Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

JEMBATAN KIDONGDONG Rp10,8 MILIAR TERGELINCIR — PEKERJA LUKA-LUKA, KONTRAKTOR CV. KOPI PAIT DIBERI PERINGATAN TEGAS


SERANG — 11 Agustus 2026 — Insiden mengkhawatirkan terjadi pada proyek Pembangunan Jembatan Desa Mekarsari, Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang yang bersumber dari APBD Provinsi Banten senilai Rp10.884.861.000,-. Kerangka jembatan yang sedang dipasang tiba-tiba tergelincir pada Jumat sore (8/8) sekitar pukul 16.30 WIB, mengakibatkan sejumlah pekerja mengalami luka-luka.

Berdasarkan keterangan di lokasi, struktur kerangka jembatan tiba-tiba bergeser saat proses pemasangan. Pekerja yang berada di atas struktur ikut terdampak dan mengalami luka. Korban laka kerja segera dievakuasi ke Puskesmas Carenang untuk mendapatkan penanganan medis. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

 

"Kejadiannya sekitar jam 16.30 WIB. Ada beberapa pekerja yang terluka dan langsung dibawa untuk mendapatkan penanganan medis," ujar warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut.

Pengawas proyek menduga insiden dipicu kondisi tanah yang bergerak. Namun, penyebab pasti masih harus dibuktikan melalui kajian teknis menyeluruh — mulai dari daya dukung tanah, sistem penyangga sementara, metode pemasangan, hingga penerapan Standar Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) yang diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Nama Pekerjaan :  Pembangunan Jembatan Desa Mekarsari, Kec. Carenang, Kab. Serang 

Penyedia Jasa :  CV. KOPI PAIT 

Nomor Kontrak:  600.1.10/069/SPK/PJBT-DMKC/BBM/DPUPR/2026 

Nilai Kontrak :  Rp10.884.861.000,- 

Tanggal Kontrak:  29 April 2026 

Waktu Pelaksanaan:  180 Hari Kalender 

Sumber Dana:  APBD Provinsi Banten T.A. 2026 

Ketua Lembaga Komunitas Pemantau Korupsi — Nusantara Perwakilan Banten, Aminudin, menyoroti insiden ini sebagai bukti lemahnya pengawasan dan pelanggaran aturan:

"Kerangka jembatan tergelincir membuktikan adanya kesalahan teknis yang serius. Apakah survei tanah dilakukan dengan benar sejak awal? Apakah biaya SMKK yang sudah dibayarkan dari uang rakyat benar-benar digunakan untuk keselamatan di lapangan? Atau justru dipangkas demi keuntungan?"

Pelanggaran yang diduga terjadi antara lain:

1. Sistem penyangga sementara tidak memenuhi syarat teknis → kerangka jembatan tergelincir UU No. 2 Tahun 2017 Pasal 40 — wajib sesuai spesifikasi teknis & rencana kerja 

2. Penerapan SMKK tidak nyata di lapangan, membahayakan nyawa pekerja Permen PUPR No. 1 Tahun 2022 Pasal 5 — biaya keselamatan wajib digunakan secara nyata dan terpisah 

3. Kelalaian memeriksa daya dukung tanah sebelum pemasangan struktur berat UU No. 1 Tahun 1970 Pasal 3 — wajib menjaga keselamatan di tempat kerja 

4. Jika ada unsur pemangkasan biaya K3 → kerugian keuangan negara UU No. 31/1999 Pasal 2 & 3 — pidana korupsi 4–20 tahun 

 Sanksi Bagi kontraktor

-  Pemutusan kontrak sepihak + pencairan jaminan pelaksanaan ke Kas Daerah

-  Daftar Hitam Nasional LKPP — dilarang ikut lelang di seluruh Indonesia

- Denda administratif hingga Rp500 juta sesuai UU Jasa Konstruksi

- Laporan ke aparat penegak hukum — jika ditemukan kelalaian berat/pemangkasan biaya K3 = Pasal 359 & 360 KUHP, ancaman penjara hingga 5 tahun

"Jembatan ini dibangun dengan uang pajak rakyat senilai hampir Rp11 miliar. Rakyat tidak hanya menuntut jembatan yang selesai tepat waktu, tapi jembatan yang aman, kokoh, dan tidak mengorbankan nyawa pekerja akibat kelalaian yang tidak perlu," tegas Aminudin.

Lanjut"Aminudin" Lembaga Pemantau Korupsi — Nusantara Banten meminta  Gubernur  Banten tidak sekadar memberi peringatan, tetapi juga memeriksa proses lelang sejak awal dan memastikan Konsultan Pengawas yang seharusnya mengawasi turut dimintai pertanggungjawaban. dan kami minta  segera buat Laporan lengkap insiden juga akan disampaikan ke Kejaksaan Tinggi Banten dan Inspektorat Provinsi Banten.

Masyarakat berharap insiden ini menjadi pelajaran berharga — keselamatan tidak boleh dikorbankan demi keuntungan sebesar apa pun.

(Tim)

0 Komentar