Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

Polda Banten Bongkar Puluhan Ribu Bungkus Rokok Diduga Tanpa Pita Cukai, Saatnya Bongkar Aktor Besar di Balik Bisnis Ilegal


Serang,Banten.Siji.or.id – Terungkapnya dugaan peredaran 44.500 bungkus rokok tanpa pita cukai oleh Ditreskrimsus Polda Banten menjadi sinyal bahwa praktik perdagangan rokok ilegal masih hidup dan diduga memiliki jaringan distribusi yang terorganisir.

Dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu (8/7/2026), polisi menyampaikan telah mengamankan tiga orang berinisial MA (32), AH (31), dan AT (33), berikut barang bukti berupa 89 bal rokok berbagai merek yang diduga tidak dilekati pita cukai resmi.

Wadirreskrimsus Polda Banten Kombes Pol Bronto Budiyono menjelaskan, pengungkapan tersebut bermula dari informasi dan penindakan yang dilakukan personel Ditsamapta Polda Banten di wilayah Kampung Sanding, Desa Pabuaran, Kabupaten Serang.

Selain ribuan bungkus rokok, polisi juga menyita satu unit truk boks, telepon genggam, surat jalan, dan barang bukti lainnya yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan.

Kasus tersebut diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan koordinasi bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pengungkapan ini layak diapresiasi. Namun, muncul pertanyaan yang juga menjadi perhatian publik: apakah tiga orang yang diamankan hanya merupakan pelaku lapangan?

Puluhan ribu bungkus rokok diduga tanpa pita cukai tentu tidak muncul begitu saja. Ada dugaan rantai distribusi yang melibatkan pemasok, pemilik barang, penyandang modal, gudang penyimpanan, jalur pengiriman, hingga jaringan pemasaran yang bekerja secara sistematis.

Karena itu, publik berharap penyidik tidak berhenti pada pengungkapan di tingkat bawah. Penelusuran terhadap siapa pemilik sebenarnya dari barang tersebut, dari mana asal rokok, ke mana tujuan distribusi, serta siapa yang memperoleh keuntungan terbesar menjadi langkah penting untuk memutus mata rantai peredaran rokok ilegal.

Banten Diduga Masih Menjadi Jalur Peredaran

Selama ini, peredaran rokok diduga tanpa pita cukai kerap menjadi sorotan di sejumlah wilayah di Provinsi Banten. Jalur distribusi yang strategis menuju berbagai daerah, termasuk melalui kawasan pelabuhan, dinilai berpotensi dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk mengedarkan barang yang tidak memenuhi ketentuan cukai.

Apabila dugaan tersebut benar, maka penindakan tidak cukup hanya dengan menyita barang dan menangkap kurir. Yang jauh lebih penting adalah membongkar jaringan hingga ke aktor intelektual agar praktik serupa tidak terus berulang.

Keberhasilan Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap perkara ini patut mendapat apresiasi. Langkah tersebut menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menjaga penerimaan negara sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat.

Namun, keberhasilan sesungguhnya akan diukur dari kemampuan aparat membongkar jaringan hingga ke akar-akarnya. Masyarakat berharap tidak ada pihak yang kebal hukum apabila terbukti terlibat.

Penindakan yang konsisten juga menjadi pesan kuat bahwa negara tidak memberi ruang bagi pelaku usaha yang diduga menghindari kewajiban cukai dan merugikan keuangan negara.

Dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang diperiksa dalam perkara ini berhak memperoleh proses hukum yang adil sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Di sisi lain, publik menaruh harapan besar agar pengungkapan ini menjadi pintu masuk untuk membersihkan jaringan peredaran rokok ilegal di Provinsi Banten secara menyeluruh, bukan sekadar menyentuh pelaku di lapangan.

0 Komentar