Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

PENANAMAN TIANG KABEL PT.PIS CILEGON DI RUAS JALAN NASIONAL SERANG–SERDANG–CILEGON–MERAK DIDUGA ILEGAL: TANPA REKOMTEK, MENGGANGGU KEPATAN JALAN


SERANG, 23 AGUSTUS 2026 — Pemasangan tiang kabel optik milik Provider PY.SUGRE sebagai Vendor PT.PIS Cilegon di sepanjang ruas Jalan Nasional Serang–Serdang–Cilegon–Merak kini disorot dugaan pelanggaran serius.Soperwan  Provinsi Banten menemukan bahwa pekerjaan yang sudah berjalan sekitar satu bulan ini diduga dilakukan tanpa memiliki Surat Rekomendasi Teknik (Rekomtek) dari Balai Pengelolaan Jalan Nasional (BPJN) Banten. Selain itu, rencana awal seharusnya kabel ditanam di dalam tanah, namun kenyataannya tetap dipasang menggunakan tiang-tiang besi yang menempati bahu jalan dan berisiko membahayakan keselamatan lalu lintas.

Berdasarkan pantauan langsung tim investigasi Solidaritas Perkumpulan Wartawan ( Soperwan) Provinsi Banten, terlihat puluhan tiang besi telah berdiri di sepanjang ruas Jalan Nasional Serang–Serdang–Cilegon–Merak. Tiang-tiang tersebut dipasang tepat di bahu jalan, sebagian bahkan berdekatan dengan pagar pembatas dan area publik. Kondisi tiang juga terlihat beragam — ada yang sudah berkarat, belum diberi penanda keamanan, serta tidak dilengkapi papan informasi izin pemasangan.

"Kami temukan tiang-tiang besi ini sudah terpasang dan pekerjaan sudah berjalan sekitar satu bulan. Yang kami pertanyakan: di mana Surat Rekomendasi Teknik dari BPJN Banten? Karena jalur ini adalah kewenangan jalan nasional, setiap pemasangan fasilitas utilitas wajib memiliki izin resmi. Selain itu, rencana awal seharusnya kabel ditanam di dalam tanah, tapi kenapa masih dipasang tiang-tiang yang menempati bahu jalan? Ini jelas melanggar aturan!" ujar Bahrudin Koord (Soperwan) Provinsi Banten.

Dasar Hukum;

1. UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 28 ayat (1) & (2) Setiap kegiatan pemanfaatan ruang manfaat jalan wajib mendapat izin dari pengelola jalan. Pemasangan tiang tanpa izin = melanggar ketentuan pokok pengelolaan jalan nasional. 

2. UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 33 ayat (1) & Pasal 37 Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib mengkoordinasikan dan mendapatkan izin pemasangan fasilitas dari instansi berwenang sebelum pelaksanaan. Tanpa izin = pelanggaran ketentuan penyelenggaraan telekomunikasi.

3. Peraturan Menteri PUPR No. 28 Tahun 2016 tentang Pemanfaatan Ruang Manfaat Jalan Pasal 4, 7, & 12 Setiap pemasangan fasilitas utilitas di ruang manfaat jalan nasional WAJIB memiliki Rekomendasi Teknik (Rekomtek) dari Balai Pengelola Jalan Nasional. Pemasangan tanpa Rekomtek = dilarang dan wajib dibongkar.

4. Peraturan Menteri PUPR No. 13 Tahun 2020 tentang Teknis Pemanfaatan Ruang Manfaat Jalan Pasal 15 & 16 Pemasangan tiang di bahu jalan yang mengurangi lebar efektif jalan dan membahayakan pengguna dilarang keras. Jika sudah terpasang tanpa izin, wajib dibongkar dan dikembalikan pada kondisi semula atas biaya penyelenggara.

5. UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 28 ayat (1) & Pasal 274 Setiap orang dilarang menempatkan benda di ruang manfaat jalan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp750.000 serta wajib memulihkan kondisi jalan.

6. KUHP Pasal 406 Merusak atau mengubah kondisi jalan negara tanpa izin sah = pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan.

7. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor Pasal 2 & 3 Jika ditemukan adanya oknum yang sengaja membiarkan atau memberikan izin tidak sah demi keuntungan tertentu = dugaan tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara 4–20 tahun.

TUNTUTAN KAMI KEPADA BPJN BANTEN

 Meminta kepada Kepala Balai Pengelolaan Jalan Nasional (BPJN) Banten untuk segera menindaklanjuti temuan ini dengan langkah-langkah berikut:

1. SEGERA TURUN KE LAPANGAN untuk melakukan pengecekan dan verifikasi langsung keberadaan tiang-tiang kabel optik yang dilaksanakan oleh PT.SUGRE dan PT .PIS Cilegon di sepanjang ruas Jalan Nasional Serang–Serdang–Cilegon–Merak;

2. CEK DAN KONFIRMASI apakah PT.SUGRE dan PT.PIS Cilegon telah memiliki Surat Rekomendasi Teknik (Rekomtek) dari BPJN Banten untuk pemasangan tiang tersebut. Jika belum memiliki, maka pekerjaan tersebut dinyatakan ilegal dan dilarang berlanjut;

3. JIKA TIDAK ADA REKOMTEK — PERINTAHKAN PEMBONGKARAN seluruh tiang yang sudah terpasang dan pemulihan kondisi ruang manfaat jalan seperti semula, seluruh biaya ditanggung sepenuhnya oleh PT. SUGRE  dalam waktu paling lambat 7 hari kerja;

4. EVALUASI KETAATAN rencana pemasangan kabel — apakah sesuai kesepakatan ditanam di dalam tanah atau dipasang tiang. Jika menyimpang dari kesepakatan awal, wajib dikembalikan sesuai rencana yang disetujui;

5. BERIKAN TINDAK LANJUT TERTULIS kepada pelapor paling lambat 14 hari kerja sejak laporan ini diterima.

Bahrudin" menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam jika BPJN Banten lambat bertindak:

"Jalan nasional adalah aset negara yang diperuntukkan bagi seluruh masyarakat. Bukan milik perusahaan telekomunikasi yang bisa dipasang tiang sesuka hati tanpa izin! Jika rencananya ditanam di dalam tanah tapi malah dipasang tiang di bahu jalan — itu sudah jelas penyimpangan. Kami minta BPJN Banten tegas: cek sekarang, cabut jika ilegal, dan jangan biarkan jalan nasional semakin sempit dan membahayakan pengendara!"

"Jika dalam waktu yang kami minta tidak ada tindakan nyata, kami akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Kementerian PUPR, Kejaksaan Tinggi Banten, serta menggelar aksi damai langsung ke kantor BPJN Banten bersama masyarakat yang merasa dirugikan."

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari BPJN Banten maupun PT SUGRE dan Vendor PT.PIS Cilegon terkait pemasangan tiang kabel optik tersebut. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan melaporkannya kepada masyarakat luas.

Tim

0 Komentar