LEBAK, banten.siji.or.id — Kamis, 17 September 2026 — Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPAR) mendesak Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kabupaten Lebak melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pembangunan atau ekspansi PT Aplus Pacific yang berada berdampingan dengan lingkungan Pondok Pesantren Al-Bayan, Desa Nameng, Kecamatan Cigalempong, Kabupaten Lebak, Banten.
GEMPAR juga meminta pemerintah menghentikan sementara aktivitas pembangunan hingga seluruh aspek perizinan, tata ruang, penggunaan jalan, serta dampak lingkungan dipastikan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Koordinator Organisasi GEMPAR, M. Husen, mengatakan desakan tersebut disampaikan setelah pihaknya menerima aduan dari masyarakat dan pihak pesantren yang merasa terganggu dengan aktivitas pembangunan perusahaan.
Menurut Husen, aktivitas pembangunan di sekitar pesantren perlu mendapatkan perhatian karena berpotensi memengaruhi kegiatan belajar mengajar para santri. Selain itu, aspek lingkungan juga dinilai perlu dikaji secara menyeluruh, termasuk potensi penurunan kualitas udara, debu, serta peningkatan mobilitas kendaraan.
“Proses pembangunan perusahaan tersebut harus segera dihentikan sementara sampai pemerintah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Kami meminta agar kepentingan masyarakat dan aktivitas pendidikan di Pondok Pesantren Al-Bayan menjadi perhatian,” ujar M. Husen.
Ia juga meminta pemerintah melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen dan persyaratan perizinan PT Aplus Pacific secara terbuka dan transparan.
GEMPAR Soroti Persoalan Perizinan
Sementara itu, M. Fahruroji, selaku Koordinator Bidang Isu GEMPAR, menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterima dari Kepala Desa Nameng per 15 September 2026, pembangunan ekspansi PT Aplus Pacific disebut belum mengantongi izin tertentu yang berkaitan dengan penggunaan jalan poros desa.
Namun, GEMPAR meminta informasi tersebut diverifikasi oleh instansi berwenang agar status legalitas pembangunan dapat diketahui secara objektif.
Fahruroji juga menyebut adanya verifikasi lapangan yang dilakukan sejumlah perangkat daerah Kabupaten Lebak, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, serta DPMPTSP Kabupaten Lebak.
“Kami meminta pemerintah daerah membuka informasi perizinan secara transparan dan akuntabel. Hal ini penting untuk memastikan apakah seluruh persyaratan tata ruang, lingkungan, penggunaan jalan, dan perizinan berusaha telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Fahruroji.
Menurut GEMPAR, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mencegah munculnya persoalan yang dapat merugikan masyarakat maupun pihak pesantren.
Minta Pemerintah Audit dan Evaluasi
GEMPAR mendesak Gubernur Banten dan Pemerintah Kabupaten Lebak melakukan audit serta evaluasi terhadap legalitas pembangunan dan kegiatan operasional PT Aplus Pacific yang menjadi sorotan.
Organisasi tersebut juga meminta aparat penegak hukum dan pemerintah setempat menindaklanjuti persoalan yang disampaikan masyarakat apabila ditemukan pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.
“Kami menuntut dan mendesak kepada Bapak Gubernur Banten dan Pemerintah Kabupaten Lebak untuk segera melakukan audit serta memberikan sanksi tegas apabila dalam pemeriksaan ditemukan pelanggaran terkait pembangunan ekspansi pabrik PT Aplus Pacific yang berada di lingkungan Pondok Pesantren Al-Bayan,” ujarnya.
GEMPAR menyatakan tidak menolak investasi, tetapi meminta setiap pembangunan memperhatikan ketentuan lingkungan, kepentingan masyarakat, serta keberlangsungan aktivitas pendidikan di sekitar lokasi.
“Kami tidak menolak investasi, tetapi kami menolak pembangunan yang berpotensi merusak lingkungan dan memicu konflik sosial,” tegasnya.
Soroti Hasil Audiensi 15 September
GEMPAR turut menyoroti hasil audiensi yang berlangsung pada Selasa, 15 September 2026, di Pondok Pesantren Al-Bayan.
Menurut GEMPAR, dalam audiensi tersebut pihak PT Aplus Pacific disebut telah menyepakati bahwa tidak akan ada lagi aktivitas pelebaran lahan. Namun, GEMPAR mengklaim aktivitas pelebaran lahan masih berlangsung setelah kesepakatan tersebut.
“Kami menilai hal tersebut mencederai kesepakatan awal yang telah dibicarakan dalam audiensi,” kata pihak GEMPAR.
GEMPAR menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan meminta pemerintah segera memberikan kepastian mengenai status pembangunan, perizinan, serta dampak aktivitas perusahaan terhadap masyarakat dan Pondok Pesantren Al-Bayan.
“Jika pembangunan ini masih terus berlanjut, kami dari Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat (GEMPAR) akan terus mengawal dan menyelesaikan persoalan ini sampai benar-benar masyarakat dan pihak pesantren tidak mengalami kerugian maupun dampak yang merugikan,” pungkasnya.
Sumber: Gempar
Humas: siji



0 Komentar