Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Pemasangan Paving Block di Desa Bojong Pandan Disorot: APD Tak Disediakan, Upah Dipersoalkan, Pengawasan Dipertanyakan

 

SERANG,banten.siji.or.id — Pelaksanaan pekerjaan pemasangan paving block di Desa Bojong Pandan, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten, menuai sorotan. Pekerjaan yang disebut telah berjalan kurang lebih satu minggu tersebut diduga masih menyisakan sejumlah persoalan, mulai dari tidak tersedianya peralatan kerja dan alat pelindung diri (APD), besaran upah pekerja yang dipersoalkan, hingga pengawasan di lapangan yang dinilai belum maksimal.

Berdasarkan keterangan narasumber kepada media, sejumlah perlengkapan kerja seperti cangkul, pengki, gerobak angkut, serta APD berupa sepatu boot, sarung tangan, rompi dan helm disebut tidak disediakan. Padahal, menurut narasumber, perlengkapan tersebut tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) pekerjaan. “Peralatan kerja seperti cangkul, pengki, gerobak dan APD seperti sepatu boot, sarung tangan, rompi serta helm tidak disediakan, padahal dalam RAB tertera,” ujar sumber.

Narasumber juga mengungkapkan bahwa persoalan APD tersebut diduga mulai berdampak terhadap kondisi pekerja. Menurut keterangannya, tangan sejumlah pekerja mengalami luka atau lecet karena bekerja tanpa menggunakan sarung tangan pelindung. “Tangan para pekerja pada luka atau lecet akibat tidak memakai sarung tangan,” ujar narasumber. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena perlindungan terhadap pekerja semestinya menjadi bagian penting dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi, bukan baru dipenuhi setelah muncul persoalan di lapangan.

Selain persoalan keselamatan kerja, sumber juga menyoroti besaran upah. Menurut keterangannya, pekerja hanya dibayar sekitar Rp20.000 per meter, sedangkan berdasarkan kebiasaan pekerjaan sejenis di tingkat desa, kaprahnya disebut sekitar Rp25.000 per meter berikut angkut. Perbedaan tersebut dinilai perlu dijelaskan secara transparan oleh pihak pelaksana, terutama agar tidak menimbulkan tanda tanya mengenai dasar penentuan upah dan komponen pekerjaan yang diterima para pekerja.

“Dari mulai bekerja sampai saat ini tidak ada arahan dan pengawasan di pekerjaan tersebut,” lanjut sumber. Jika benar demikian, kondisi tersebut patut dipertanyakan. Pengawasan pekerjaan bukan sekadar datang ke lokasi, tetapi harus memastikan pekerjaan sesuai gambar dan spesifikasi teknis, volume sesuai kontrak, keselamatan pekerja terpenuhi serta seluruh item yang tercantum dalam RAB benar-benar direalisasikan.

Sementara itu, Erwin selaku konsultan, ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Sabtu (29/8/2026), memberikan penjelasan melalui pesan suara pada Minggu (30/8/2026). Ia mengaku telah datang ke lokasi pada Sabtu dan melakukan koordinasi dengan warga mengenai lokasi pekerjaan, termasuk ukuran panjang dan lebar yang harus dikerjakan. Erwin juga mengakui masih terdapat persoalan terkait APD dan rambu keselamatan kerja di lokasi.

Menurut Erwin, pihaknya telah memberikan instruksi kepada pelaksana agar segera menyediakan APD bagi pekerja. Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan RT setempat dan menginstruksikan pihak pelaksana, yakni Ompong, agar segera menyediakan APD serta memasang rambu K3 di lokasi pekerjaan dan sekitarnya. “Terkait APD sudah menurunkan surat instruksi ke pelaksana agar segera diberikan APD-nya. Bahkan saya juga sudah koordinasi dengan Pak RT. Hanya APD yang belum terpenuhi, juga ada rambu yang belum dipasang,” ujar Erwin melalui pesan suara.

Pernyataan konsultan tersebut justru menimbulkan pertanyaan serius: mengapa APD dan rambu K3 belum tersedia ketika pekerjaan sudah berjalan kurang lebih satu minggu? Apabila perlengkapan tersebut memang merupakan bagian dari kebutuhan pekerjaan dan keselamatan kerja, semestinya sudah dipenuhi sejak pekerja mulai beraktivitas. Keselamatan pekerja tidak boleh dipandang sebagai pelengkap yang dapat dipenuhi belakangan setelah adanya teguran maupun sorotan.

Media Suara Independen Jurnalis Indonesia (SIJI) bersama media Berantas juga telah melakukan konfirmasi kepada Perdi selaku pelaksana pekerjaan melalui WhatsApp pada Sabtu (29/8/2026), sebagaimana arahan Erwin. Namun hingga berita ini diterbitkan, Perdi disebut belum memberikan jawaban atau klarifikasi terkait sejumlah pertanyaan yang disampaikan media. Ketidakhadiran jawaban tersebut membuat persoalan mengenai penyediaan APD, peralatan kerja, upah dan pelaksanaan pekerjaan belum memperoleh penjelasan dari pihak pelaksana.

Sorotan ini seharusnya menjadi momentum bagi pihak terkait untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh. Jangan sampai pekerjaan infrastruktur yang menggunakan anggaran publik justru mengabaikan keselamatan pekerja dan menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara RAB dengan realisasi di lapangan. Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian terhadap kontrak, RAB, spesifikasi teknis maupun ketentuan keselamatan kerja, pihak yang berwenang perlu memberikan teguran, memerintahkan perbaikan, dan menjatuhkan sanksi administratif atau sanksi lainnya sesuai ketentuan apabila pelanggaran terbukti.

Masyarakat berhak mendapatkan pekerjaan infrastruktur yang berkualitas sekaligus memastikan pekerja yang mengerjakannya mendapatkan perlindungan yang layak. Pengawasan tidak boleh hanya dilakukan setelah muncul masalah. Konsultan, pelaksana dan pihak terkait harus memastikan sejak awal bahwa pekerjaan berjalan sesuai ketentuan, APD tersedia, rambu K3 terpasang, upah jelas dan seluruh item pekerjaan yang tercantum dalam RAB benar-benar dilaksanakan. Media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Perdi maupun pihak-pihak terkait lainnya.

Seluruh dugaan yang disampaikan narasumber dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi lebih lanjut. Pemberitaan ini dibuat sebagai bentuk kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada publik, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang disebutkan.

0 Komentar