SERANG, Banten — Pernyataan H. Hermin terkait persoalan tanah di Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, mendapat sanggahan dari Sartaman selaku ahli waris almarhum ayahnya, Sana.
Sartaman menegaskan bahwa dirinya tidak sependapat dengan sejumlah pernyataan yang menyebut dokumen yang berada di tangan ahli waris tidak memiliki dasar kuat serta seolah-olah seluruh tanah milik almarhum ayahnya telah diperjualbelikan kepada pihak lain.
Menurut Sartaman, persoalan utama justru terletak pada objek tanah dan riwayat transaksi yang menurutnya perlu dibuktikan secara jelas berdasarkan dokumen, batas-batas, lokasi, serta riwayat jual beli masing-masing bidang tanah.
“Saya membantah kalau dikatakan tanah milik almarhum bapak saya sudah dijual seluruhnya. Sepengetahuan saya, almarhum bapak saya hanya menjual tanah kepada Yongki atau Bangbang Susanto. Tidak semua tanah milik bapak saya dijual,” tegas Sartaman, Selasa (11/8/2026).
Sartaman juga mempertanyakan pernyataan yang menyebut bahwa keberadaan AJB yang masih berada di tangan ahli waris merupakan sesuatu yang patut dicurigai.
Menurutnya, keberadaan dokumen lama tersebut justru perlu diperiksa dan dicocokkan dengan objek tanah yang tercantum di dalam dokumen, termasuk mengenai luas, batas-batas, lokasi atau blok, serta siapa saja pihak yang tercatat dalam transaksi.
“Kalau memang dikatakan semua tanah sudah dijual oleh almarhum bapak saya, tentu harus jelas tanah mana yang dijual, kepada siapa, berapa luasnya, di mana lokasinya, dan apa dasar dokumennya. Jangan kemudian semua tanah dianggap sudah terjual,” ujarnya.
Ia menegaskan, dirinya sebagai ahli waris tidak bermaksud mencampuradukkan objek tanah yang berbeda. Justru, menurut Sartaman, pihaknya meminta agar setiap bidang tanah diperiksa berdasarkan dokumen dan riwayatnya masing-masing.
Terkait AJB tahun 1989 yang disebut menggunakan data pajak dan bukan hasil pengukuran resmi BPN, Sartaman meminta agar persoalan tersebut tidak langsung dijadikan dasar untuk menghilangkan hak pihak tertentu.
“Kalau ada persoalan mengenai luas atau pengukuran, silakan dilakukan pengecekan dan pengukuran secara resmi. Jangan hanya menyimpulkan dari perbedaan data pajak kemudian menyatakan tanah itu bukan milik kami,” katanya.
Sartaman juga membantah apabila pihak ahli waris dianggap tidak memiliki dasar untuk mempertanyakan tanah tersebut hanya karena masih memegang dokumen lama.
Menurutnya, dokumen tersebut merupakan bagian dari riwayat kepemilikan keluarganya yang perlu diuji dan dicocokkan dengan data pertanahan yang ada.
“Kami tidak meminta hak orang lain. Kami hanya mempertanyakan tanah yang menurut riwayat keluarga kami masih menjadi hak almarhum bapak saya dan belum seluruhnya dijual. Kalau memang ada bukti bahwa semuanya sudah dijual, silakan tunjukkan dokumen jual belinya satu per satu,” tegas Sartaman.
Lebih lanjut, Sartaman menilai pernyataan bahwa AJB seharusnya sudah diserahkan kepada pihak pembeli juga perlu dilihat berdasarkan fakta transaksi yang sebenarnya. Ia meminta agar tidak muncul kesimpulan sepihak mengenai adanya dugaan itikad tidak baik dari pihak ahli waris.
“Jangan karena AJB masih ada pada kami lalu langsung dituduh ada maksud tertentu. Yang harus dibuktikan adalah isi AJB tersebut, objeknya di mana, luasnya berapa, batasnya apa, dan apakah benar objek itu sama dengan tanah yang sekarang dipersoalkan,” jelasnya.
Sartaman menegaskan bahwa dirinya siap menunjukkan dokumen yang dimiliki dan membuka riwayat tanah tersebut untuk dilakukan pencocokan dengan data administrasi pertanahan.
Ia juga meminta seluruh pihak mengedepankan bukti dan tidak membangun opini yang dapat merugikan nama baik salah satu pihak.
“Kalau memang pihak lain merasa memiliki dasar hukum yang lebih kuat, mari kita sama-sama buka dokumen dan cek ke instansi yang berwenang. Kami siap mengikuti proses sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat mendapatkan informasi yang tidak utuh,” pungkas Sartaman.
Sartaman berharap persoalan tanah di Desa Junti tersebut dapat diselesaikan secara transparan dengan mengedepankan bukti tertulis, riwayat transaksi, data pertanahan, serta hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang.
Ia kembali menegaskan bahwa klaim pihaknya bukan menyatakan seluruh tanah milik almarhum ayahnya masih menjadi milik ahli waris, melainkan mempertanyakan bidang tanah tertentu yang menurutnya belum pernah dijual kepada pihak lain selain kepada Yongki/Bangbang Susanto, sehingga diperlukan pembuktian terhadap masing-masing objek tanah.
(tim)



0 Komentar