Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

PPK BBWSC3 BANTEN DIDUGA TUTUPI KECURANGAN PROYEK BANJIR CIBANTEN Rp21 MILIAR


SERANG, banten.siji.or.id. 14 Juli 2026 – Langkah LSM KPK Nusantara Perwakilan Banten mempertanyakan pengelolaan proyek Normalisasi Pengendalian Banjir Sungai Cibanten, Kota Serang senilai Rp21 Miliar justru mendapatkan respon buruk dari pihak pengelola. PPK BBWSC3 Banten dinilai memberikan jawaban tidak jelas, tidak rinci, dan sengaja menutup keterbukaan informasi guna menutupi dugaan ketidakwajaran harga yang sangat mencurigakan.

Berdasarkan perhitungan akurat, volume galian lumpur sebanyak 120.000 m³ memiliki harga satuan mencapai Rp175.000 per meter kubik. Padahal sesuai standar Analisa Harga Satuan Pekerjaan (AHSP) Kementerian PUPR, harga wajar tertinggi untuk pekerjaan serupa hanya Rp100.000 per meter kubik. Selisih tersebut memunculkan dugaan kuat adanya Mark Up anggaran merugikan negara sebesar hampir Rp9 Miliar Rupiah.

Kecurigaan semakin menguat karena lingkup pekerjaan digabung secara tidak jelas: selain galian sungai, mencakup juga pekerjaan beton di Perumahan Puri Delta sepanjang 170 meter, Permata Kasemen, hingga penataan kawasan di Sukadana, tanpa rincian pemisahan biaya masing-masing lokasi. Hal ini dinilai sengaja dilakukan untuk mengaburkan fakta dan menutupi kebocoran anggaran.

Aminudin, Ketua LSM KPK Nusantara Perwakilan Banten menegaskan sikap tidak transparan dari PPK BBWSC3 Banten merupakan pelanggaran berat terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

"Belum lagi dari hasil pantauan lapangan, metode pelaksanaan yang menggunakan Ponton dan Excavator Long Arm oleh pelaksana PT. MEGA KARYA SENTRALINDO dinilai tidak akan berjalan maksimal untuk mengeruk lumpur dasar sungai. Bukti nyata penyimpangan bahkan terlihat jelas: jalur hilir mudik perahu nelayan yang dulunya bersih dari endapan, kini justru tertimbun lumpur tebal akibat pengerjaan yang tidak tepat sasaran. Ini adalah bukti nyata adanya rekayasa harga, pemborosan uang negara, serta pelanggaran prinsip efisiensi," tegas Aminudin.

Pihaknya telah mengirimkan surat klarifikasi dan somasi resmi. Ke Dirjen Kementrian PU untuk meminta penjelasan lengkap beserta dokumen perhitungan yang sah dan terbuka dan segera melaporkan dugaan penyimpangan ini ke Kejaksaan, serta KPK RI untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

SANKSI & KETENTUAN HUKUM TERBARU YANG DILANGGAR

Tindakan mengelak, menutupi ketidakwajaran harga, serta pelaksanaan tidak sesuai standar telah tegas melanggar aturan dan menjerat pelaku dengan sanksi berat:

UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP BARU)

- Pasal 186: Penyalahgunaan kekuasaan/jabatan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain → Ancaman penjara maksimal 6 tahun

- Pasal 492: Penipuan atau perbuatan menimbulkan kesalahan dengan maksud memperkaya diri → Ancaman penjara maksimal 6 tahun

UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

- Pasal 2 Ayat (1): Menyalahgunakan wewenang merugikan keuangan negara → Ancaman penjara SEUMUR HIDUP

- Pasal 3: Melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri/pihak lain → Ancaman penjara 1–20 tahun

Perpres No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

- Pasal 86 Ayat (1): Harga Perkiraan Sendiri wajib disusun berdasarkan harga pasar wajar dan standar teknis resmi → Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif berat hingga pemecatan tidak hormat.

PP No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

- Kelalaian tugas, tidak memberikan informasi sesuai kewajiban, serta membiarkan kerugian negara.

Tim Lapangan

0 Komentar