Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Polda Banten Bongkar Penyalahgunaan Solar Subsidi di Pulo Ampel, Lapak-Lapak Diduga Serupa Diminta Tak Luput dari Penindakan

 

SERANG,siji.or.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kampung Salira, Desa Salira, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial NS dan GJ. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat unit mobil truk tronton, sekitar 1.000 liter solar bersubsidi dalam kempu, 22 jerigen berkapasitas 35 liter, pompa listrik, selang serta corong.

Pengungkapan ini bermula pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB ketika polisi menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan solar bersubsidi di lokasi PT Yasa Mitra Karya (YAMIKA), Kampung Salira.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang disampaikan kepolisian, modus yang digunakan adalah membeli solar bersubsidi di sejumlah SPBU wilayah Serang-Merak menggunakan mobil dump truck tronton. BBM yang telah dibeli kemudian dikeluarkan dari tangki kendaraan, ditampung dan selanjutnya dijual kembali dengan harga industri.

Dalam perkara tersebut, tersangka NS disebut sebagai pemilik kegiatan yang memberikan uang kepada GJ untuk disalurkan kepada para sopir sebagai modal pembelian solar bersubsidi. Pembelian dilakukan menggunakan barcode Pertamina milik masing-masing sopir.

Setelah melakukan pengisian di SPBU, kendaraan kembali ke lokasi PT YAMIKA. BBM kemudian diturunkan dari tangki kendaraan dan dipindahkan ke jerigen berkapasitas 35 liter sebelum dikumpulkan ke dalam kempu berkapasitas satu ton.

Solar tersebut selanjutnya disebut dijual kepada pembeli dengan harga Rp11.000 per liter.

Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Polda Banten akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan BBM bersubsidi sesuai dengan peruntukannya dan tidak melakukan kegiatan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Maruli, Minggu (27/9/2026).

Menurut Maruli, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, penyitaan barang bukti, hingga penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka.

Langkah Ditreskrimsus Polda Banten membongkar dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi tersebut patut diapresiasi. Penindakan seperti ini penting karena BBM bersubsidi pada prinsipnya disediakan untuk kelompok masyarakat dan sektor yang memang berhak menerimanya, bukan untuk diperdagangkan kembali demi keuntungan pribadi

Masyarakat tentu berharap Polda Banten dapat melakukan penelusuran secara lebih luas terhadap informasi mengenai tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi penampungan, pemindahan, atau perdagangan kembali solar bersubsidi di wilayah hukum Polda Banten.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran, penindakan harus dilakukan secara profesional berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Jangan sampai penegakan hukum hanya tajam di satu titik, sementara dugaan praktik serupa di tempat lain luput dari perhatian.

Terlebih, sorotan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penampungan dan perdagangan kembali solar bersubsidi juga muncul di sejumlah wilayah, termasuk kawasan Cilegon dan sekitarnya. Informasi tersebut tentunya perlu diverifikasi dan ditindaklanjuti aparat penegak hukum melalui pemeriksaan di lapangan.

Polda Banten diharapkan dapat memastikan bahwa setiap laporan atau informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ditangani secara objektif, transparan dan tanpa pandang bulu.

Tidak boleh ada kesan bahwa hukum hanya berlaku terhadap pelaku yang tertangkap, sementara dugaan pelanggaran lain tidak tersentuh. Jika memang terbukti melanggar, siapapun pelakunya dan dimanapun lokasinya, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan.

Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan sekadar persoalan menangkap pelaku dan menyita barang bukti. Lebih jauh, hal tersebut menyangkut pengawasan distribusi energi bersubsidi yang menggunakan anggaran negara.

Karena itu, langkah Polda Banten membongkar kasus di Pulo Ampel layak menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan secara menyeluruh.

Jika satu lapak diperiksa, maka informasi mengenai lapak lain yang memiliki modus serupa juga harus ditelusuri. Jika satu pelaku diproses karena bukti yang cukup, pelaku lain yang terbukti melakukan pelanggaran juga harus diperlakukan berdasarkan hukum yang sama.

Khusus terhadap informasi mengenai dugaan aktivitas penampungan solar bersubsidi di wilayah Cilegon dan sekitarnya, masyarakat berharap aparat tidak menunggu persoalan menjadi viral terlebih dahulu. Setiap informasi yang masuk sebaiknya diverifikasi secara profesional agar tidak terjadi fitnah terhadap pihak yang tidak bersalah, namun juga tidak membiarkan dugaan pelanggaran yang terbukti justru berlarut-larut.

Apresiasi untuk Polda Banten tidak cukup hanya diberikan ketika berhasil mengungkap satu kasus. Apresiasi yang lebih besar akan lahir apabila penegakan hukum dilakukan secara konsisten, transparan, profesional dan tanpa tebang pilih di seluruh wilayah hukum Polda Banten.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan sebagaimana disampaikan Polda Banten, yakni Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Penyalahgunaan BBM bersubsidi sendiri merupakan persoalan yang menjadi perhatian dalam pengaturan sektor minyak dan gas bumi. UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi masih berlaku dan telah mengalami sejumlah perubahan, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Dengan pengungkapan kasus di Pulo Ampel ini, publik kini menunggu langkah lanjutan Polda Banten: apakah penertiban akan berhenti di Kampung Salira, atau menjadi pintu masuk untuk membongkar seluruh jaringan penyalahgunaan solar bersubsidi yang terbukti melanggar hukum di wilayah Banten.

0 Komentar