Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Keselamatan Kerja Diabaikan? Pekerja Revitalisasi SMAN 2 Rangkasbitung Ditemukan Tanpa APD, Sorotan Mengarah pada Transparansi Pengelolaan Anggaran

 

LEBAK,Banten.siji.or.id — Pelaksanaan proyek revitalisasi di SMA Negeri 2 Rangkasbitung kembali menjadi sorotan. Bukan hanya menyangkut kualitas dan pelaksanaan pembangunan, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga patut dipertanyakan setelah awak media menemukan sejumlah pekerja melakukan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD).

Temuan tersebut terjadi saat awak media melakukan pemantauan di lokasi proyek pada Kamis (27/8/2026). Ketika dikonfirmasi mengenai kondisi tersebut, Endang, salah satu pihak sekolah yang berada di lokasi, membenarkan bahwa terdapat pekerja yang tidak menggunakan APD.

"Bener memang gak pakai APD," ujar Endang kepada awak media.

Kondisi tersebut tentu tidak dapat dianggap sebagai persoalan kecil. Pekerjaan konstruksi memiliki berbagai risiko, mulai dari terjatuh, tertimpa material, terkena peralatan kerja hingga kecelakaan lain yang dapat mengancam keselamatan pekerja. UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja secara tegas mengatur kewajiban penggunaan alat pelindung diri dan kepatuhan terhadap syarat keselamatan kerja. Bahkan Pasal 13 mengatur bahwa setiap orang yang memasuki tempat kerja wajib menaati petunjuk keselamatan dan menggunakan APD yang diwajibkan.

Sementara itu, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi juga menempatkan aspek keamanan, keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan konstruksi sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Dengan demikian, keselamatan pekerja bukan sekadar formalitas proyek, melainkan bagian dari tanggung jawab penyelenggaraan konstruksi.

Aktivis Lebak, Sutisna, menilai persoalan tersebut harus dilihat secara menyeluruh. Menurutnya, apabila benar pekerja melakukan aktivitas konstruksi tanpa APD, pihak yang bertanggung jawab harus segera melakukan evaluasi, bukan justru membiarkan kondisi tersebut berlangsung.

"APD bukan sekadar perlengkapan tambahan. Keselamatan manusia harus menjadi prioritas. Jangan sampai proyek mengejar target penyelesaian bangunan, tetapi keselamatan pekerja justru diabaikan," ujar Sutisna.

Menurutnya, pemeriksaan tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan apakah pekerja memakai helm, sepatu keselamatan atau rompi. Pengawasan juga harus mencakup ketersediaan APD, penerapan prosedur K3, pengawasan terhadap pekerja serta dokumen keselamatan konstruksi yang menjadi bagian dari pelaksanaan pekerjaan.

Kontrol Sosial Jangan Dipersempit Menjadi Tuduhan Meminta Uang

Di tengah persoalan tersebut, muncul pula polemik mengenai beredarnya konten TikTok dari akun yang dikenal dengan nama “Abah80”, yang oleh sejumlah pihak dinilai berpotensi membangun persepsi negatif terhadap kegiatan kontrol sosial yang dilakukan media maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Jika benar terdapat narasi yang menggambarkan seolah-olah media dan LSM datang ke sekolah atau lokasi proyek semata-mata untuk menakut-nakuti, meminta uang atau melakukan pemerasan, maka narasi tersebut seharusnya tidak digeneralisasi. Tuduhan mengenai permintaan uang atau pemerasan harus dibuktikan berdasarkan fakta dan bukti, bukan dilekatkan kepada seluruh insan pers maupun LSM.

Pers memiliki dasar hukum yang sangat jelas. Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Pasal 4 ayat (3) juga memberikan hak kepada pers untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sedangkan Pasal 6 menegaskan peran pers dalam melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Artinya, melakukan peliputan, meminta klarifikasi, mendatangi lokasi pembangunan dan menanyakan penggunaan anggaran yang berkaitan dengan kepentingan publik pada prinsipnya merupakan bagian dari kerja jurnalistik, sepanjang dilakukan sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Bahkan Dewan Pers pada 20 Juli 2026 kembali menegaskan bahwa pertanyaan wartawan untuk menggali informasi dan mendengarkan versi narasumber merupakan bagian dari proses jurnalistik. Dewan Pers juga mengingatkan pentingnya menghormati wartawan dalam menjalankan tugasnya, sekaligus menegaskan kewajiban wartawan untuk tetap mematuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Media dan LSM memang bukan pihak yang kebal hukum. Jika ada oknum yang terbukti meminta uang dengan mengancam pemberitaan, melakukan intimidasi atau melakukan pemerasan, maka tindakan tersebut harus diproses sesuai hukum.

