Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Diduga Ancam “Gebukin” Wartawan yang Liput Lapak Solar di JLS Cilegon, APH Diminta Bertindak Tegas

 

CILEGON, siji.or.id — Dugaan aktivitas lapak penampungan atau perdagangan solar yang disebut-sebut berada di kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kota Cilegon kembali menjadi sorotan. Kali ini, persoalan tersebut mencuat setelah adanya dugaan intimidasi dan ancaman terhadap awak media yang menjalankan tugas jurnalistik di lokasi.

Informasi mengenai dugaan ancaman tersebut beredar melalui media sosial TikTok pada 24 September 2026. Dalam keterangan yang disampaikan salah satu awak media, muncul pernyataan yang disebut berkaitan dengan keberadaan wartawan di lokasi lapak solar.

«“Kalau ada wartawan datang ke lapak solar, gebugin saja.”»

Pernyataan tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Namun, siapa yang mengucapkan pernyataan tersebut dan dalam konteks apa masih perlu dipastikan melalui verifikasi, rekaman, serta pemeriksaan terhadap para pihak yang mengetahui kejadian.

Menurut Jefri, salah satu wartawan yang memberikan keterangan terkait peristiwa tersebut, awalnya kedatangan awak media ke lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan solar di kawasan JLS Cilegon justru mendapat sambutan baik.

Jefri menuturkan, wartawan yang datang disebut sempat diberikan rokok dan uang bensin. Namun, setelah pemberitaan mengenai aktivitas di lokasi tersebut tetap dipublikasikan, situasi kemudian disebut berubah.

Menurut Jefri, muncul dugaan ancaman agar wartawan tidak lagi mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan kegiatan jurnalistik.

Dalam keterangannya, Jefri juga menyebut adanya nama Zhon dan Alex yang disebut-sebut berkaitan dengan dugaan ancaman tersebut.

Namun demikian, keterangan tersebut masih merupakan informasi dari narasumber dan perlu dikonfirmasi serta dibuktikan lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi awak media, Zhon disebut membantah dan menyatakan tidak merasa melakukan tindakan sebagaimana informasi yang beredar tersebut.

Sementara itu, Alex disebut belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan awak media. Bahkan, menurut keterangan wartawan, nomor teleponnya disebut telah memblokir kontak wartawan.

Sikap tidak memberikan tanggapan merupakan hak pihak yang dikonfirmasi. Namun, dalam prinsip jurnalistik, ruang klarifikasi tetap dibuka agar pemberitaan berimbang dan masyarakat memperoleh informasi dari berbagai pihak.

Dugaan Ancaman Tidak Boleh Dianggap Sepele. Dugaan ancaman terhadap wartawan bukan persoalan yang semestinya dianggap sebagai masalah kecil, terlebih apabila ancaman tersebut benar-benar berkaitan dengan kegiatan jurnalistik.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers dan memberikan perlindungan terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik. Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur sanksi pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan dalam UU Pers.

Karena itu, apabila terdapat bukti bahwa wartawan diancam, diintimidasi, atau dihalangi menjalankan tugas jurnalistik karena pemberitaan, aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan fakta yang tersedia.

Terlebih apabila ancaman tersebut mengarah kepada kekerasan fisik. Aparat perlu memastikan apakah pernyataan tersebut benar diucapkan, siapa yang mengucapkan, kepada siapa ditujukan, serta apakah terdapat tindakan lanjutan yang dapat memenuhi unsur pelanggaran hukum.

Di sisi lain, dugaan keberadaan lapak penampungan atau perdagangan solar di kawasan JLS Cilegon juga perlu mendapatkan perhatian dari aparat dan instansi yang berwenang.

Jika aktivitas tersebut benar ada, pemeriksaan dapat dilakukan terhadap legalitas usaha, asal-usul BBM, dokumen distribusi, izin yang diperlukan, serta mekanisme penyimpanan dan penyalurannya.

Pemeriksaan tersebut penting dilakukan secara objektif. Apabila kegiatan tersebut memiliki legalitas lengkap, pihak pengelola tentu mempunyai hak untuk menunjukkannya kepada aparat maupun memberikan klarifikasi kepada publik.

Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

APH Diminta Tidak Menunggu Sampai Terjadi Kekerasan

Munculnya dugaan ancaman terhadap wartawan seharusnya menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum.

Kepolisian dan instansi terkait diharapkan dapat menelusuri informasi tersebut secara profesional dan tidak melakukan pembiaran apabila nantinya ditemukan bukti adanya intimidasi atau ancaman kekerasan.

Pers memang wajib menjalankan tugas secara profesional, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik. Namun, profesionalisme wartawan tidak berarti wartawan boleh diintimidasi atau diancam ketika melakukan peliputan.

Jika memang tidak ada pelanggaran, berikan klarifikasi. Jika aktivitas usaha memiliki legalitas, tunjukkan dokumennya. Jika ada pemberitaan yang dianggap keliru, gunakan hak jawab atau hak koreksi. Tetapi ancaman kekerasan bukanlah jalan penyelesaian.

Publik kini menunggu langkah aparat untuk memastikan kebenaran informasi tersebut sekaligus memeriksa dugaan aktivitas lapak solar di kawasan JLS Cilegon.

Jangan sampai dugaan ancaman terhadap wartawan baru ditangani setelah terjadi korban. Penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan bukti, tidak pandang bulu, dan berlaku terhadap siapa pun.(Tim)

0 Komentar