Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

LSM KPK–NUSANTARA GELAR AKSI DAMAI — TUNTUT USAK TUNTAS PENYIMPANGAN APBD PROVINSI BANTEN TAHUN 2026


BANTEN — Puluhan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pemantau Korupsi – Nusantara (KPK–Nusantara) Perwakilan Provinsi Banten, pada hari Kamis tanggal 20 Agustus 2026 menggelar aksi damai di dua lokasi strategis: Kantor DPRD Provinsi Banten dan Kantor Gubernur Banten. Aksi ini disampaikan sebagai bentuk pengaduan dan kecaman keras terkait dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026.

Sangat disayangkan, hingga aksi berakhir tidak ada satu pun perwakilan resmi baik dari DPRD Provinsi Banten maupun Pemerintah Provinsi Banten yang keluar menemui para demonstran untuk menerima aspirasi maupun memberikan penjelasan.

Aminudin, Koordinator Lapangan sekaligus Ketua DPD LSM KPK–Nusantara Perwakilan Provinsi Banten menyampaikan:

"Kami datang ke Kantor DPRD Provinsi Banten sebagai bentuk pengaduan terhadap anggaran APBD Tahun 2026 ini agar dilaksanakan dengan maksimal dan tidak adanya penyimpangan dalam pengadaan barang maupun pekerjaan konstruksi — baik dari proses tender lelang maupun pelaksanaannya. Kami sebagai perwakilan masyarakat tentu wajib menjaga keutuhan uang negara melalui APBD Provinsi Banten agar dilaksanakan secara transparan dan terbuka terhadap masyarakat Banten. Pasalnya, anggaran tersebut adalah hasil jerih payah masyarakat Banten yang setiap tahunnya dengan patuh memenuhi kewajiban membayar pajak kepada negara."

Aminudin menegaskan sikap lembaganya tidak akan tinggal diam:

"Kami sebagai masyarakat Banten tidak akan diam bila hasil pajak masyarakat Banten diselewengkan dan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab!"

Dalam aksi tersebut, LSM KPK–Nusantara menyampaikan 6 tuntutan kepada DPRD Provinsi Banten:

1. Membentuk Pansus Penyelidikan — jangan biarkan pihak yang diselidiki menyelidiki dirinya sendiri

2. Memanggil dan meminta keterangan Gubernur Banten, Ketua BARJAS Banten, Kepala Dinas PUPR Banten, Kepala BKD Banten, serta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten

3. Menegaskan bahwa peran Inspektorat belum cukup — Biro Pengadaan dan Dinas terkait wajib menjelaskan terlebih dahulu kepada publik

4. Mengembalikan seluruh kerugian milyaran rupiah ke Kas Daerah

5. Menyerahkan ke penegak hukum bila ditemukan unsur Tindak Pidana Korupsi

6. Mempublikasikan semua dokumen — rakyat Banten berhak mengetahui kemana uang mereka pergi

Serta 5 tuntutan kepada Gubernur Provinsi Banten:

1. Segera periksa dan usut tuntas siapa yang merekayasa RAB — jangan biarkan pelaku lepas begitu saja

2. Tuntut pengembalian seluruh kerugian keuangan negara dari tahun 2023 s/d 2025 sebesar puluhan miliar rupiah dari pejabat dan pihak-pihak yang terlibat — uang rakyat wajib dikembalikan ke Kas Daerah

3. Serahkan kasus ini kepada Kejaksaan dan Kepolisian untuk diproses secara pidana — rekayasa satuan dan harga bukan kelalaian, itu Tindak Pidana Korupsi

4. Jatuhkan sanksi tegas bagi pejabat yang menyetujui dan membiarkan penyimpangan ini terjadi — jangan biarkan jabatan dijadikan tameng

5. Transparansi penuh — Publikasikan seluruh Dokumen RAB, Perhitungan Harga, dan Dokumen Pembayaran agar rakyat tahu kemana uang mereka pergi

Aminudin kemudian memberikan batas waktu yang tegas:

"Maka kami beri waktu 7 HARI KERJA. Bila tuntutan kami LSM KPK–Nusantara Perwakilan Banten tidak dijawab dan tidak ada tindakan nyata, kami akan turun aksi kembali di Kantor DPRD Banten dan Kantor Gubernur Banten — lengkap dengan temuan-temuan nyata di lapangan terkait pekerjaan konstruksi, metode pemilihan E-Katalog maupun metode Pemilihan Tender Lelang tahun 2023 s/d 2025 yang menggunakan keuangan negara yaitu APBD Provinsi Banten."

Tim

0 Komentar