Namun persoalannya menjadi berbeda ketika seluruh kegiatan kontrol sosial media dan LSM kemudian dicitrakan sebagai tindakan menakut-nakuti atau meminta uang. Kritik terhadap dugaan penyimpangan anggaran seharusnya dijawab dengan data, dokumen dan keterbukaan, bukan dengan membangun stigma terhadap pihak yang melakukan pengawasan.

Jika sebuah pekerjaan memang dilaksanakan secara benar, transparan dan sesuai ketentuan, maka pertanyaan media maupun LSM semestinya dapat dijawab secara terbuka.

Sebaliknya, apabila pihak tertentu justru menghindari pertanyaan, menutup akses informasi atau berusaha membatasi kontrol sosial tanpa memberikan penjelasan yang memadai, kondisi tersebut justru dapat menimbulkan pertanyaan publik yang lebih besar.

Sorotan tidak berhenti pada persoalan APD. Pengelolaan anggaran pendidikan yang bersumber dari uang negara juga harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik. UU tersebut juga mengatur informasi yang wajib tersedia, termasuk rencana kerja proyek dan perkiraan pengeluaran tahunan badan publik serta dokumen tertentu yang berkaitan dengan pihak ketiga.

Untuk dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), pemerintah melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 juga menekankan pengelolaan dana yang lebih terarah serta tata kelola dan pelaporan yang lebih ketat dan terukur.

Karena itu, apabila benar terdapat sekolah yang tidak menampilkan informasi mengenai penggunaan anggaran pada papan informasi atau media informasi yang semestinya tersedia, hal tersebut layak diklarifikasi. Namun perlu ditegaskan, tidak adanya papan informasi tidak otomatis membuktikan telah terjadi korupsi atau penyalahgunaan anggaran. Yang diperlukan adalah pemeriksaan dokumen, laporan pertanggungjawaban, bukti transaksi, realisasi anggaran dan kesesuaian penggunaannya dengan aturan.

Atas berbagai temuan tersebut, instansi yang memiliki kewenangan diminta tidak bersikap pasif. Pemeriksaan semestinya dilakukan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan revitalisasi SMAN 2 Rangkasbitung, mulai dari aspek K3, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, kualitas material, administrasi proyek, sumber pembiayaan hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Apabila kemudian ditemukan pelanggaran, penyimpangan administrasi maupun indikasi kerugian negara, tentu harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan sesuai kewenangan masing-masing.

Sebaliknya, apabila seluruh pelaksanaan proyek telah sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan tersebut juga penting disampaikan kepada publik sebagai bentuk pertanggungjawaban dan klarifikasi.

Sebab, transparansi bukan ancaman bagi pihak yang bekerja benar. Justru keterbukaan adalah cara terbaik membantah setiap dugaan penyimpangan.

Media dan LSM sebagai bagian dari kontrol sosial seharusnya ditempatkan sebagai mitra kritis dalam mengawal penggunaan uang negara. Kritik bukan berarti menuduh, pertanyaan bukan berarti memeras, dan investigasi bukan berarti mencari-cari kesalahan. Selama dilakukan berdasarkan fakta, prosedur dan ketentuan hukum, kontrol sosial merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi.

Oleh karena itu, apabila ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan atau tindakan jurnalistik, mekanisme penyelesaian yang tersedia dalam UU Pers dan melalui Dewan Pers harus ditempuh. Dewan Pers sendiri menegaskan bahwa mekanisme hak jawab, hak koreksi, Kode Etik Jurnalistik dan penyelesaian melalui Dewan Pers merupakan bagian penting dalam penyelesaian sengketa pers.

Kini pertanyaannya sederhana: apakah pelaksanaan revitalisasi SMAN 2 Rangkasbitung benar-benar telah memenuhi standar keselamatan, transparansi dan akuntabilitas sebagaimana mestinya? Jawabannya tidak cukup dengan pernyataan—tetapi harus dibuktikan melalui dokumen, pemeriksaan lapangan dan keterbukaan kepada publik.(Tim LSM dan media Lebak)

0 Komentar