di kediaman Ketua Panitia MUSLUB dan membahas berbagai masukan, pendapat serta persiapan pelaksanaan Musyawarah Luar Biasa. Pihak panitia menyebutkan bahwa notulen dan daftar absensi rapat telah dibuat sebagai bagian dari dokumentasi kegiatan.
Dalam dinamika internal organisasi tersebut, sejumlah ketua ormas yang tergabung dalam PCS juga menyampaikan keberatan terhadap sejumlah kegiatan yang, menurut mereka, dilakukan dengan mengatasnamakan PCS tanpa diketahui atau dikoordinasikan terlebih dahulu dengan para ketua ormas dan jajaran organisasi.
Selain itu, terdapat pula aspirasi terkait transparansi pengelolaan keuangan organisasi. Sejumlah pihak berharap agar mekanisme pengelolaan dan pelaporan keuangan organisasi dapat dijalankan secara terbuka sesuai dengan struktur organisasi, termasuk dengan melibatkan bendahara sebagaimana tugas dan fungsinya.
Aspirasi dan keluhan tersebut, menurut sejumlah ketua ormas, menjadi salah satu dasar munculnya mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan sebelumnya dan mendorong dilaksanakannya rapat luar biasa.
Terkait isu yang berkembang mengenai dugaan penggelapan uang, pihak-pihak yang mendorong pelaksanaan MUSLUB menegaskan bahwa persoalan utama yang menjadi pembahasan internal adalah mengenai komunikasi organisasi, koordinasi kegiatan, transparansi serta pelaksanaan mekanisme organisasi sesuai AD/ART PCS.
Berdasarkan hasil rapat yang dilaksanakan pada 30 Agustus 2026, para ketua organisasi masyarakat yang tergabung dalam PCS disebut telah menyepakati pelaksanaan Musyawarah Luar Biasa (MUSLUB).
MUSLUB PORMASI CIKOJA SERANG direncanakan akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal: Minggu, 27 September 2026
Pihak internal yang terlibat dalam proses tersebut menyatakan bahwa langkah yang dilakukan oleh Pembina I, Pembina II, jajaran pendiri serta para ketua organisasi masyarakat telah ditempuh melalui mekanisme organisasi.
Disebutkan pula bahwa proses rapat dan pengambilan kesepakatan tersebut dihadiri sekitar 76 persen dari jumlah ketua organisasi masyarakat yang tergabung dalam PCS.
MUSLUB mendatang diharapkan dapat menjadi forum organisasi untuk menyatukan kembali seluruh unsur PCS, mengevaluasi jalannya organisasi serta menentukan kepemimpinan dan arah organisasi ke depan sesuai dengan AD/ART yang berlaku.
Sementara itu, untuk menjaga keberimbangan informasi, pihak-pihak yang disebut dalam dinamika internal PCS tetap perlu diberikan ruang hak jawab dan klarifikasi atas berbagai pernyataan serta persoalan yang berkembang.
(Humas banten.siji)



0 Komentar