SERANG,Banten.siji.or.id — Pembangunan program revitalisasi TK Kasih Bunda yang berlokasi di Kampung Warung RT 05/03, Desa Panyirapan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Banten, menuai sorotan. Sejumlah kejanggalan di lapangan mulai dari perbedaan papan informasi anggaran, dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi, hingga dugaan pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga dalam skema yang disebut sebagai swakelola.
Sorotan tersebut mencuat setelah wartawan melakukan pemantauan langsung terhadap proses pembangunan pada Selasa (11/8/2026) Selasa(18/8/2026)dan tim pada Jumat (21/8/2026).
Salah satu persoalan yang menjadi tanda tanya adalah adanya dua papan informasi dengan nilai anggaran berbeda. Papan informasi sebelumnya mencantumkan anggaran sebesar Rp232.204.000, sedangkan papan informasi lainnya mencantumkan angka Rp210.316.000.
Perbedaan nilai tersebut semestinya dijelaskan secara terbuka kepada publik, terlebih pembangunan tersebut menggunakan anggaran pemerintah. Masyarakat berhak mengetahui dasar perubahan nilai anggaran, apakah terdapat revisi RAB, efisiensi, perubahan pekerjaan, atau dokumen administrasi lainnya.
Selain persoalan anggaran, material konstruksi juga menjadi perhatian.
Pada bagian pondasi, berdasarkan pantauan di lokasi, terdapat penggunaan batu berwarna putih yang diduga berbeda dengan material yang seharusnya digunakan berdasarkan spesifikasi pekerjaan. Kondisi tersebut perlu diverifikasi melalui RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, serta dokumen pelaksanaan pekerjaan.
Lebih serius lagi, pada bagian pembesian tulangan, kolom praktis, tiang dan sloof keliling bangunan, ditemukan dugaan penggunaan besi berdiameter lebih kecil dari yang disebutkan dalam RAB.
Hasil pengukuran menggunakan sigmat yang dilakukan di lapangan menunjukkan adanya besi yang diduga berukuran sekitar 10 mm dan cincin sekitar 8 mm. Kondisi tersebut berbeda dengan keterangan Ketua P2SP yang menyebut material yang digunakan adalah besi 12 mm dan cincin 8 mm sesuai RAB.
Ketua P2SP, Nani, ketika dikonfirmasi di lokasi menyampaikan bahwa besi yang digunakan berukuran 12 mm dan cincin 8 mm. Ia juga mengaku tidak pernah melihat konsultan pengawas berada di lokasi dan menyebut pengawasan dilakukan sendiri oleh pihak P2SP.
Pernyataan tersebut tentu perlu diuji dengan dokumen dan pemeriksaan teknis independen. Sebab, persoalan spesifikasi konstruksi tidak cukup diselesaikan hanya berdasarkan pengakuan pihak pelaksana maupun hasil pengamatan visual. Ukuran, mutu, sertifikasi material, serta kesesuaian dengan RAB dan spesifikasi teknis harus dapat dibuktikan secara administratif maupun teknis.
Persoalan lainnya adalah dugaan pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola justru dikerjakan atau diborongkan kepada pihak ketiga.
Nani mengakui pekerjaan tersebut diborongkan kepada pihak ketiga dari Pandeglang dengan alasan khawatir pekerjaan tidak selesai tepat waktu.
Pengakuan tersebut diperkuat oleh kepala tukang di lokasi yang menyebut dirinya bekerja dan menerima pembayaran dari pihak pemborong, bukan dari pihak TK Kasih Bunda.
Jika benar demikian, mekanisme pelaksanaan pekerjaan perlu diperiksa secara serius oleh pihak yang berwenang. Bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, tetapi untuk memastikan bahwa seluruh proses penggunaan anggaran negara berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengubah substansi mekanisme pelaksanaan yang telah ditetapkan dalam program.
Sementara itu, Endi selaku bagian sarana dan prasarana ketika dikonfirmasi melalui telepon menyampaikan bahwa terdapat perubahan spesifikasi penggunaan besi.
Namun, ketika dimintai penjelasan lebih lanjut melalui pesan WhatsApp, sejumlah pertanyaan yang diajukan belum mendapatkan jawaban hingga berita ini diterbitkan. Pesan tersebut disebut telah dibaca, tetapi belum memperoleh penjelasan substantif.
Jika memang benar terdapat perubahan spesifikasi atau CCO/addendum, maka dokumen tersebut menjadi sangat penting untuk dibuka dan diverifikasi.
Setidaknya terdapat enam hal yang perlu dijelaskan kepada publik:
1. Dokumen CCO/addendum atau dokumen perubahan pekerjaan lainnya;
2. Dasar teknis perubahan spesifikasi dan material;
3. Pihak yang mengusulkan serta menyetujui perubahan;
4. Tanggal dan nomor dokumen perubahan;
5. Perbandingan spesifikasi awal dengan spesifikasi setelah perubahan;
6. Dasar hukum atau petunjuk teknis yang menjadi dasar perubahan tersebut.
Tanpa adanya dokumen tersebut, klaim bahwa telah terjadi perubahan spesifikasi tentu sulit diverifikasi secara independen.
