Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

PROYEK JALAN TERONDOL – PRIYAYI SERANG TERINDIKASI MANGKRAK, KEMAMPUAN KEUANGAN KONTRAKTOR DAN KINERJA PPK DIPERTAHANKAN

 

Banten,16 JULI 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat KPK-Nusantara Perwakilan Banten secara resmi menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dan kelalaian dalam pelaksanaan proyek Pembangunan Konektivitas Ruas Jalan Terondol – Priyayi, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

Berdasarkan pemantauan lapangan yang dilakukan hari ini, Rabu (16/7), proyek yang kontraknya ditandatangani pada 18 Juni 2026 dan wajib diselesaikan dalam waktu 120 hari kalender, hingga kini belum menunjukkan tanda-tanda dimulainya pekerjaan fisik sama sekali. Padahal telah berlalu hampir satu bulan sejak tanggal penetapan kontrak.

  DATA LENGKAP PROYEK

 Nama Pekerjaan: Pembangunan Konektivitas Ruas Jalan Terondol – Priyayi (Kota Serang)

Kontraktor Pelaksana: PT. Aries Total Mandiri

Nilai Kontrak: Rp1.170.361,00

Tanggal Kontrak: 18 Juni 2026

Waktu Pengerjaan: 120 Hari Kalender

Konsultan Pengawas: PT. Cipta Teknik Hasanah Konsulido

Aminudin, Ketua LSM KPK-Nusantara Perwakilan Banten menyatakan:

"Kondisi di lapangan sangat ironis. Hampir satu bulan sejak kontrak ditandatangani, tidak ada satu pun alat berat, material, maupun tenaga kerja yang terlihat bersiap bekerja. Dugaan kuat yang kami temukan adalah PT Aries Total Mandiri, Diduga  tidak memiliki kemampuan keuangan untuk membiayai tahap awal pekerjaan, dan hanya mengandalkan pencairan uang muka (DP) dari Dinas PUPR Provinsi Banten."

"Hal ini jelas melanggar prinsip pengadaan yang sehat, di mana penyedia jasa wajib memiliki kemampuan finansial mandiri sebelum memulai pekerjaan, bukan menggantungkan sepenuhnya pada aliran dana negara. Jika ini dibiarkan, dikhawatirkan proyek akan molor berkepanjangan, atau bahkan terhenti di tengah jalan sementara uang rakyat sudah terlanjur dicairkan."

"Kami juga menyoroti kelalaian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Provinsi Banten yang seharusnya melakukan pengawalan ketat sejak tanggal efektif kontrak. Tidak adanya tindakan peringatan atau evaluasi terhadap kontraktor yang tidak segera memulai pekerjaan adalah bentuk kelalaian tugas yang merugikan publik

Berdasarkan Perpres No. 16 Tahun 2018 jo Perpres No. 12 Tahun 2024 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah:

1. Pasal 89 ayat (3): Penyedia wajib memulai pekerjaan paling lambat 7 hari kerja sejak tanggal kontrak berlaku. Keterlambatan tanpa alasan sah adalah pelanggaran kontrak.

2. Pasal 95: Terlambat melaksanakan pekerjaan dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 1‰ (satu per seribu) dari nilai kontrak per hari, tanpa batas maksimal hingga pekerjaan selesai.

3. Pasal 96: Jika keterlambatan melebihi 50 hari kalender atau terbukti tidak memiliki kemampuan melaksanakan pekerjaan, Kontrak Dapat Diputus Secara Sepihak, penyedia diwajibkan mengganti seluruh kerugian negara, dan dimasukkan ke dalam Daftar Hitam LKPP sehingga dilarang mengikuti seluruh proses pengadaan di seluruh Indonesia selama minimal 2 tahun.

4. Jika terbukti sengaja mengandalkan dana pemerintah tanpa kemampuan modal sendiri, dapat disangkutkan dengan UU Tipikor No. 20 Tahun 2001 jo UU No. 1 Tahun 2023 pasal penggelapan dan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan peraturan perundang-undangan:

1. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: Kelalaian mengawasi pelaksanaan kontrak melanggar asas kepatutan, ketelitian, dan tanggung jawab jabatan.

2. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS:

- Pasal 4 huruf a: Melalaikan kewajiban jabatan

- Pasal 12 huruf b: Tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan

- Sanksi: Mulai dari teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

3. UU No. 20 Tahun 2001 jo UU No. 1 Tahun 2023: Jika terbukti ada unsur persekongkolan atau kelalaian yang menimbulkan kerugian negara, dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.

Memperhatikan fakta di lapangan dan aturan hukum yang berlaku, LSM KPK-Nusantara Perwakilan Banten menuntut:

1. Inspektorat Provinsi Banten segera melakukan audit investigatif untuk memeriksa kelayakan finansial kontraktor serta kinerja PPK yang menangani proyek ini.

3. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada kemajuan pekerjaan yang nyata, Kontrak segera diputus sepihak, dan proses pengadaan diulang dengan penyedia jasa yang benar-benar memiliki kemampuan teknis maupun finansial.

Kami akan terus memantau perkembangan proyek ini dan tidak segan-segan melaporkan seluruh temuan ke Kejaksaan, KPK RI, serta Kepolisian Daerah Banten jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang lebih berat.

Tim Lapangan

0 Komentar