Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Akun TikTok @Abah80 Disorot, Bukti Digital Bertambah dan Konten Masih Didalami Polres Lebak

 



LEBAK, BANTEN — Aktivitas akun TikTok @Abah80 kembali menjadi sorotan sejumlah pihak. Sejumlah unggahan akun tersebut dinilai perlu mendapatkan perhatian dan verifikasi lebih lanjut, terutama terkait dugaan penggunaan atribut yang menyerupai kepolisian, penggunaan logo Polres, serta narasi yang dinilai mengandung bahasa kasar.

Sorotan tersebut mencuat setelah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ARB DPC Lebak mengaku telah mengamankan sejumlah bukti digital berupa tangkapan layar, rekaman video, serta tautan sejumlah konten yang diunggah akun TikTok tersebut.

Bukti tambahan itu, menurut LBH ARB DPC Lebak, akan diserahkan kepada pihak Kepolisian sebagai bahan pelengkap atas Dumas atau pengaduan masyarakat yang sebelumnya telah disampaikan.

Ketua LBH ARB DPC Lebak, Andi Ambrillah, mengatakan pihaknya tidak bermaksud menyimpulkan adanya tindak pidana maupun pelanggaran hukum dalam unggahan tersebut.

“Kami menyampaikan bukti tambahan ini untuk melengkapi Dumas yang sebelumnya sudah kami sampaikan. Kami tidak ingin menyimpulkan adanya tindak pidana. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Kepolisian untuk melakukan verifikasi sesuai kewenangannya,” ujar Andi.

Diduga Gunakan Atribut Menyerupai Kepolisian

Dalam salah satu unggahan yang menjadi sorotan, akun tersebut diduga menampilkan sosok dengan atribut atau seragam yang menyerupai anggota Kepolisian, termasuk figur perempuan yang disebut menyerupai polisi wanita atau Polwan.

Konten tersebut disertai ekspresi kemarahan serta narasi yang ditujukan kepada pihak yang disebut sebagai oknum LSM.

Selain itu, sejumlah pihak juga menyoroti adanya dugaan pencantuman atau penggunaan nama institusi Kepolisian dalam narasi maupun tampilan konten tersebut.

Seorang aktivis yang turut menyoroti unggahan itu mempertanyakan maksud penggunaan figur yang menyerupai anggota Polwan dalam konten tersebut.

Menurutnya, penggunaan atribut yang menyerupai institusi Kepolisian dapat menimbulkan berbagai penafsiran di tengah masyarakat.

Meski demikian, belum dapat dipastikan apakah terdapat maksud tertentu dalam pembuatan konten tersebut maupun apakah unggahan tersebut memiliki kaitan dengan pihak tertentu.

“Kalau dijabarkan, sebenarnya maksud dari konten tersebut apa? Mengapa harus menggunakan atribut yang menyerupai kepolisian dan menggunakan bahasa yang dinilai kasar?” ujar salah seorang pihak yang menyoroti konten tersebut.

Sejumlah pihak menilai penggunaan narasi bernada emosi, bahasa kasar, serta unsur yang menyerupai identitas institusi tertentu berpotensi menimbulkan kesalahpahaman apabila tidak dijelaskan secara terang.

Identitas Media dan Pernyataan “Bukan Media, Bukan LSM” Disorot

Selain persoalan penggunaan atribut yang menyerupai Kepolisian, LBH ARB DPC Lebak juga menyoroti penggunaan sejumlah identitas dalam unggahan akun TikTok tersebut.

Menurut Andi, dalam sejumlah konten ditemukan pencantuman identitas yang menyerupai identitas media, di antaranya nama JUBURNEWS.COM, ID Media, Pimpinan Redaksi, serta Bagian Pemberitaan.

Namun, dalam unggahan lainnya terdapat pernyataan “Bukan Media, Bukan LSM.”

Perbedaan penggunaan identitas tersebut dinilai perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

Selain itu, LBH ARB DPC Lebak juga menyoroti sejumlah konten yang menampilkan gambar atau tampilan menyerupai anggota Polri serta mencantumkan logo Polres.

Konten tersebut disebut disertai narasi dan kata-kata yang dinilai kasar.

“Kami meminta Kepolisian memastikan apakah penggunaan gambar, logo, atribut maupun identitas tersebut memiliki hubungan, kewenangan atau izin. Kami tidak mengambil kesimpulan karena hal tersebut merupakan kewenangan pihak yang berwenang untuk memeriksa dan menilainya,” kata Andi.

Dikhawatirkan Timbulkan Kesalahpahaman

Sejumlah pihak yang menyoroti konten tersebut menilai penggunaan atribut, gambar, maupun logo yang menyerupai institusi tertentu perlu mendapat perhatian karena dikhawatirkan dapat menimbulkan persepsi bahwa narasi yang disampaikan memiliki keterkaitan dengan institusi yang bersangkutan.

Kondisi tersebut juga dikhawatirkan dapat memunculkan kesalahpahaman serta memperkeruh situasi, khususnya apabila narasi yang disampaikan dikaitkan dengan Kepolisian, LSM maupun insan pers.

Menurut sejumlah pihak, kritik dan kebebasan berekspresi merupakan bagian dari ruang demokrasi. Namun, penyampaiannya di ruang publik, termasuk media sosial, diharapkan tetap memperhatikan etika, bahasa yang santun serta tidak menimbulkan kesan seolah-olah membawa atau mewakili institusi tertentu.

Kapolres Lebak: Masih Didalami Reskrim dan Ahli

Terkait sorotan terhadap aktivitas akun TikTok tersebut, Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., saat dikonfirmasi awak media menyampaikan bahwa persoalan tersebut masih dalam proses pendalaman.

“Masih didalami oleh Reskrim dan ahli,” tulis AKBP Arninsi.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pihak Kepolisian masih melakukan proses pendalaman dan belum menyampaikan kesimpulan terkait konten maupun aktivitas akun TikTok @Abah80.

Dengan demikian, setiap dugaan yang berkembang terkait unggahan tersebut masih memerlukan proses verifikasi dan penilaian berdasarkan fakta, bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

Penggunaan Logo Polres Akan Ditindaklanjuti

Terpisah, pihak Humas Polres Lebak juga disebut telah mengetahui adanya penggunaan logo Polres dalam salah satu konten yang menjadi sorotan.

Informasi mengenai penggunaan logo tersebut, menurut pihak Humas Polres Lebak, akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.

LBH ARB DPC Lebak menyatakan menghormati proses yang sedang dilakukan Kepolisian dan siap menyerahkan seluruh bukti digital yang telah dikumpulkan apabila diperlukan dalam proses pendalaman.

Andi kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mendahului kewenangan penyidik maupun memberikan kesimpulan hukum terhadap akun atau pemilik akun tersebut.

“Kami hanya meminta agar seluruh bukti yang ada dapat diperiksa secara objektif dan profesional. Biarkan Kepolisian yang menilai berdasarkan fakta, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Hingga berita ini ditulis, proses pendalaman terhadap sejumlah konten akun TikTok @Abah80 masih berlangsung.

Setiap dugaan terkait penggunaan atribut, gambar, logo, identitas maupun narasi yang dipersoalkan masih memerlukan verifikasi dari pihak yang berwenang.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau klarifikasi dari pemilik akun TikTok @Abah80 terkait sejumlah unggahan yang menjadi sorotan.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pemilik akun TikTok @Abah80 maupun pihak lain yang disebut atau berkaitan dalam pemberitaan ini, sesuai ketentuan yang berlaku.

(Suara Independen Jurnalis Indonesia)

0 Komentar