BANTEN SIJI.OR.ID. — Unggahan akun TikTok bernama Abah80 kembali menjadi sorotan sejumlah kalangan. Senin 31 Agustus 2026. Salah satu kontennya disebut mengangkat persoalan terkait PAUD Asa Billah di Desa Wirana, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, termasuk adanya dugaan pihak yang meminta uang sebesar Rp2 juta kepada pihak sekolah.
Dalam narasi yang beredar, pihak yang disebut sebagai “oknum” tersebut dikabarkan meminta uang Rp2 juta dan meminta agar uang tersebut dikembalikan. Bahkan, dalam konten tersebut disebut adanya ancaman bahwa pihak terkait dapat dipenjarakan apabila uang tersebut tidak dikembalikan.
Unggahan itu kemudian menuai tanggapan dari sejumlah kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), wartawan, serta elemen masyarakat lainnya.
Sejumlah pihak menilai penyebutan “oknum” tanpa identitas, dasar informasi, maupun bukti yang jelas berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan stigma negatif terhadap profesi wartawan maupun LSM secara keseluruhan.
Untuk memastikan informasi tersebut, awak media melakukan penelusuran dan meminta keterangan langsung kepada pihak PAUD Asa Billah mengenai dugaan permintaan uang sebagaimana disebutkan dalam konten Abah80.
Berdasarkan keterangan pihak sekolah, Kepala PAUD Asa Billah mengaku tidak mengenal pemilik akun TikTok Abah80.
“Saya tidak kenal siapa Abah80. Main TikTok saja saya tidak bisa,” ujar Kepala Sekolah PAUD Asa Billah saat ditemui di kediamannya pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Keterangan tersebut kembali ditegaskan Asep Rizal, suami Kepala Sekolah PAUD Asa Billah, ketika awak media hendak meninggalkan kediamannya.
“Ya, kami tidak mengenal Abah80,” tuturnya.
Pihak sekolah juga membantah pernah menyampaikan pengaduan kepada Abah80 mengenai dugaan adanya pihak yang meminta uang Rp2 juta sebagaimana disebutkan dalam konten tersebut.
Abah80 Belum Berikan Penjelasan
Awak media kemudian berupaya meminta klarifikasi langsung kepada Abah80 melalui aplikasi WhatsApp mengenai sumber informasi terkait dugaan permintaan uang tersebut.
Namun, hingga konfirmasi dilakukan pada 28 Agustus 2026, belum diperoleh penjelasan yang secara jelas menerangkan dari mana informasi tersebut berasal dan apa dasar yang digunakan dalam penyusunan konten tersebut.
Saat dikonfirmasi mengenai sumber informasi, Abah80 justru mempertanyakan legalitas awak media yang melakukan konfirmasi. Setelah identitas dan legalitas kewartawanan diperlihatkan, penjelasan mengenai sumber informasi yang menjadi dasar unggahan tersebut belum disampaikan secara jelas.
Dengan demikian, sampai berita ini diterbitkan, belum dapat dipastikan kebenaran dugaan adanya pihak yang meminta uang Rp2 juta kepada PAUD Asa Billah karena belum terdapat bukti maupun keterangan dari pihak terkait yang dapat diverifikasi secara terbuka.
Apabila memang terdapat dugaan tindak pidana, termasuk pemerasan atau bentuk pelanggaran hukum lainnya, sejumlah pihak menilai persoalan tersebut sebaiknya dilaporkan kepada aparat penegak hukum agar dapat dilakukan pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
Dani Hamdani: Jangan Generalisasi Wartawan dan LSM
Menanggapi polemik tersebut, Dani Hamdani selaku Humas organisasi Suara Independen Jurnalis Indonesia (SIJI) Banten, turut angkat bicara.
Menurut Dani, setiap informasi yang disampaikan kepada publik, baik melalui media massa maupun media sosial, seharusnya memiliki dasar fakta, data, dan sumber yang jelas.
“Kalau memang ada dugaan oknum yang melakukan tindakan tidak benar, silakan dibuktikan siapa orangnya, apa perbuatannya, dan berdasarkan informasi dari mana. Jangan sampai hanya menyebut oknum secara umum, kemudian masyarakat menilai seluruh LSM atau wartawan memiliki perilaku yang sama,” ujar Dani.
Ia menilai penyebutan istilah “oknum” secara berulang tanpa disertai penjelasan dan bukti yang memadai dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap profesi atau kelompok tertentu.
