Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Diduga Abaikan K3, Pekerja Proyek Jalan Lingkungan di Tunjung Teja dan Pamarayan Tanpa APD, Dinas Perkim Banten Diminta Bertindak Tegas

 

Tenaga kerja tidak memakai APD Desa Bojong Pandan Kecamatan Tunjung Teja 

SERANG,Banten.siji.or.id — Pelaksanaan proyek pembangunan dan peningkatan kualitas Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) permukiman berupa jalan lingkungan di Kabupaten Serang mendapat sorotan. Hasil pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah pekerja pemasangan paving block di Kampung Jambu RT 017/RW 004, Desa Bojong Pandan, Kecamatan Tunjung Teja, serta Kampung Pasir Kalapa RT 004/RW 002, Desa Pasir Limus, Kecamatan Pamarayan, diduga bekerja tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) yang memadai.

Desa pasir limus, kecamatan pamarayan 

Pekerjaan tersebut merupakan kegiatan Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten, dalam paket pembangunan/peningkatan kualitas PSU permukiman (jalan lingkungan). Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan di lokasi tersebut dilaksanakan oleh CV OBI PUTERA BUANA, dengan Nomor Kontrak 600/SPK.0157.UPPSU/DPerkim-3/2026 dan 600/SPK.0159/UPPSU/DPerkim-3/2026, tertanggal 20 Agustus 2026. Nilai kontrak masing-masing tercantum sebesar Rp189.230.000 dan Rp189.130.000, dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender dan sumber pembiayaan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026.

Dalam penelusuran di lapangan, persoalan yang mencuat bukan hanya terkait penggunaan APD. Sejumlah pekerja mengaku harus melakukan pekerjaan secara berulang tanpa perlindungan tangan yang memadai. Kondisi tersebut disebut menyebabkan keluhan pada telapak tangan, bahkan terdapat pekerja yang mengaku mengalami lecet dan melepuh akibat aktivitas pemasangan paving block.

Suganda, warga setempat, turut menyoroti kondisi tersebut. Ia menyebut perlengkapan kerja yang semestinya mendukung keselamatan dan kelancaran pekerjaan diduga belum tersedia secara memadai, di antaranya cangkul, pengki, gerobak pengangkut material, sarung tangan, sepatu boot dan rompi. Menurutnya, persoalan tersebut perlu segera diverifikasi karena menyangkut keselamatan pekerja sekaligus pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah.

«“Kalau memang kebutuhan alat kerja dan APD tercantum dalam RAB atau dokumen kontrak, seharusnya disediakan. Keselamatan pekerja jangan dianggap sepele. Jangan sampai pekerja menjadi pihak yang menanggung risiko dari pelaksanaan proyek,” ujar Suganda.»

Sorotan serupa disampaikan Ade Jali dari LSM Gerhana bersama Jasmani, Ketua Ormas GRIB Kecamatan Pamarayan. Mereka menyayangkan apabila benar pekerja di lokasi tidak mendapatkan perlindungan K3 sebagaimana mestinya. Selain persoalan keselamatan, Ade Jali juga menyoroti kondisi pekerjaan di Kampung Pasir Kalapa, Desa Pasir Limus, khususnya lapisan agregat bawah yang menurut hasil pengamatannya terlihat sangat tipis. Temuan tersebut, menurutnya, perlu diperiksa secara teknis oleh pihak yang berwenang untuk memastikan kesesuaiannya dengan spesifikasi dalam dokumen kontrak.

Persoalan lain yang turut muncul adalah mengenai upah tenaga kerja. Suganda menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya dari pekerja di lokasi Tunjung Teja, pemasangan paving block disebut dibayarkan sekitar Rp20.000 per meter, sementara terdapat permintaan agar upah menjadi Rp25.000 per meter. Ia juga mempertanyakan pengangkutan material dan penggunaan gerobak yang menurutnya semestinya menjadi bagian dari tanggung jawab penyedia jasa dan tidak dibebankan kepada pekerja. Sementara untuk lokasi Kampung Pasir Kalapa, informasi mengenai besaran upah belum diperoleh dari pekerja sehingga masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut.

Dari sisi pengawasan, Suganda juga menyebut bahwa selama kurang lebih enam hari sejak pekerjaan dimulai, pihak pelaksana disebut belum terlihat datang ke lokasi. Namun, informasi tersebut masih merupakan keterangan dari warga dan perlu dikonfirmasi kepada pihak penyedia jasa. Pengawasan menjadi penting mengingat proyek tersebut menggunakan anggaran APBD dan menyangkut aspek mutu pekerjaan, keselamatan tenaga kerja, serta kepatuhan terhadap dokumen kontrak.

Sementara itu, Erwin selaku konsultan ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp menyatakan bahwa penyediaan alat kerja dan APD telah diinstruksikan kepada pihak pelaksana. “Semuanya sudah diinstruksikan kepada pihak pelaksana, dari alat kerja sampai APD untuk disediakan,” kata Erwin.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu poin penting yang perlu ditindaklanjuti. Apabila instruksi penyediaan APD dan peralatan kerja memang telah disampaikan, maka perlu dipastikan apakah instruksi tersebut telah dilaksanakan secara nyata di lapangan. Sebab, antara dokumen, instruksi dan kondisi faktual di lokasi harus berjalan sejalan. Pemeriksaan langsung diperlukan agar persoalan tidak berhenti pada keterangan administratif semata.

Adapun Perdi selaku pihak pelaksana, ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp dan sambungan telepon seluler mengenai kondisi APD, peralatan kerja, keluhan pekerja, besaran upah, pengangkutan material, serta pengawasan proyek, belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan. Konfirmasi telah dilakukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan untuk memberikan kesempatan kepada pihak pelaksana menyampaikan penjelasan atas berbagai informasi yang berkembang.

Atas temuan tersebut, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten dinilai perlu melakukan pemeriksaan langsung ke kedua lokasi pekerjaan. Pemeriksaan tidak hanya menyangkut APD dan K3, tetapi juga mencakup kesesuaian material, ketebalan lapisan agregat, metode pemasangan paving block, penggunaan peralatan kerja, pembayaran tenaga kerja, serta kesesuaian seluruh pelaksanaan dengan RAB dan dokumen kontrak. Apabila kemudian ditemukan ketidaksesuaian, penanganannya tentu harus dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan kontraktual yang berlaku.

Proyek yang menggunakan uang negara pada akhirnya bukan sekadar persoalan terserapnya anggaran atau selesainya pekerjaan secara fisik. Mutu pekerjaan, keselamatan tenaga kerja, kepatuhan terhadap kontrak dan manfaat bagi masyarakat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tanggung jawab penyedia jasa maupun pengawasan pemerintah. Karena itu, temuan lapangan tersebut sebaiknya dijadikan bahan evaluasi dan segera diverifikasi oleh instansi berwenang.

Seluruh dugaan dan informasi dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dari pihak-pihak terkait. Pemberitaan tidak bermaksud menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak pelaksana maupun instansi terkait sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan jurnalistik.

(Suara Independen Jurnalis Indonesia)

0 Komentar