BANTEN, 10 Agustus 2026 — Pekerjaan Pembangunan Konektivitas Ruas Jalan Usaha Tani Sukanegara–Sukajadi Kabupaten Serang senilai Rp4.808.907.000,- yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 diduga kuat mengalami penyimpangan pelaksanaan. Hasil pemantauan dan investigasi di lapangan menunjukkan kualitas pemasangan batu TPT (Tembok Penahan Tanah) jauh dari standar yang ditetapkan dalam dokumen proyek.
Nama Pekerjaan : Pembangunan Konektivitas Ruas Jalan Usaha Tani Sukanegara–Sukajaya, Kab. Serang
Penyedia Jasa : PT. AZRAH SEJAHTERA NUSANTARA
Konsultan Pengawas : PT. CAKRAWALA TUNGGAL SAKTI
Nilai Kontrak : Rp4.808.907.000,-
Nomor Kontrak : 600.1.8/207/SPK/PKRJUT-SNSJ/BBM/DPUPR/2026
Tanggal Kontrak : 30 Juni 2026
Waktu Pelaksanaan: 120 Hari Kalender
Sumber Dana : APBD Provinsi Banten T.A. 2026 — "Dari Sebagian Pajak yang Saudara Bayar"
Metode Pemilihan : Tender
Berdasarkan dokumentasi foto hasil investigasi di lokasi Desa Sukanegara, terlihat jelas pelanggaran terhadap spesifikasi teknis yang tertuang dalam Papan Informasi Proyek (PIP) dan dokumen kontrak:
- Batu tidak terpasang rapi & tidak terikat kuat — tumpukan batu hanya ditumpuk sembarangan, tidak disusun sesuai ketentuan teknis
- Kekurangan adukan semen — sambungan antar batu banyak yang kosong/tidak diisi mortar semen, sehingga struktur tembok lemah dan mudah runtuh
- Kualitas pekerjaan sangat dipertanyakan — dengan nilai hampir Rp5 miliar, hasil yang terlihat di lapangan tidak sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan
- Konsultan pengawas diduga lalai — seharusnya setiap tahapan pekerjaan diperiksa dan disetujui sebelum dilanjutkan, namun penyimpangan terlihat dibiarkan berlanjut
Aminudin, Ketua Lembaga Komunitas Pemantau Korupsi — Nusantara Perwakilan Banten, menyampaikan keprihatinannya:
"Kami pertanyakan tanggung jawab Konsultan Pengawas PT. CAKRAWALA TUNGGAL SAKTI. Mengapa pemasangan batu yang tidak sesuai spesifikasi dibiarkan berlanjut tanpa diberhentikan dan ditegur penyedia jasanya? Ini kami anggap suatu kecurangan dan penyimpangan dalam pengadaan barang/jasa. Ini jelas dugaan korupsi sudah terjadi."
Lanjut Aminudin: "Sebagaimana kami juga telah melayangkan surat pengaduan ke pihak penegak hukum terkait proses lelang tender di satuan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Banten. Hasil pekerjaan yang kurang maksimal ini membuktikan bahwa dari awal proses lelang tender juga tidak transparan."
Sebagaimana
1. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 40 ayat (1) — Penyedia jasa wajib melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis & gambar kontrak Pemasangan batu tidak sesuai spesifikasi & mutu di bawah standar
2. UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 43 ayat (2) — Konsultan pengawas wajib memastikan pekerjaan sesuai kontrak Pengawasan tidak berfungsi, penyimpangan dibiarkan terjadi
3. Perpres No. 16 Tahun 2018 Pasal 54 — Pelaksanaan harus sesuai dokumen kontrak Pelaksanaan menyimpang dari spesifikasi yang disepakati saat lelang
4. UU No. 17 Tahun 2003 Pasal 32 ayat (1) — Pengeluaran anggaran harus sesuai ketentuan Uang negara dibayarkan untuk pekerjaan yang tidak memenuhi syarat = kerugian keuangan daerah
5. UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 Pasal 2 & 3 — Menyetujui/memutuskan pengadaan yang tidak sesuai ketentuan Jika ada unsur persekongkolan antara penyedia jasa & pengawas = pidana korupsi 4–20 tahun
6. UU No. 1/2004 Pasal 11 ayat (1) — Penggunaan uang negara harus didasarkan dokumen yang sah & benar Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi = pembayaran tidak sah
LSM KPK–Nusantara Perwakilan Banten menuntut:
1. Segera hentikan pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis
2. Perintahkan pembongkaran & pemasangan ulang atas biaya penyedia jasa PT. AZRAH SEJAHTERA NUSANTARA
3. Konsultan Pengawas dimintai pertanggungjawaban — jika lalai, sanksi sesuai kontrak termasuk pemutusan kontrak & denda
4. Periksa proses lelang sejak awal — mengapa peserta yang memenangkan tender tidak mampu melaksanakan sesuai spesifikasi? Apakah ada persekongkolan?
"Uang rakyat sebesar Rp4,8 miliar tidak boleh habis untuk tembok yang bisa runtuh kapan saja. Kalau pengawasan saja tidak berjalan sejak awal, berapa miliar lagi yang akan hilang?" — tegas Aminudin.
(Tim)



0 Komentar