Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Aktivis KPKB dan LSM AGP Berkoalisi Laporkan Temuan BPK RI di Sejumlah OPD

 

Lebak banten.siji.or.id — Ketua Umum Aktivis Kumpulan Pemantau Korupsi Bersatu (KPKB), Dede Mulyana, bersama Ketua LSM Abdi GemPerak (Marfusi ) menyatakan akan berkoalisi untuk melaporkan sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang diduga belum mendapatkan tindak lanjut di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Lebak maupun lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.Seperti Dinas PUPR , Dinas Kesehatan dan pulah Rumasakit umum daerah yang dibduga banyak temuan BPK namun tidak ada tidak lanjut .

Dede Mulyana mengatakan, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian masyarakat sipil terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan daerah.

Menurutnya, apabila terdapat rekomendasi BPK RI yang mewajibkan pengembalian kerugian atau kelebihan pembayaran kepada kas negara/daerah, maka pihak terkait harus segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku. 

“Kami bersama LSM AGP akan mengawal persoalan ini. Jika memang berdasarkan temuan BPK RI terdapat kewajiban pengembalian ke kas negara atau daerah dan sampai saat ini belum ditindaklanjuti, kami akan mempertanyakan kejelasan penyelesaiannya kepada instansi yang berwenang,” ujar Dede.

Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan sepihak mengenai adanya unsur kesengajaan sebelum seluruh data dan dokumen diperiksa oleh aparat penegak hukum.

“Jangan sampai ada anggaran yang berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI harus ditindaklanjuti, tetapi kemudian penyelesaiannya tidak jelas. Kami akan menyampaikan laporan berdasarkan data dan dokumen agar dapat diperiksa secara objektif,” katanya.

Dede menambahkan, KPKB dan LSM AGP akan meminta aparat penegak hukum serta instansi terkait melakukan verifikasi terhadap sejumlah temuan tersebut. Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum, pihaknya berharap proses penanganan dapat dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kami hanya menjalankan fungsi kontrol sosial. Kalau ada dugaan penyimpangan, biarkan aparat penegak hukum yang membuktikan berdasarkan alat bukti,” pungkasnya.

DN

0 Komentar