Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

REVITALISASI SATUAN PENDIDIKAN TA 2026 — 87 TITIK DI KABUPATEN SERANG DIDUGA BERMASALAH: MATERIAL TIDAK SNI, SMKK DIABAIKAN, PAPAN INFORMASI TIDAK DIPASANG

 

SERANG, 21 AGUSTUS 2026 — Program strategis Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini yang bernama Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 senilai ratusan miliar rupiah dari APBN 2026, yang dilaksanakan di 87 titik di Kabupaten Serang, kini disorot dugaan pelanggaran berat. LSM KPK–Nusantara Perwakilan Provinsi Banten menemukan sejumlah penyimpangan serius di lapangan, mulai dari material bangunan tidak memenuhi standar, kelalaian penerapan keselamatan kerja, hingga ketidaktransparan informasi proyek.

Pelaksana program ini adalah P2SP dengan waktu pelaksanaan 3 bulan. Nilai bantuan yang dialokasikan mencapai dua ratus miliar lebih rupiah, yang seharusnya digunakan untuk membangun dan merevitalisasi fasilitas pendidikan anak usia dini agar layak dan aman digunakan oleh generasi penerus bangsa. Namun kenyataan di lapangan jauh dari harapan.

Tim investigasi LSM KPK–Nusantara yang melakukan pemantauan langsung ke sejumlah titik pekerjaan menemukan enam pelanggaran utama:

Temuan Fakta di Lapangan 

1. Semen tidak sesuai spesifikasi Menggunakan merk CHONH dan Rajawali — bukan merk yang tercantum dalam RAB dan spesifikasi teknis 

2. Bahan spandek/pasir tanpa SNI Tidak memiliki merek dan tidak bersertifikat Standar Nasional Indonesia — melanggar standar bangunan publik 

3. SMKK kurang maksimal Keselamatan dan Kesehatan Kerja tidak diterapkan sesuai ketentuan — membahayakan pekerja 

4. Material Holo tidak SNI Baja holo yang digunakan untuk struktur tidak bermerek dan tidak bersertifikat SNI — berisiko runtuh 

5. Pasir dengan harga murah Diduga terjadi rekayasa harga dalam RAB — harga yang dibayarkan ke penyedia jauh lebih mahal dari harga material yang sebenarnya digunakan6 3 titik tanpa Papan Informasi Proyek Dari 87 titik pekerjaan, 3 titik sama sekali tidak memasang Papan Informasi Proyek — melanggar asas transparansi dan keterbukaan informasi publik 

Temuan-temuan di atas bukan sekadar pelanggaran teknis, melainkan pelanggaran terhadap sejumlah undang-undang yang berlaku di Indonesia:

- UU No. 20 Tahun 2014 tentang Standar Nasional Indonesia Pasal 11 & 18 — Material untuk bangunan publik WAJIB bersertifikat SNI. Pelanggaran ini terjadi pada bahan spandek, pasir, dan material holo yang digunakan di 87 titik pekerjaan.

- UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Pasal 26 — Setiap material bangunan wajib sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Penggunaan material holo tanpa SNI membahayakan struktur bangunan dan melanggar ketentuan ini.

- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 5, 7, & 52 — Setiap informasi yang dihasilkan oleh lembaga negara wajib dibuka untuk publik, termasuk memasang Papan Informasi Proyek. Tidak memasang papan informasi dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp5 juta.

- UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 49 — Setiap kerugian negara yang timbul akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai wajib diganti 100% oleh pihak yang bertanggung jawab. Rekayasa harga pasir dan pengurangan kualitas material jelas menimbulkan kerugian negara yang nilainya dapat mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.

- UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 & 3 — Menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan mengurangi kualitas material dan merekayasa harga dalam RAB memenuhi unsur tindak pidana korupsi dengan ancaman pidana penjara 4 hingga 20 tahun.

- UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 3 & 14 — Setiap pekerjaan wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMKK). Kelalaian ini dapat dikenakan sanksi pidana jika terjadi kecelakaan kerja.

Aminudin, Ketua LSM KPK–Nusantara Perwakilan Provinsi Banten, menyampaikan pernyataan tegasnya terkait temuan ini:

"Ini sangat ironis. Program revitalisasi satuan pendidikan yang bersumber dari APBN ratusan miliar rupiah — uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan yang layak, aman, dan berkualitas bagi anak-anak di Kabupaten Serang — justru diduga dijadikan ajang pencarian keuntungan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Material tidak SNI, harga direkayasa, keselamatan diabaikan, bahkan informasi proyek disembunyikan. Ini bukan lagi kelalaian, tapi sudah masuk ranah tindak pidana korupsi!"

Aminudin juga menyoroti peran Dinas Pendidikan Kabupaten Serang yang dinilai lalai dalam melakukan pengawasan:

"Di mana fungsi pengawasan Dinas Pendidikan Kabupaten Serang? Mengapa material yang tidak sesuai spesifikasi bisa masuk dan dipasang tanpa ada yang memverifikasi? Mengapa Berita Acara Pemeriksaan bisa ditandatangani padahal kualitasnya jauh di bawah standar? Jika ini bukan pembiaran, lalu apa namanya? Sesuai UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 194, fungsi pengawasan adalah kewajiban mutlak perangkat daerah — dan kewajiban ini jelas dilanggar."

LSM KPK–Nusantara telah secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan ini kepada tiga instansi sekaligus:

1. Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Serang — Meminta verifikasi ulang ke 87 titik, penggantian material tidak sesuai, pemasangan Papan Informasi, peninjauan Berita Acara, serta penghentian sementara pencairan dana hingga seluruh temuan diperbaiki. Batas waktu tindak lanjut: 7 hari kerja.

2. Kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah cq. Direktur Jenderal PAUD — Meminta audit menyeluruh, penghentian pencairan dana, evaluasi tim perencana dan pengawas teknis, perhitungan kerugian negara, serta penyerahan ke penegak hukum jika ditemukan unsur pidana. Batas waktu tindak lanjut: 14 hari kerja.

3. Kepada Inspektorat Kabupaten Serang — Meminta pemeriksaan dugaan maladministrasi, kelalaian tugas, dan kerugian keuangan negara; pemanggilan pihak terkait; penjatuhan sanksi administratif; tuntutan ganti rugi secara tanggung renteng; serta penyerahan ke penegak hukum. Batas waktu tindak lanjut: 14 hari kerja.

Aminudin menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam jika tidak ada tindakan nyata dari instansi terkait:

"Kami beri waktu sesuai batas yang kami minta dalam isi surat resmi. Jika tidak ada tanggapan dan tindakan nyata, kami akan turun ke jalan kembali — lengkap dengan seluruh bukti dokumentasi, data perhitungan kerugian negara, dan saksi-saksi di lapangan. Anak-anak Kabupaten Serang berhak mendapatkan bangunan sekolah yang aman dan berkualitas. Jangan sampai bangunan yang dibangun dengan uang rakyat justru membahayakan nyawa mereka karena material murah dan rekayasa harga!"

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Serang, Kemendikdasmen, maupun Inspektorat Kabupaten Serang terkait laporan yang telah diajukan. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melaporkannya kepada masyarakat luas.

Penulis: Aminudin

Foto: Dokumentasi Temuan Lapangan — LSM KPK–Nusantara Banten

0 Komentar