Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Revitalisasi TKS Bhakti 5 Baros Diduga Diborongkan, Mekanisme Swakelola Dipertanyakan

 

SERANG, BANTEN.Siji.or.id — Pelaksanaan Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di TKS Bhakti 5, Desa Baros, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten, menuai sorotan. Pasalnya, pekerjaan yang tercatat dilaksanakan melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan mekanisme swakelola diduga justru diserahkan kepada pihak ketiga.

Berdasarkan informasi kegiatan, revitalisasi tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan sebesar Rp345.424.762. Pekerjaan tercatat dilaksanakan mulai 3 Agustus hingga 1 November 2026, dengan pelaksana Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) TKS Bhakti 5.

Persoalan muncul setelah terdapat dugaan bahwa pelaksanaan pekerjaan fisik tidak sepenuhnya dikerjakan secara swakelola oleh P2SP, melainkan diborongkan kepada pihak lain.

Padahal, Kemendikdasmen melalui PAUDPEDIA secara tegas menyampaikan bahwa Program Revitalisasi PAUD Tahun 2026 dilaksanakan dengan mekanisme swakelola, melibatkan P2SP dan masyarakat sekitar. Bahkan, Kemendikdasmen menegaskan pekerjaan revitalisasi PAUD tidak dikontrakkan kepada pihak ketiga.

Menurut keterangan narasumber yang diterima media ini, kondisi awal TKS Bhakti 5 disebutkan akan mendapatkan pekerjaan rehabilitasi. Namun, setelah dilakukan pembicaraan dengan pihak yang disebut sebagai pemborong, bangunan lama kemudian dibongkar dan diarahkan menjadi ruang kelas baru.

“Awalnya untuk direhab, bukan ruang kelas baru. Setelah berdiskusi dengan pemborong, akhirnya bangunan dirobohkan dan dibuat menjadi ruang kelas baru,” ujar sumber.

Informasi tersebut tentunya perlu diverifikasi dengan dokumen perencanaan, RAB, gambar teknis, serta dokumen persetujuan program revitalisasi yang menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan.

Saat dikonfirmasi pada 10 Agustus 2026 di ruang kantornya, Kepala TKS Bhakti 5, Cucum S., didampingi Eha Julaeha selaku bendahara dan Maya selaku sekretaris, disebut mengakui bahwa pekerjaan pembangunan telah diborongkan.

Menurut keterangan yang disampaikan kepada media, pihak sekolah menyatakan pekerjaan tersebut telah diserahkan kepada seseorang bernama Perdi, sementara pihak sekolah mengaku hanya menerima hasil akhir pekerjaan.

“Kami hanya terima kunci,” demikian keterangan yang disampaikan ketiganya sebagaimana dituturkan kepada media.

Apabila pernyataan tersebut benar dan dapat dibuktikan, kondisi ini menjadi penting untuk diklarifikasi karena mekanisme program revitalisasi PAUD 2026 dirancang sebagai swakelola melalui P2SP, bukan pekerjaan kontraktual biasa. Pemerintah sendiri menjelaskan bahwa P2SP dibentuk untuk menjalankan pembangunan dengan melibatkan unsur sekolah dan masyarakat.

Seorang pendamping yang mengaku bernama Adhit juga disebut membenarkan bahwa pembangunan dilaksanakan oleh Perdi, sementara dirinya mengaku hanya melakukan pendampingan.

Tidak lama setelah pihak PAUD menghubungi Perdi melalui telepon seluler, Perdi kemudian datang ke lokasi. Ketika dikonfirmasi mengenai kedudukannya sebagai pelaksana pembangunan, yang bersangkutan disebut tidak memberikan jawaban secara tegas.

Perdi kemudian memberikan keterangan terkait pembelian material, khususnya besi, yang menurut pengakuannya dibeli dari Toko Unyur Cahaya melalui seseorang bernama Nupus.

Keterangan tersebut perlu diuji dengan dokumen pembelian, nota material, RAB, spesifikasi teknis dan bukti pembayaran agar dapat diketahui apakah material yang digunakan benar-benar sesuai dengan dokumen perencanaan dan bersertifikat.

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah adanya perbedaan antara keterangan mengenai ukuran besi dengan temuan di lapangan.

Perdi disebut mengaku menggunakan besi 13 mm ulir, 12 mm polos dan 8 mm polos untuk cincin.

Namun berdasarkan informasi yang disampaikan kepada media dari hasil pengamatan di lapangan, material yang terlihat digunakan disebut berukuran besi ulir sekitar 11 mm,besi 10 mm, serta besi 6 mm untuk cincin.

Perbedaan tersebut tentu tidak boleh hanya diselesaikan dengan pernyataan lisan. Diperlukan pemeriksaan teknis oleh pihak berkompeten untuk memastikan ukuran, mutu, jumlah dan kesesuaian material dengan spesifikasi yang tercantum dalam RAB serta gambar teknis.

