SERANG — Persoalan kepemilikan tanah di Blok 8 Sumbur Batu, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, mulai mencuat. Seorang ahli waris bernama Sartaman mengaku masih memiliki hak atas sebagian bidang tanah yang menurut keterangannya dahulu hanya dijual oleh orang tuanya seluas 3.800 meter persegi kepada Bangbang Susanto.
Kepada media ini, Sabtu (8/8/2026), Sartaman selaku ahli waris menceritakan kronologi persoalan tanah tersebut. Ia menyebut tanah yang menjadi objek persoalan tercatat atau diklaim memiliki luas sekitar 4.800 meter persegi dan berada di Blok 8 Sumber Batu, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Menurut Sartaman, orang tuanya pada 26 Januari 1998 melakukan transaksi jual beli tanah dengan Bangbang Susanto. Namun, luas tanah yang dijual, menurut keterangannya, hanya sekitar 3.800 meter persegi.
"Yang dijual oleh orang tua saya itu hanya sekitar 3.800 meter persegi. Kalau luas keseluruhan 4.800 meter persegi, berarti masih ada sekitar 1.000 meter persegi yang menjadi hak ahli waris," ujar Sartaman.
Sartaman mengaku terkejut ketika mengetahui adanya dugaan pengakuan atau klaim atas bidang tanah dengan luas sekitar 4.800 meter persegi. Ia menilai masih terdapat bagian tanah sekitar 1.000 meter persegi yang menurutnya belum pernah dijual oleh orang tuanya.
Atas dasar keyakinan tersebut, Sartaman kemudian memasang pagar pada bidang tanah sekitar 1.000 meter persegi yang diyakininya masih menjadi bagian hak ahli waris.
Namun, menurut pengakuannya, pagar tersebut kemudian diduga dirusak oleh sekelompok orang.
Peristiwa tersebut membuat persoalan semakin memanas. Sartaman menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan perusakan pagar tersebut kepada pihak kepolisian.
"Saya akan melaporkan persoalan ini kepada polisi. Saya hanya meminta keadilan dan kepastian mengenai tanah yang menurut kami masih menjadi hak ahli waris," katanya.
Sartaman berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri persoalan tersebut secara objektif, termasuk memeriksa dokumen jual beli, sertifikat atau surat tanah, riwayat tanah, serta melakukan pengukuran terhadap bidang yang disengketakan.
Menurutnya, penyelesaian secara hukum diperlukan agar tidak terjadi konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Perlu Klarifikasi Dokumen
Persoalan tersebut pada dasarnya membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen pertanahan dan riwayat transaksi. Perbedaan antara luas tanah yang menurut ahli waris dijual dengan luas tanah yang kemudian diklaim menjadi bagian pembeli perlu dibuktikan melalui dokumen resmi dan pengukuran oleh instansi berwenang.
Media ini juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Bangbang Susanto maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan objek tanah tersebut untuk memberikan penjelasan mengenai dasar kepemilikan, luas tanah, serta dokumen yang dimilikinya.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan dari pihak Bangbang Susanto mengenai klaim ahli waris tersebut.
Semua pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, dan persoalan kepemilikan tanah tersebut merupakan kewenangan lembaga atau aparat yang berwenang untuk menentukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
(Tim Suara Independen Jurnalis Indonesia)




0 Komentar