SERANG,Siji.or.id — Pelaksanaan pekerjaan pemasangan paving block sepanjang kurang lebih 450 meter yang berlokasi di Kampung Jambu, RT 17/04, Desa Bojongpandan, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten, mendapat sorotan. Hasil pantauan di lapangan pada Senin (31/8/2026) menunjukkan para pekerja disebut tidak terlihat menggunakan alat pelindung diri (APD) saat melakukan pekerjaan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius terhadap penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), terlebih pekerjaan konstruksi memiliki potensi risiko kecelakaan. Para pekerja yang ditemui di lokasi mengaku sejak awal pekerjaan mereka tidak diberikan APD maupun sejumlah perlengkapan kerja. “Dari awal mulai pekerjaan kami tidak diberi APD. Alat perlengkapan kerja juga tidak disediakan. Seharusnya perlengkapan kerja menjadi tanggung jawab pihak perusahaan,” ujar sejumlah pekerja.
Para pekerja menyebut mereka justru harus mencari atau menyediakan sendiri peralatan yang dibutuhkan untuk bekerja, di antaranya cangkul, gerobak, pengki, linggis dan peralatan lainnya. Kondisi tersebut menjadi sorotan karena peralatan kerja dan perlengkapan keselamatan semestinya dipastikan tersedia sebelum pekerjaan dimulai, sehingga pekerja dapat menjalankan tugas secara aman dan sesuai prosedur.
“Kami sudah meminta kepada pelaksana melalui Pak RT Ajid agar disampaikan kepada pelaksana. Tapi sampai sekarang, sudah empat hari sejak pekerjaan dimulai, APD belum juga diberikan,” ungkap para pekerja. Mereka mengaku membutuhkan APD tersebut untuk meminimalisir risiko kecelakaan, terutama karena pekerjaan pemasangan paving memiliki risiko kaki tertimpa material maupun tangan mengalami luka atau lecet. “Kami khawatir kaki tertimpa paving. Telapak tangan juga bisa lecet kalau tidak memakai sarung tangan,” lanjut mereka.
Keluhan tersebut juga telah disampaikan kepada Suganda, agar diteruskan kepada pihak pelaksana. Para pekerja mengaku meminta APD berupa sepatu safety/boot, helm, sarung tangan dan rompi. Menurut pekerja, Suganda menyampaikan bahwa keluhan tersebut telah diteruskan kepada pelaksana, namun hingga saat itu APD belum juga diberikan.
Saat dikonfirmasi mengenai keluhan para pekerja, Suganda membenarkan bahwa dirinya telah beberapa kali menyampaikan persoalan tersebut. Bahkan, menurut Suganda, keluhan mengenai APD tidak hanya disampaikan kepada pelaksana, tetapi juga kepada konsultan. “Sudah beberapa kali saya sampaikan kepada pelaksana, bahkan kepada konsultan. Konsultan juga sudah menyampaikan kepada pelaksana agar APD segera disediakan. Kemarin konsultan menginformasikan kepada saya melalui telepon,” ujar Suganda.
Pernyataan tersebut semakin menimbulkan tanda tanya: jika pelaksana sudah mengetahui adanya kebutuhan APD dan bahkan telah mendapat instruksi dari konsultan, mengapa pekerja masih melakukan aktivitas tanpa perlindungan keselamatan? Apabila kondisi tersebut benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar kelalaian menyediakan perlengkapan, tetapi menyangkut keseriusan pihak yang bertanggung jawab dalam menjalankan kewajiban K3.
Dalam ketentuan keselamatan kerja, kewajiban perlindungan terhadap pekerja bukan sesuatu yang dapat diabaikan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengatur kewajiban pihak yang bertanggung jawab atas tempat kerja untuk menjamin keselamatan kerja. Sementara itu, ketentuan mengenai alat pelindung diri juga diatur dalam regulasi ketenagakerjaan, termasuk Permenaker Nomor 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri, yang pada prinsipnya mewajibkan pengusaha menyediakan APD yang sesuai bagi pekerja dan tidak membebankan penyediaannya kepada pekerja.
Untuk pekerjaan konstruksi, penerapan keselamatan konstruksi juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan pekerjaan. Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 mengatur Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), termasuk kewajiban penerapan aspek keselamatan dalam pekerjaan konstruksi sesuai ketentuan dan dokumen kontrak. Karena itu, apabila pekerjaan menggunakan anggaran pemerintah, aspek K3 tidak semestinya hanya tercantum di atas kertas, tetapi harus benar-benar diwujudkan di lapangan.
Yang juga patut dipertanyakan adalah apabila dalam dokumen kontrak atau RAB telah dialokasikan kebutuhan keselamatan kerja, namun di lapangan perlengkapan tersebut tidak tersedia. Kondisi itu perlu diaudit dan diverifikasi oleh pihak yang berwenang. Jangan sampai anggaran keselamatan hanya menjadi angka dalam dokumen, sementara pekerja yang berada di garis depan justru bekerja tanpa perlindungan.
Jika setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian antara pelaksanaan dengan kontrak, spesifikasi teknis maupun ketentuan K3, pihak terkait dapat melakukan tindakan sesuai kewenangannya, mulai dari teguran, perintah perbaikan, penghentian sementara pekerjaan apabila terdapat kondisi yang membahayakan, hingga pemberian sanksi kontraktual sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila kemudian ditemukan dugaan pelanggaran hukum lain berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang cukup, persoalan tersebut dapat diteruskan kepada aparat atau instansi berwenang.
Lebih jauh, dugaan tidak tersedianya APD juga perlu menjadi perhatian PPK, konsultan pengawas, pelaksana, Disnaker serta instansi teknis terkait. Pengawasan tidak boleh berhenti pada laporan atau komunikasi melalui telepon. Konsultan dan pihak yang memiliki kewenangan pengawasan harus memastikan secara langsung bahwa instruksi keselamatan benar-benar dilaksanakan di lapangan.
Atas temuan tersebut, media akan meminta penjelasan dan melakukan konfirmasi kepada pihak CV OBI PUTERA BUANA selaku pihak yang disebut terkait pekerjaan, termasuk mengenai penyediaan APD, perlengkapan kerja, penerapan K3, serta kesesuaian pelaksanaan dengan dokumen kontrak. Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang bersangkutan belum memberikan klarifikasi yang dapat dimuat dalam pemberitaan ini.
Jika hasil investigasi dan pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran, maka persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele. Keselamatan pekerja bukan biaya tambahan yang boleh dihemat, bukan pula formalitas proyek. APD adalah hak pekerja dan kewajiban pihak yang mempekerjakan.
Media juga menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bentuk kontrol sosial berdasarkan temuan dan keterangan yang diperoleh di lapangan. Apabila terdapat kekeliruan, pihak CV OBI PUTERA BUANA, pelaksana, konsultan, PPK maupun pihak terkait lainnya memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Setiap dugaan pelanggaran tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Siji)




0 Komentar