Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Kepala Desa Cemplang Klarifikasi Dugaan Korupsi Dana Desa 2022–2025

 

SERANG, banten.siji.or.id — Kepala Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, klarifikasi adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2022 hingga 2025 sebagaimana yang disampaikan dalam laporan pengaduan LBH BPPKB Banten kepada Polres Serang. 

Pihak Pemerintah Desa Cemplang menegaskan bahwa tuduhan tersebut belum terbukti dan meminta agar persoalan tersebut tidak langsung disimpulkan sebagai tindak pidana korupsi sebelum adanya hasil pemeriksaan dari aparat penegak hukum maupun lembaga yang berwenang.

Kepala Desa Cemplang, Agus Tani, menyatakan siap memberikan klarifikasi dan membuka dokumen terkait penggunaan Dana Desa apabila diperlukan dalam proses pemeriksaan.

Menurutnya, berbagai kegiatan yang tercantum dalam laporan, seperti pembangunan paving block, rabat beton, pembangunan TPT, program ketahanan pangan, kegiatan kesehatan hingga penyertaan modal BUMDes, merupakan kegiatan yang telah direncanakan dan dianggarkan melalui mekanisme pemerintahan desa.

“Pada prinsipnya kami siap memberikan keterangan dan menunjukkan seluruh dokumen apabila diminta. Kami menghormati proses hukum dan meminta agar persoalan ini dilihat berdasarkan fakta serta bukti yang ada,” ujar Kepala Desa Cemplang. Sabtu 22/8/2026.

Ia juga membantah apabila seluruh nilai anggaran kegiatan yang disebut dalam laporan kemudian dianggap sebagai kerugian negara. Menurutnya, untuk menentukan adanya kerugian keuangan negara diperlukan pemeriksaan dan perhitungan oleh pihak yang berwenang.

Pemerintah Desa Cemplang juga meminta agar setiap dugaan yang disampaikan kepada publik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Sebab, laporan atau pengaduan kepada aparat penegak hukum belum berarti bahwa seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana.

“Kami menghargai hak masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa. Namun, kami juga berharap informasi yang disampaikan kepada publik tidak menimbulkan kesimpulan sepihak sebelum ada hasil pemeriksaan resmi,” tegasnya.

Sebelumnya, LBH BPPKB Banten melaporkan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Cemplang periode 2022–2025 kepada Polres Serang. Dalam laporan tersebut disebutkan sejumlah kegiatan yang menurut pelapor perlu dilakukan pendalaman oleh aparat penegak hukum.

Pihak Desa Cemplang menyatakan tidak keberatan apabila aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kegiatan yang dipersoalkan. Pemerintah desa mengaku siap memberikan dokumen perencanaan, APBDes, laporan realisasi, bukti pengadaan, dokumentasi kegiatan maupun dokumen pertanggungjawaban lainnya.

Hingga saat ini, dugaan tersebut masih merupakan laporan yang memerlukan proses verifikasi dan pembuktian. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Kepala Desa Cemplang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan.

(Tim)

0 Komentar