SERANG, 8 Agustus 2026 — Kegiatan pemasangan kabel serat optik di sepanjang jalan kewenangan Provinsi Banten semakin marak tanpa izin resmi. Tim investigasi LSM ALMAK Provinsi Banten bersama media menemukan kembali pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Cipta Optimal Solusi (COS) yang berencana memasang kabel optik sepanjang 4 kilometer di wilayah Kota Serang, namun tidak memiliki Surat Rekomendasi Teknik (Rekomtek) yang wajib dipenuhi sebelum memulai pekerjaan.
Ini sudah ketiga kalinya tim menemukan pelanggaran yang dilakukan perusahaan yang sama: pertama di Jalan Serang–Petir, kedua di Jalan Baros–Petir, dan kini untuk ketiga kalinya kembali di wilayah Kota Serang.
Febriyansyah, Koordinator ALMAK Provinsi Banten, menegaskan: "Kami meminta Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Provinsi Banten harus tegas. Selama ini hanya diberhentikan sementara, lalu tengah malam mereka kerjakan lagi sampai selesai. Tanpa sanksi tegas sesuai UU, mereka makin berani."
Lanjut Febriyansyah, "Ini sudah kesekian kalinya kami temukan pekerjaan dilaksanakan tanpa Rekomtek. Kami patut curiga ada dugaan pihak instansi terkait yang memudahkan para pengusaha telekomunikasi — dikerjakan dulu, baru surat menyusul."
Sesuai UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 29, setiap pemanfaatan ruang manfaat jalan wajib memiliki izin tertulis/Rekomtek dari instansi yang berwenang. Melakukan pekerjaan tanpa izin = melanggar UU dan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp250.000.000 serta pemulihan kondisi jalan atas biaya pelanggar. Jika ada pihak instansi yang memudahkan dengan alasan "kerjakan dulu surat menyusul", dapat diduga penyalahgunaan wewenang sesuai UU Pemberantasan Korupsi.
LSM ALMAK dan LSM KPK–Nusantara Banten telah melayangkan laporan resmi ke Dinas PUPR Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten. Masyarakat diminta melaporkan jika menemukan pekerjaan serupa di sekitar wilayahnya.
(Tim)




0 Komentar