Terlebih, menurut informasi yang diperoleh, sempat ada pernyataan bahwa besi yang dipersoalkan akan ditukar atau diganti. Namun hingga pekerjaan mendekati selesai, material tersebut disebut belum diganti.

Jika benar demikian, pertanyaan publik menjadi semakin besar: apakah pekerjaan fisik benar-benar dilaksanakan sesuai RAB dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan?

Program revitalisasi satuan pendidikan bukan sekadar proyek pembangunan gedung. Dana yang digunakan merupakan dana negara yang diperuntukkan bagi peningkatan kualitas sarana pendidikan dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan serta akuntabel.

Kemendikdasmen sendiri menyatakan program revitalisasi menggunakan mekanisme swakelola agar pembangunan dapat menyesuaikan kebutuhan sekolah sekaligus melibatkan masyarakat dan tenaga kerja lokal.

Karena itu, apabila benar pekerjaan yang seharusnya dikelola melalui P2SP justru diserahkan seluruhnya kepada pihak ketiga, persoalan tersebut layak mendapatkan pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak berwenang.

Lebih jauh, apabila benar pihak yang disebut sebagai pelaksana atau pemborong mempunyai hubungan kedinasan dengan instansi pendidikan, maka aspek potensi konflik kepentingan juga perlu diperiksa secara objektif. Namun tudingan mengenai hubungan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum ada bukti dan konfirmasi resmi.

Atas munculnya sejumlah persoalan tersebut, Kemendikdasmen melalui Direktorat PAUD, Inspektorat Jenderal/APIP, serta instansi terkait di daerah patut melakukan verifikasi lapangan terhadap pelaksanaan revitalisasi TKS Bhakti 5.

Pemeriksaan setidaknya perlu mencakup:

1. Kesesuaian pekerjaan dengan dokumen PKS dan proposal bantuan.

2. Apakah pekerjaan benar-benar dilaksanakan secara swakelola oleh P2SP.

3. Aliran penggunaan dana sebesar Rp345.424.762.

4. RAB dan perubahan pekerjaan apabila memang terdapat perubahan dari rehabilitasi menjadi pembangunan ruang kelas baru.

5. Kesesuaian material dengan spesifikasi teknis.

6. Bukti pembelian material dan pembayaran tenaga kerja.

7. Kedudukan serta kewenangan pihak yang disebut sebagai konsultan maupun pelaksana.

8. Potensi konflik kepentingan apabila terdapat keterkaitan pihak pelaksana dengan instansi pemberi bantuan.

9. Pertanggungjawaban administrasi dan laporan progres fisik pekerjaan.

Kemendikdasmen menyebut program revitalisasi diawasi secara berlapis dan pertanggungjawabannya dilakukan melalui laporan berkala hingga laporan akhir.

Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran terhadap petunjuk teknis, perjanjian bantuan, atau ketentuan pengelolaan keuangan negara, maka pihak yang bertanggung jawab harus dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi tidak semestinya dijatuhkan hanya berdasarkan pemberitaan atau dugaan. Sebaliknya, harus melalui proses pemeriksaan dan pembuktian. Namun apabila ditemukan penyimpangan penggunaan dana, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, laporan tidak sesuai kondisi sebenarnya, atau terdapat kerugian negara, maka persoalan tersebut dapat diteruskan kepada aparat pengawasan maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Jangan sampai program yang seharusnya menjadi instrumen memperbaiki kualitas pendidikan justru berubah menjadi pekerjaan yang dikuasai segelintir pihak.

Dana revitalisasi adalah uang negara. Karena itu, setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan, setiap material harus sesuai spesifikasi, dan setiap pihak yang terlibat harus jelas kewenangan serta tanggung jawabnya.

Jika mekanismenya memang swakelola, maka swakelola harus benar-benar dilaksanakan—bukan hanya tercantum di atas dokumen.

Media ini menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan pekerjaan yang diborongkan, dugaan ketidaksesuaian material, maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu masih merupakan informasi dan dugaan yang memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Pemberitaan ini tidak bermaksud menyimpulkan adanya tindak pidana atau kesalahan pihak tertentu. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan resmi dari instansi yang berwenang.

Media ini juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala TKS Bhakti 5, P2SP, Perdi, Adhit, Dinas Pendidikan terkait, Kemendikdasmen maupun pihak lainnya yang merasa perlu memberikan penjelasan agar pemberitaan berimbang dan sesuai dengan prinsip jurnalistik.

Publik kini menunggu satu hal: apakah pelaksanaan revitalisasi TKS Bhakti 5 benar-benar sesuai aturan swakelola, atau justru terjadi praktik pemborongan yang bertentangan dengan mekanisme program? Jawabannya harus dibuktikan melalui dokumen dan pemeriksaan lapangan, bukan sekadar klaim. (RS)

0 Komentar