Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Dugaan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) Kabupaten Lebak disebut mencakup sejumlah blok, mulai dari Blok Cibanteng, Cikidang, Cikopo hingga Ciberang.

 


Lebak = Informasi tersebut disampaikan berdasarkan keterangan sejumlah sumber yang diterima redaksi. Para sumber menyebut adanya dugaan aktivitas pertambangan di sejumlah titik kawasan tersebut yang perlu segera dilakukan pengecekan oleh aparat penegak hukum dan pihak pengelola kawasan.

Selain lokasi, berdasarkan keterangan sejumlah sumber yang diterima redaksi, terdapat beberapa nama yang disebut-sebut berkaitan dengan lubang tambang di kawasan tersebut.

Nama yang disebut masing-masing berinisial UJT, RDN dan PNDA, yang disebut sebagai warga Kampung Pasir Kadu, Desa Situmulya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.

Namun demikian, informasi mengenai keterkaitan ketiga inisial tersebut dengan aktivitas maupun lubang tambang masih berupa keterangan sumber dan belum terverifikasi secara independen oleh redaksi. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa ketiga orang tersebut melakukan tindak pidana.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, redaksi meminta aparat penegak hukum melakukan pengecekan dan pendalaman terhadap lokasi-lokasi yang disebutkan.

Entis Bule Niti, aktivis Lebak Selatan, juga mendorong aparat, baik Polres Lebak maupun Polda Banten, untuk turun langsung ke lapangan guna memastikan apakah dugaan aktivitas PETI tersebut masih berlangsung.

Menurutnya, apabila ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan konservasi, penanganan perlu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan aparat, termasuk apabila ditemukan pihak lain yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak yang namanya disebut dalam informasi tersebut, serta meminta tanggapan dari Polres Lebak, Ditreskrimsus Polda Banten dan Balai TNGHS.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi UJT, RDN, PNDA maupun pihak lainnya yang merasa perlu memberikan penjelasan atas informasi tersebut,sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2) mengenai hak jawab. Klarifikasi atau tanggapan dari pihak terkait akan dimuat sesuai ketentuan dan prinsip keberimbangan pemberitaan.

Tim Lapangan

0 Komentar