“Kalau memang ada unsur pidana, silakan dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Jangan hanya dibuat konten dan terus dibicarakan di media sosial tanpa bukti yang jelas. Kita semua berada dalam negara hukum dan ada mekanisme yang bisa ditempuh,” tegasnya.
Dani juga menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta kode etik jurnalistik.
Menurutnya, masyarakat perlu membedakan antara wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional dengan pihak yang mungkin saja mengatasnamakan profesi wartawan untuk kepentingan pribadi.
“Kalau ada wartawan yang melakukan pelanggaran, tentu yang bersangkutan harus bertanggung jawab secara pribadi. Tetapi jangan kemudian satu orang yang diduga melakukan pelanggaran dijadikan alasan untuk mencoreng nama baik seluruh wartawan atau media,” katanya.
Hal yang sama, lanjut Dani, berlaku terhadap LSM. Jika terdapat individu yang melakukan pelanggaran, maka tindakan tersebut harus diarahkan kepada pihak yang bersangkutan dan tidak digeneralisasikan kepada seluruh organisasi maupun anggotanya.
Soroti Pernyataan Larangan Wartawan ke Sekolah
Dani juga menyoroti salah satu konten Abah80 yang disebut menyampaikan bahwa wartawan maupun LSM tidak boleh mendatangi sekolah.
Menurut Dani, pernyataan tersebut perlu dijelaskan dasar dan konteksnya agar tidak menimbulkan pemahaman keliru di tengah masyarakat.
“Kalau ada pernyataan bahwa wartawan atau LSM tidak boleh datang ke sekolah, pertanyaannya apa dasar hukumnya? Tugas jurnalistik memiliki perlindungan hukum sepanjang dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik. Karena itu, jangan sampai pernyataan di media sosial justru membatasi atau menghalangi kegiatan jurnalistik yang dilakukan secara sah,” ujar Dani.
Namun, Dani menegaskan bahwa kebebasan pers bukan berarti wartawan dapat bertindak tanpa aturan. Menurutnya, wartawan tetap harus menghormati ketentuan hukum, kode etik jurnalistik, privasi, serta aturan yang berlaku di lingkungan sekolah.
“Wartawan juga memiliki aturan dan kode etik. Kalau menjalankan tugas, tentu harus profesional, melakukan konfirmasi, menghormati pihak yang ditemui, dan tidak mengganggu proses belajar mengajar,” jelasnya.
Ia menambahkan, apabila seseorang melarang kegiatan jurnalistik, seharusnya memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak semata-mata didasarkan pada pendapat pribadi.
“Kalau ada pihak yang menyatakan wartawan tidak boleh melakukan peliputan atau mendatangi sekolah, harus jelas apa dasar hukumnya. Jangan sampai masyarakat mendapatkan informasi yang keliru mengenai tugas dan fungsi wartawan,” katanya.
Jangan Generalisasi Istilah “Oknum”
Dani kembali mengingatkan agar istilah “oknum” tidak digunakan untuk melakukan generalisasi terhadap suatu profesi atau organisasi.
Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran harus diarahkan kepada individu yang diduga melakukan perbuatan tersebut dan dibuktikan melalui mekanisme yang berlaku.
“Oknum bisa berasal dari berbagai latar belakang, baik yang mengatasnamakan wartawan, LSM, penyelenggara pendidikan maupun pihak lainnya. Kalau memang ada yang salah, tunjukkan siapa dan apa kesalahannya. Jangan seluruh profesi atau organisasi yang terkena dampaknya,” pungkas Dani.
Hingga saat ini, motif dan tujuan sejumlah unggahan akun TikTok Abah80 tersebut belum dapat disimpulkan secara pasti.
Sementara itu, pihak PAUD Asa Billah menyatakan tidak mengenal pemilik akun tersebut dan membantah pernah menyampaikan pengaduan mengenai dugaan permintaan uang Rp2 juta sebagaimana disampaikan dalam konten.
Di sisi lain, Abah80 masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi maupun menunjukkan data dan sumber informasi yang menjadi dasar unggahannya.
Para pihak juga diharapkan mengedepankan klarifikasi, verifikasi, dan mekanisme hukum apabila memang terdapat dugaan pelanggaran, sehingga informasi yang beredar di masyarakat tidak berkembang menjadi tuduhan yang belum terbukti.
( Suara Independen Jurnalis Indonesia )



0 Komentar