Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Tim Kuasa Hukum Korban Dugaan Pencabulan Anak Datangi Polda Metro Jaya, Pertanyakan Kepastian Hukum

 

JAKARTA, Siji.or.id, 7 Juli 2026 – Tim kuasa hukum korban dari Kantor Hukum ARD & ASSOCIATES yang mendampingi korban dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial IHP, warga Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa (7/7/2026).

Tim kuasa hukum korban terdiri atas Dr. H. Ariadi, S.H., M.H., M.Phil., CTMP., CFPI., Dr. Hendra Gunawan, S.H., M.H., Abdul Hafidz, S.H., C.Neg., dan Ahmad Jubaedi, S.H. Dalam agenda tersebut, tim diwakili oleh Abdul Hafidz, S.H., C.Neg., dan Ahmad Jubaedi, S.H.

Kedatangan mereka bertujuan untuk meminta penjelasan terkait perkembangan laporan dugaan tindak pidana yang telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak 12 Mei 2026.

"Kami mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan kelanjutan laporan yang telah dibuat oleh ibu korban berinisial A pada tanggal 12 Mei 2026. Hingga saat ini, menurut keluarga korban, mereka belum memperoleh kepastian hukum atas perkara yang telah menjadi perhatian publik di Provinsi Banten," ujar Abdul Hafidz S.H.,C.Neg.

Selain mempertanyakan perkembangan penyidikan, kuasa hukum juga menyampaikan keberatan terhadap penerapan pasal yang digunakan dalam proses penyidikan. Menurut mereka, perkara tersebut seharusnya tidak hanya dikenakan ketentuan dalam KUHP, tetapi juga menggunakan ketentuan khusus yang mengatur perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual.

"Kami telah mengajukan surat permohonan kepada penyidik agar dilakukan penambahan pasal dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), mengingat korban masih di bawah umur," ujar Dr. H. Ariadi, S.H., M.H., M.Phil., CTMP., CFPI.

Kuasa hukum berharap penyidik segera mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk apabila alat bukti telah dinilai memenuhi syarat berdasarkan hasil penyidikan.

"Kami berharap penyidik segera menindaklanjuti perkara ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Menurut informasi yang kami peroleh, telah terdapat dua alat bukti permulaan. Kami juga berharap proses penegakan hukum dapat memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya," kata Abdul Hafidz.

Menurut kuasa hukum, perkara tersebut telah mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Provinsi Banten. Mereka berharap koordinasi antara aparat penegak hukum dapat mempercepat penyelesaian perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari penyidik Polda Metro Jaya mengenai perkembangan penyidikan maupun tanggapan atas permohonan penambahan pasal yang diajukan oleh tim kuasa hukum korban.

0 Komentar