BANTEN = 16 Agustus 2026 — Lembaga Komunitas Pemantau Korupsi - Nusantara Perwakilan Banten, akan menggelar aksi unjuk rasa di dua lokasi strategis: Kantor Gubernur Banten dan Kantor DPRD Provinsi Banten. Aksi ini dipicu adanya Dugaan penyelesaian nyata atas tiga persoalan besar yang sangat merugikan keuangan daerah dan masyarakat Provinsi Banten.
TIGA PERSOALAN YANG DIUSUT TUNTAS
1. REKAYASA LELANG PROYEK SPORT CENTER (Rp24 MILIAR) DAN FLYOVER UNYUR
Proses lelang sarat kejanggalan: spesifikasi dikunci, waktu dipersingkat, dokumen tidak lengkap sejak awal, peserta lelang mundur hingga tersisa satu pihak, dan harga penawaran pas persis anggaran. Pola ini diduga kuat merupakan rekayasa dan persekongkolan. Jawaban “serahkan ke Inspektorat” dinilai hanya sebagai tameng untuk menutupi kebenaran dan menunda penegakan keadilan. Menyembunyikan kebenaran merupakan tindak pidana sesuai Pasal 12 huruf e UU No.31/1999 dengan ancaman hukuman 4–20 tahun penjara.
2. BKD PROVINSI BANTEN TIDAK MERESPON LAPORAN RAKYAT
Laporan dan tuntutan yang disampaikan kepada BKD Provinsi Banten sama sekali tidak mendapat respons hingga batas waktu lewat. Tidak ada penjelasan, tidak ada informasi perkembangan kasus, dan tidak ada tanda-tanda penjatuhan sanksi. Sikap BKD yang tertutup dan mengabaikan aspirasi rakyat menguatkan dugaan kuat adanya upaya perlindungan terhadap oknum. Sesuai UU No.20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP No.94 Tahun 2021, pejabat yang lalai, menyembunyikan informasi, dan menghambat penegakan aturan wajib dijatuhkan sanksi terberat — mulai penurunan jabatan hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
3. REKAYASA RAB IRIGASI KERUGIAN MINIMAL MILIAR RUPIAH LEBIH
Dalam pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi DI dari tahun 2023–2025, harga satuan direkayasa secara curang:
- Bekisting: wajar Rp65–95 ribu/m² → ditetapkan Rp251 ribu/m² (3–2 kali lipat)
- Perancah: wajar Rp25–45 ribu/m² → ditetapkan Rp122 ribu/m² (3–5 kali lipat)
- Beton K-100/K-175: satuan diubah → harga melonjak 40–50 kali lipat!
- Biaya SMKK dan Mobilisasi yang wajib dipisahkan justru digabungkan secara ilegal agar tidak bisa diperiksa. Ini bukan kelalaian, melainkank rekayasa sadar yang merugikan rakyat
TUNTUTAN KEPADA GUBERNUR BANTEN:
1. Periksa tuntas rekayasa lelang dan jangan lindungi siapa pun
2. PerintahkanBKD memberikan jawaban tertulis dan mempublikasikan perkembangan kasus dalam 3 hari kerja
3. Jatuhkan sanksi terberat kepada Kepala BKD yang terbukti lalai dan tidak transparan
4. Usut tuntas rekayasa RAB Irigasi dan tuntut pengembalian seluruh kerugian ke Kas Daerah
5. Serahkan ketiga kasus, Kejaksaan, dan Kepolisian untuk diproses secara pidana
TUNTUTAN KAMI KEPADA DPRD PROVINSI BANTEN:
1. Bentuk Pansus Penyelidik untuk mengusut tuntas ketiga kasus
2. Panggil dan minta keterangan Gubernur, Kepala BKD, Kepala Dinas PUPR serta pihak terkait
3. Buka dan publikasikan seluruh dokumen lelang, RAB, dan perhitungan harga secara terbuka
4. Awasi pengembalian kerugian dan penjatuhan sanksi kepada seluruh pihak yang bersalah
Lanjut' aminudin' ketua Lembaga Komunitas Pemantau Korupsi - Nusantara Perwakilan Banten menegaskan: Aksi akan terus diperluas dan dilanjutkan ke jalur hukum dan menindaklnjuti surat kami yang sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten.apabila tuntutan tidak dipenuhi. Selama uang rakyat belum dikembalikan dan pelaku belum ditindak, pengawasan dan perjuangan akan terus dilakukan hingga kebenaran terungkap dan keadilan ditegakkan.
Kami minta Kepada Gubernur dan DPRD Provinsi Banten: Jangan kecewakan kepercayaan rakyat! Ambil sikap tegas! Selamatkan uang rakyat! Usut tuntas tanpa pandang bulu!



0 Komentar