LEBAK,siji.or.id — Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Badak Banten Perjuangan (BBP) Kecamatan Maja mendesak PT PLN melakukan pemeriksaan terhadap keberadaan kabel jaringan internet yang diduga menumpang pada sejumlah tiang milik PLN di sepanjang Jalan Kopi Sangiang, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten.
Desakan tersebut disampaikan Jaenudin dari BBP Kecamatan Maja, Senin (14/9/2026). Menurutnya, keberadaan kabel telekomunikasi yang menggunakan atau menumpang pada infrastruktur milik PLN perlu dipastikan legalitasnya, termasuk apakah telah memperoleh persetujuan dari pemilik jaringan serta memenuhi aspek teknis dan keselamatan.
“Kalau memang menggunakan tiang PLN, tentu harus ada persetujuan dari PLN. Kami meminta PLN turun melakukan pemeriksaan dan memastikan apakah pemasangan kabel tersebut sudah sesuai ketentuan atau belum,” ujar Jaenudin.
Menurut Jaenudin, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai keberadaan layanan WiFi atau internet bagi masyarakat. Yang menjadi perhatian adalah apakah pemasangan infrastruktur telekomunikasi pada tiang PLN telah dilakukan melalui mekanisme yang sah dan tidak menimbulkan potensi gangguan terhadap jaringan listrik maupun keselamatan masyarakat.
Secara regulasi, pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi memang dimungkinkan. Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan mengatur bahwa jaringan tenaga listrik dapat dimanfaatkan untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia dan/atau informatika. Namun, pemanfaatan tersebut memiliki persyaratan, antara lain tidak mengganggu kelangsungan penyediaan tenaga listrik dan memperoleh persetujuan pemilik jaringan.
“Jadi bukan berarti setiap pihak bisa memasang kabel begitu saja pada tiang PLN. Ada aturan dan ada pemilik jaringan yang harus memberikan persetujuan. Karena itu kami meminta PLN memastikan status pemasangan kabel tersebut secara terbuka dan berdasarkan pemeriksaan di lapangan,” tegas Jaenudin.
Jangan Sampai Aset PLN Jadi Jalur Bebas
BBP Maja menilai PLN perlu memberikan perhatian serius apabila benar ditemukan kabel jaringan internet yang menggunakan tiang PLN tanpa dasar persetujuan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasalnya, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut aspek administrasi atau pemanfaatan aset/infrastruktur, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan. Pemasangan kabel tambahan yang tidak memenuhi ketentuan teknis berpotensi menimbulkan persoalan apabila mengganggu konstruksi, penataan jaringan, pekerjaan pemeliharaan, maupun akses petugas PLN.
“PLN jangan hanya menunggu laporan. Kalau memang ada dugaan penumpangan kabel, sebaiknya diperiksa langsung. Jangan sampai aset atau infrastruktur PLN menjadi seolah-olah jalur bebas bagi siapa saja untuk memasang jaringan,” kata Jaenudin.
Ia menegaskan, BBP tidak bermaksud menghambat perkembangan layanan internet masyarakat. Sebaliknya, keberadaan jaringan internet dinilai penting. Namun, pembangunan infrastruktur telekomunikasi harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan, standar keselamatan, serta penghormatan terhadap hak pemilik infrastruktur yang digunakan.
“Kami mendukung masyarakat mendapatkan akses internet. Tetapi jangan karena alasan kebutuhan internet kemudian aspek aturan dan keselamatan diabaikan. Kalau memang sudah memiliki izin dan kerja sama dengan PLN, silakan ditunjukkan dan dijelaskan. Kalau belum, tentu PLN harus mengambil langkah sesuai kewenangannya,” ujarnya.
Sebelumnya, saat dikonfirmasi mengenai keberadaan kabel tersebut, pihak PLN menyampaikan bahwa pemasangan atau penumpangan kabel pada tiang PLN harus memenuhi ketentuan dan persetujuan yang berlaku. PLN juga menyebut pemasangan kabel jaringan umumnya dilakukan pada malam hari.
Pernyataan tersebut semakin menguatkan pentingnya pemeriksaan lapangan untuk memastikan apakah kabel yang menjadi sorotan BBP Maja benar merupakan jaringan telekomunikasi yang telah mendapatkan persetujuan dari PLN atau justru dipasang tanpa mekanisme yang semestinya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan dari pengelola jaringan WiFi yang kabelnya diduga menumpang pada tiang PLN tersebut mengenai identitas pengelola, dasar pemasangan, izin, maupun bentuk kerja sama pemanfaatan jaringan dengan PLN.
Karena itu, dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Tidak dapat disimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran sebelum adanya pemeriksaan dan keterangan resmi dari PLN maupun pengelola jaringan yang bersangkutan.
BBP Maja meminta PLN segera melakukan pengecekan di lokasi, termasuk memeriksa legalitas pemanfaatan tiang, kondisi pemasangan kabel, aspek keselamatan, serta kesesuaian teknisnya.
“Kami meminta PLN tegas dan transparan. Kalau pemasangannya legal, sampaikan bahwa legal dan sesuai ketentuan. Kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya karena tidak ada kejelasan,” pungkas Jaenudin.
Awak media tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab yang proporsional bagi PLN, pengelola jaringan WiFi, maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan hukum pers yang berlaku.(Siji/ Tim presidium Lebak)




0 Komentar