SERANG, banten.siji.or.id — 28 Agustus 2026 — Lembaga Komunitas Pemantau Korupsi (KPK)–Nusantara Perwakilan Provinsi Banten menegaskan akan menggelar aksi damai susulan pada hari Kamis, di depan Kantor Gubernur Banten dan Kantor DPRD Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten. Langkah ini diambil setelah pihaknya menilai tidak ada respons serius maupun tindak lanjut dari Gubernur Banten dan Pimpinan DPRD Banten terkait tuntutan yang disampaikan dalam aksi sebelumnya pada 20 Agustus 2026.
Ketua DPD LSM KPK–Nusantara Provinsi Banten, Aminudin, menyampaikan bahwa sejak aksi pertama, seluruh surat pengaduan dan aspirasi yang disampaikan hingga batas waktu yang ditentukan sama sekali tidak mendapatkan tanggapan resmi.
"Sudah lebih dari sepekan kami menunggu. Namun Gubernur Banten tidak merespon, DPRD Banten juga tidak menanggapi. Sekda dan Sekwan pun tidak ada keberanian untuk keluar menemui rakyat. Ini bukan sekadar kelalaian — ini bentuk penghinaan terhadap aspirasi publik dan pelanggaran mandat hukum yang jelas," tegas Aminudin, Jumat (28/8/2026).
Pihaknya menegaskan bahwa pengabaian ini bertentangan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
- UU No. 17 Tahun 2014 Pasal 101 — DPRD wajib menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
- UU No. 30 Tahun 2014 Pasal 3 — Asas administrasi pemerintahan wajib berlandaskan akuntabilitas dan pelayanan publik;
- PP No. 94 Tahun 2021 Pasal 12 huruf b — Kelalaian menjalankan tugas jabatan merupakan pelanggaran disiplin ASN yang dapat dikenai sanksi hingga pemberhentian.
TIGA TUNTUTAN UTAMA YANG KEMBALI DIKUMANDANGKAN:
1. Usut tuntas dugaan penyimpangan, rekayasa lelang, dan persekongkolan pada proyek Melalui Lelang Tender dan seluruh dugaan penyimpangan penggunaan APBD Provinsi Banten Tahun 2023 dan tahun 2026;
2. Jatuhkan sanksi tegas kepada OPD yang terbukti mengabaikan aspirasi masyarakat dan melalaikan kewajiban jabatan sesuai peraturan yang berlaku;
3. Transparansi penuh dan akses dokumen atas seluruh anggaran, proses lelang, serta pelaksanaan proyek strategis Pemprov Banten tanpa penundaan dan rekayasa.
Aminudin menegaskan, aksi susulan pada Aksi Unjuk Rasa nanti akan lebih besar dan melibatkan elemen masyarakat yang lebih luas jika hingga saat itu belum ada langkah konkret dari pihak berwenang.
"Kami tidak meminta hal yang tidak masuk akal. Kami hanya menuntut kepatuhan terhadap hukum, transparansi atas uang rakyat, dan penghormatan terhadap suara masyarakat. Jika Gubernur dan DPRD Banten masih menutup telinga, maka rakyat Banten sendiri yang akan menuntut pertanggungjawaban secara langsung," tambahnya.
LSM KPK–Nusantara mengundang seluruh elemen masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta awak media untuk hadir dan menyuarakan bersama pada aksi damai kembali di depan Kantor DPRD Provinsi Banten.
LSM KPK–Nusantara menegaskan: Rakyat tidak akan diam. Uang rakyat harus untuk rakyat. Banten milik semua warga Banten — bukan untuk segelintir orang. Tim





0 Komentar