Pembangunan fasilitas pendidikan bukan sekadar pekerjaan fisik. Di dalamnya terdapat tanggung jawab terhadap keselamatan peserta didik dan pertanggungjawaban terhadap setiap rupiah anggaran negara.
Apabila dugaan penggunaan material yang tidak sesuai spesifikasi benar, persoalannya tidak boleh dianggap sebagai kesalahan teknis biasa. Material konstruksi yang tidak memenuhi spesifikasi dapat berpengaruh terhadap kualitas, kekuatan, umur bangunan, bahkan aspek keselamatan pengguna bangunan.
Karena itu, pemeriksaan semestinya dilakukan secara objektif dengan membandingkan RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, dokumen perubahan pekerjaan, dokumen pengadaan, bukti pembelian material, serta kondisi fisik bangunan.
Inspektorat maupun aparat penegak hukum (APH) juga perlu berhati-hati agar pemeriksaan tidak hanya berdasarkan keterangan pihak tertentu. Jika diperlukan, pengujian teknis material dapat dilakukan oleh tenaga ahli atau laboratorium yang kompeten.
Secara hukum, dugaan penyimpangan anggaran pemerintah tidak otomatis berarti telah terjadi tindak pidana. Harus ada pemeriksaan dan pembuktian terlebih dahulu.
Namun, apabila nantinya ditemukan bahwa terdapat kesengajaan menggunakan material yang tidak sesuai spesifikasi untuk memperoleh keuntungan, pekerjaan tidak dilaksanakan sebagaimana ketentuan, atau terdapat kerugian keuangan negara, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam konteks pengelolaan keuangan negara, dugaan kerugian negara dapat menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut. Apabila ditemukan unsur pidana korupsi dan seluruh unsur hukumnya terpenuhi, ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dapat menjadi salah satu dasar hukum yang relevan.
Sementara itu, dari sisi pelaksanaan pekerjaan, pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan atau mekanisme swakelola juga harus diperiksa berdasarkan regulasi pengadaan pemerintah dan petunjuk teknis program yang secara khusus mengatur revitalisasi satuan pendidikan.
Sanksi tidak boleh dijatuhkan hanya berdasarkan dugaan. Namun apabila pemeriksaan resmi membuktikan adanya pelanggaran administratif, pelaksana dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan program dan peraturan yang berlaku. Jika ditemukan kerugian negara, dapat dilakukan mekanisme pengembalian kerugian. Sedangkan apabila ditemukan unsur pidana, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kondisi ini menjadi ujian bagi komitmen transparansi dalam penggunaan anggaran pendidikan.
Papan informasi proyek bukan sekadar formalitas. Informasi mengenai nilai anggaran, pelaksana, waktu pelaksanaan, sumber dana dan pekerjaan yang dilakukan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Perbedaan angka anggaran, dugaan ketidaksesuaian material, dugaan pemborongan kepada pihak ketiga, serta pernyataan mengenai adanya perubahan spesifikasi merupakan rangkaian persoalan yang layak mendapatkan klarifikasi secara terbuka.
Pihak pengelola program maupun instansi terkait seharusnya tidak alergi terhadap pertanyaan publik. Justru semakin terbuka sebuah proyek pemerintah diperiksa dan dijelaskan, semakin kuat pula kepercayaan masyarakat terhadap pelaksanaannya.
Karena itu, Inspektorat, Dinas terkait, tim teknis program, dan bila diperlukan APH, patut melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pembangunan TK Kasih Bunda.
Pemeriksaan harus mencakup aspek administrasi, teknis konstruksi, mekanisme pelaksanaan, penggunaan material, perubahan spesifikasi, hingga potensi kerugian negara.
Jika seluruh pekerjaan ternyata telah sesuai ketentuan, pemeriksaan tersebut sekaligus menjadi ruang klarifikasi dan pemulihan nama baik pihak-pihak yang disorot.
Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas sesuai tingkat kesalahannya.
Anggaran pendidikan adalah uang negara dan harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai dalih mengejar waktu justru menjadi alasan untuk mengabaikan spesifikasi, prosedur, dan keselamatan bangunan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan dokumen yang diminta untuk menjelaskan dasar perubahan spesifikasi tersebut.
Media tetap menerapkan asas praduga tak bersalah. Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan pemeriksaan resmi dari pihak berwenang. Hak jawab dan klarifikasi pihak-pihak yang disebut tetap terbuka sesuai prinsip Kode Etik Jurnalistik dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.( SIJI)








0 Komentar