SERANG – Sejumlah warga Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, menggelar aksi unjuk rasa di depan PT Budi Texindo Prakasa yang berada di Jalan Cikande–Rangkasbitung Km 5, kawasan Kavling Buditex, Desa Junti, pada Selasa (28/7/2026).
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pihak manajemen perusahaan. Orator aksi yang akrab disapa Gajah Mada menegaskan bahwa masyarakat sekitar berharap dapat memperoleh manfaat ekonomi dari keberadaan perusahaan.
"Warga Junti harus bisa makan di sini. Jangan hanya mementingkan orang luar," ujar Gajah Mada saat menyampaikan orasinya.
Selain menyoroti kesempatan kerja, massa juga mempersoalkan layanan katering bagi karyawan. Menurut mereka, usulan agar katering dikelola oleh warga sekitar belum mendapat persetujuan dari pihak manajemen perusahaan.
Para peserta aksi juga menyoroti keberadaan warung di lingkungan perusahaan yang menurut mereka dikelola oleh pihak luar. Mereka mendesak agar perusahaan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha dari masyarakat Desa Junti untuk berpartisipasi dalam penyediaan kebutuhan di lingkungan perusahaan.
Dalam orasinya, Gajah Mada turut meminta agar pihak manajemen segera mengambil langkah atas sejumlah persoalan yang disampaikan massa. Ia juga menyebut nama salah seorang yang disebut sebagai bagian dari manajemen perusahaan, Marsel, dan meminta agar yang bersangkutan menemui para pengunjuk rasa untuk berdialog.
Menurut orator, apabila tidak ada perwakilan manajemen yang menemui massa, para peserta aksi mengancam akan masuk ke area perusahaan untuk menyampaikan tuntutan secara langsung.
Aksi tersebut diikuti oleh sejumlah elemen masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, di antaranya GRIB, PBNI, dan JBB.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari manajemen PT Budi Texindo Prakasa terkait tuntutan yang disampaikan para pengunjuk rasa. Media ini masih berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk memperoleh konfirmasi dan hak jawab sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang.
Naskah ini menggunakan bahasa yang lebih netral dan menambahkan penegasan bahwa keterangan dari pihak perusahaan belum diperoleh, sehingga lebih sesuai dengan kaidah jurnalistik yang berimbang.
Reporter: DN



0 Komentar