Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Dugaan Komersialisasi Aset Daerah di Cikande Permai Disorot, Warga dan LSM Desak Evaluasi BUMDes



SERANG – Pemanfaatan lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU), khususnya fasilitas umum (fasum) berupa Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Perumahan Cikande Permai, Kabupaten Serang, menjadi sorotan warga dan lembaga swadaya masyarakat.


Persoalan tersebut berkaitan dengan pemanfaatan lahan yang disebut digunakan untuk kegiatan komersial oleh BUMDes Permai Maju Sejahtera. Warga dan LSM mempertanyakan dasar hukum pemanfaatan lahan tersebut, termasuk status aset, mekanisme sewa, perjanjian pemanfaatan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).


Persoalan itu kemudian dibawa ke Rapat Audiensi DPRD Kabupaten Serang yang berlangsung di Ruang Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Serang, Selasa (8/9/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, H. Agus Wahyudiono, S.Si., dan dihadiri sejumlah unsur terkait, antara lain Bapemperda, Inspektorat, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKAP), BPKAD, Bagian Hukum Setda, perwakilan warga, serta LSM KPK Nusantara.

Warga Pertanyakan Dasar Pemanfaatan Lahan



Dalam audiensi, perwakilan warga, Hendrayani, memaparkan sejumlah persoalan yang menurutnya perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut.

Salah satu yang dipersoalkan adalah penggunaan lahan PSU/RTH untuk aktivitas yang bersifat komersial. Warga mempertanyakan apakah seluruh proses pemanfaatan aset tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi dan hukum, mulai dari persetujuan pemanfaatan, pembayaran sewa, hingga perjanjian sewa.


Hendrayani juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Serang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas pemanfaatan lahan dan pengelolaan keuangan BUMDes yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.


“Yang kami persoalkan bukan sekadar ada atau tidak adanya pembayaran sewa. Yang harus diperiksa adalah apakah seluruh prosedur pemanfaatan aset daerah telah dipenuhi, termasuk perjanjian sewanya, dasar persetujuannya, peruntukan lahannya, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Hendrayani.


LSM Soroti Potensi Penyalahgunaan Aset


Sorotan serupa disampaikan Aminudin dari LSM KPK Nusantara.

Menurutnya, apabila suatu aset pemerintah daerah dimanfaatkan untuk kegiatan komersial, maka seluruh prosesnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.


“Ini harus diperiksa secara terbuka. Apabila memang ada penyalahgunaan aset milik pemerintah daerah, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan hukum. Pengawasan juga harus diperketat,” tegas Aminudin.


Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan dari instansi yang memiliki kewenangan. Hingga terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan dari lembaga yang berwenang, persoalan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran hukum yang telah terbukti.

Perdebatan soal Sewa dan Perjanjian

Dalam audiensi juga muncul perbedaan pandangan mengenai status pemanfaatan lahan.


Pihak BPKAD melalui pejabat yang membidangi aset dan Bagian Hukum Setda disebut menjelaskan bahwa BUMDes telah melakukan pembayaran sewa sehingga dari sisi administrasi pemanfaatan aset dianggap telah memiliki dasar.


Sementara itu, warga mempertanyakan apakah pembayaran tersebut telah ditindaklanjuti dengan perjanjian sewa yang sah dan lengkap.

Perbup Serang Nomor 113 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah mengatur bahwa hasil sewa BMD merupakan penerimaan daerah dan wajib disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah. Peraturan tersebut juga mengatur bahwa pembayaran uang sewa dilakukan sebelum penandatanganan perjanjian sewa dan bukti setor menjadi bagian dari dokumen perjanjian sewa.


Ketentuan mengenai perjanjian sewa BMD juga diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 sebagai perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016. Regulasi tersebut mengatur bahwa penyewaan BMD dituangkan dalam perjanjian sewa yang memuat antara lain dasar perjanjian, para pihak, jenis dan luas barang, besaran sewa, jangka waktu, tanggung jawab penyewa, serta peruntukan sewa.


Karena itu, menurut warga, persoalan utama yang perlu dijelaskan bukan hanya mengenai apakah pembayaran sewa pernah dilakukan, tetapi juga apakah seluruh dokumen dan tahapan pemanfaatan aset telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

DPRD Diminta Turun Langsung ke Lokasi

Dari audiensi tersebut, DPRD Kabupaten Serang menyampaikan sejumlah poin tindak lanjut.


Salah satunya adalah rekomendasi agar pimpinan DPRD menugaskan Komisi I, Komisi III, dan Komisi IV untuk melakukan survei serta pengecekan langsung terhadap lokasi PSU Perumahan Cikande Permai yang dimanfaatkan oleh BUMDes Permai Maju Sejahtera.


Langkah turun ke lapangan dinilai penting untuk memastikan kondisi faktual, status lahan, bentuk pemanfaatan, serta kesesuaian penggunaan lahan dengan dokumen dan regulasi yang berlaku.


Selain itu, Bapemperda merekomendasikan agar DPRKAP Kabupaten Serang melakukan penyesuaian regulasi daerah terkait PSU dengan perkembangan regulasi nasional.

Hal ini menjadi relevan karena Permendagri Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota telah diterbitkan dan Kemendagri mendorong pemerintah daerah melakukan penyesuaian regulasi, pendataan PSU, serta mempercepat pencatatan PSU menjadi Barang Milik Daerah.

DPRD: Aspirasi Masyarakat Akan Ditindaklanjuti

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, H. Agus Wahyudiono, menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sesuai kewenangan lembaga.


“Tugas dan fungsi DPRD adalah mendengar, menampung, dan merekomendasikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat kepada pihak eksekutif sesuai dengan kewenangan lembaga,” ujar Agus.


Hasil audiensi selanjutnya akan diteruskan kepada komisi-komisi terkait untuk ditindaklanjuti bersama mitra eksekutif.

Menunggu Pemeriksaan di Lapangan

Persoalan pemanfaatan lahan di Cikande Permai kini tidak hanya menjadi perdebatan antara warga dan pengelola BUMDes. Publik menunggu kejelasan dari pemerintah daerah mengenai status aset, dasar pemanfaatan, mekanisme sewa, keberadaan perjanjian sewa, peruntukan lahan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan PSU dan pengelolaan BMD.


Dengan adanya rekomendasi DPRD untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi, masyarakat berharap persoalan tersebut dapat dibuka secara terang berdasarkan dokumen dan kondisi faktual di lapangan.

Apakah pemanfaatan lahan tersebut telah memenuhi seluruh prosedur pengelolaan aset daerah?

Pertanyaan tersebut kini menunggu jawaban dari hasil pemeriksaan dan tindak lanjut pemerintah daerah serta DPRD Kabupaten Serang.


Reporter : Haris Ranau

0 Komentar