PANDEGLANG,Banten.Siji.or.id – Sebuah video yang beredar di media sosial memperlihatkan sebuah kendaraan yang diduga merupakan mobil operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Desa Kiara Payung, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, digunakan untuk mengangkut kayu gelondongan. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Senin, 27 Juli 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat dikonfirmasi di lokasi, seorang sopir membenarkan bahwa kendaraan yang dikendarainya merupakan mobil milik Koperasi Desa Merah Putih Desa Kiara Payung, Kecamatan Cibitung.
"Iya, ini mobil Koperasi Desa Merah Putih Desa Kiara Payung," ungkap sopir saat dikonfirmasi.
Viralnya video tersebut langsung menjadi sorotan masyarakat. Publik mempertanyakan alasan kendaraan operasional koperasi yang dibentuk untuk mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat desa diduga justru digunakan sebagai angkutan kayu gelondongan.
Apabila kendaraan tersebut merupakan aset koperasi atau bantuan yang bersumber dari program pemerintah, maka penggunaannya wajib sesuai dengan peruntukan dan ketentuan yang berlaku. Jika terbukti digunakan di luar fungsi tanpa dasar yang sah, hal itu berpotensi menjadi bentuk penyimpangan tata kelola aset yang harus dipertanggungjawabkan.
Program Koperasi Desa Merah Putih dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui penguatan ekonomi kerakyatan, bukan untuk penggunaan yang berpotensi menyimpang dari tujuan program. Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan aset harus diusut secara transparan agar tidak mencederai kepercayaan masyarakat terhadap program pemerintah.
Masyarakat mendesak Inspektorat Kabupaten Pandeglang, dinas yang membidangi koperasi, serta aparat penegak hukum agar segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dugaan penggunaan mobil operasional tersebut. Apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan aset, proses penegakan aturan harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Koperasi Desa Merah Putih Desa Kiara Payung, Kecamatan Cibitung, Pemerintah Desa Kiara Payung, maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai video yang beredar tersebut.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi awal, video yang beredar di media sosial, serta keterangan yang diperoleh di lapangan. Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Rais)



0 Komentar