CILEGON, siji.or.id — Aktivitas dugaan galian C di Kampung Kepindis, Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, Banten, menuai sorotan tajam. Kegiatan yang disebut-sebut berkaitan dengan Tatang Wijaya alias Atet dan dikelola PT Indra Jaya Abadi tersebut kini dipertanyakan transparansi legalitas pertambangan serta persetujuan lingkungannya. Publik menunggu kepastian: apakah seluruh dokumen yang menjadi dasar kegiatan benar-benar telah dipenuhi dan sesuai dengan aktivitas di lapangan?
Sorotan bukan semata menyangkut aktivitas penggalian tanah atau batuan. Pertambangan berkaitan langsung dengan aspek lingkungan, tata ruang, keselamatan, mobilitas kendaraan angkutan, debu, kebisingan, hingga potensi dampak terhadap masyarakat. Karena itu, keberadaan izin dan dokumen lingkungan bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan bagian penting dari kepastian hukum dan perlindungan masyarakat.
Sanimin selaku Ketua RW setempat bersama masyarakat sekitar menyatakan belum mengetahui secara jelas dokumen perizinan maupun persetujuan lingkungan yang berkaitan dengan kegiatan tersebut. Masyarakat disebut masih menunggu hasil musyawarah dengan pihak perusahaan. Situasi ini semestinya menjadi perhatian serius pemerintah agar tidak berkembang menjadi persoalan sosial maupun lingkungan di kemudian hari.
Awak media telah meminta klarifikasi kepada Herman yang disebut sebagai penanggung jawab perusahaan serta Iwan yang disebut sebagai pemilik lahan. Namun, hingga proses konfirmasi dilakukan, belum diperoleh penjelasan terbuka dan terperinci mengenai jenis izin, nomor izin, luas wilayah, masa berlaku, persetujuan lingkungan, serta kesesuaian kegiatan aktual dengan dokumen yang diterbitkan pemerintah.
Sorotan semakin menguat setelah muncul informasi mengenai seseorang yang mengaku sebagai warga setempat dan disebut meminta awak media tidak mencari informasi lebih jauh kepada pihak penanggung jawab. Terlepas dari siapa dan apa kepentingannya, upaya membatasi pencarian informasi justru membuat kebutuhan akan transparansi semakin penting. Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, dokumen dan penjelasan resmi semestinya dapat menjadi jawaban atas pertanyaan masyarakat.
Perlu ditegaskan, pemberitaan ini tidak menyimpulkan bahwa kegiatan tersebut ilegal. Status legal atau tidaknya kegiatan hanya dapat ditentukan berdasarkan dokumen resmi dan pemeriksaan instansi yang memiliki kewenangan. Namun, ketika legalitas dan persetujuan lingkungan belum dapat dijelaskan secara terbuka, pemerintah tidak sepatutnya menunggu persoalan berkembang. Pemeriksaan lapangan dan verifikasi dokumen menjadi langkah yang relevan untuk memberikan kepastian.
Kini publik menunggu tindakan konkret pemerintah dan instansi berwenang. Periksa izin pertambangannya, cocokkan lokasi dengan wilayah perizinan, telusuri persetujuan lingkungannya, periksa aktivitas pengangkutan dan penjualan material, serta pastikan kewajiban pengelolaan lingkungan dipenuhi. Jika seluruhnya sesuai aturan, sampaikan kepada publik. Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum. Sebab, pertambangan bukan hanya soal material yang keluar dari bumi, tetapi juga soal kepastian hukum, keselamatan lingkungan, dan hak masyarakat yang berada di sekitarnya.
(Mega/Tim Suara Independen Jurnalis Indonesia)






0 Komentar