Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Waduh! PT Sinar Global Technology Diduga Tetap Beroperasi, Aktivis Soroti Perizinan, Limbah B3 hingga Upah Karyawan


SERANG, Banten.Siji.or.id — Aktivitas produksi PT Sinar Global Technology (SGT) yang berlokasi di Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung KM 11,5, Desa Bojot, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, menjadi sorotan sejumlah aktivis lingkungan dan ketenagakerjaan.

Pantauan dan informasi yang dihimpun pada Sabtu (8/8/2026) menyebutkan, aktivitas perusahaan yang bergerak di bidang produksi cat tersebut masih berlangsung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari sejumlah aktivis terkait kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perizinan, pengelolaan lingkungan, serta aturan ketenagakerjaan.

Sorotan terutama diarahkan pada dugaan penggunaan bahan berbahaya dan beracun (B3) dalam proses produksi. Industri cat diketahui menggunakan berbagai bahan kimia yang dalam pengelolaannya membutuhkan perhatian khusus, terutama berkaitan dengan penyimpanan, penggunaan, serta pengelolaan limbahnya.

Dugaan TPS Limbah B3 dan PBG Dipertanyakan

Sejumlah aktivis juga mempertanyakan dugaan belum tersedianya atau belum terpenuhinya ketentuan terkait Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 di lingkungan perusahaan.

Padahal, apabila kegiatan perusahaan menghasilkan limbah B3, pengelolaannya wajib dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk aspek penyimpanan, pencatatan, pengangkutan, dan pengelolaan lebih lanjut.

Selain persoalan lingkungan, aktivis juga mempertanyakan dugaan belum terpenuhinya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan yang digunakan dalam kegiatan perusahaan.

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan verifikasi dokumen oleh instansi berwenang.

Salah seorang aktivis lingkungan mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan surat kepada dinas terkait dan aparat penegak hukum (APH) agar dugaan tersebut dapat diperiksa secara terbuka.

«“Penggunaan bahan B3 harus disertai sistem pengelolaan yang sesuai aturan. Jika benar belum memiliki fasilitas penyimpanan limbah B3 yang memenuhi ketentuan, tentu ini perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait,” ujarnya.»

Ketua LSM KPK Nusantara: Jika Dokumen Tak Bisa Ditunjukkan, Kami Siap Aksi

Senada, Ketua LSM KPK Nusantara menyatakan pihaknya akan meminta kejelasan mengenai dokumen dan legalitas yang berkaitan dengan operasional perusahaan.

Menurutnya, apabila pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan, pihaknya tidak menutup kemungkinan melakukan aksi penyampaian aspirasi kepada instansi terkait.

“Kalau memang seluruh perizinan dan dokumen sudah lengkap, silakan ditunjukkan dan dijelaskan kepada publik. Tetapi apabila ada dokumen yang tidak dapat dipenuhi atau ditemukan pelanggaran, kami akan meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan. Jika tidak ada tindak lanjut, kami siap melakukan aksi di dinas terkait,” tegasnya.

Dugaan Upah di Bawah UMK Turut Disorot

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah bidang ketenagakerjaan.

Aktivis mempertanyakan informasi yang beredar mengenai dugaan adanya karyawan yang menerima upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serang.

Informasi tersebut tentunya masih memerlukan verifikasi dari pihak perusahaan maupun instansi pengawas ketenagakerjaan. Jika benar terdapat pembayaran upah di bawah ketentuan yang berlaku tanpa dasar pengecualian yang sah, persoalan tersebut perlu diperiksa oleh pengawas ketenagakerjaan sesuai kewenangannya.

Instansi Diminta Turun ke Lapangan

Atas sejumlah dugaan tersebut, aktivis mendesak Pemerintah Kabupaten Serang, Dinas Lingkungan Hidup, instansi pengawas ketenagakerjaan, instansi perizinan terkait, serta aparat penegak hukum untuk tidak hanya menerima laporan secara administratif, tetapi melakukan pemeriksaan dan verifikasi langsung ke lokasi perusahaan.

“Kalau ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perizinan, lingkungan hidup maupun ketenagakerjaan, harus ada tindakan sesuai aturan. Jangan sampai persoalan baru ditangani setelah terjadi dampak terhadap masyarakat atau lingkungan,” ujar aktivis tersebut.

Perusahaan Belum Memberikan Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sinar Global Technology (SGT) belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan sejumlah aktivis tersebut.

Media masih berupaya meminta konfirmasi kepada manajemen perusahaan untuk memperoleh penjelasan mengenai status perizinan, pengelolaan B3 dan limbah B3, PBG, serta kebijakan pengupahan karyawan.

Konfirmasi tersebut penting untuk memberikan ruang hak jawab dan keberimbangan pemberitaan, sehingga publik dapat memperoleh informasi secara utuh mengenai kondisi sebenarnya di lapangan.

(Tim Lapangan)

0 Komentar