Selamat Datang Di Website Resmi, SUARA INDEPENDEN JURNALIS INDONESIA

LSM KPK‑NUSANTARA PERWAKILAN BANTEN LAYANGKAN SURAT ADUAN DAN SOMASI KE BBWSC3 BANTEN


Sesuai Peraturan Perundang‑Undangan Terbaru )                   

Serang, banten siji or.id, 4 Juli 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat KPK‑Nusantara Perwakilan Banten secara resmi dan tertulis melayangkan surat pengaduan sekaligus somasi kepada Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) Banten. Pengaduan ini mencakup dua paket pekerjaan bernilai sangat besar yang dinilai mengandung sejumlah kejanggalan, ketidakwajaran nilai anggaran, serta dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang‑undangan di bidang jasa konstruksi dan pengadaan barang/jasa pemerintah.

RINCIAN MASALAH YANG DIADUKAN

1. Pekerjaan Pengendalian Banjir Sungai Cibanten, Kota Serang

- Sumber Anggaran: Satuan Kerja SNVT PJSA Cidanau Ciujung Cidurian

- Nilai Kontrak: Rp 21.565.495.000

- Volume Pekerjaan 2 KM Luas Lahan: 5 Hektar 

- Pelaksana: PT. Mega Karya Sentralindo

- Anggaran APBN Tahun 2026,

2. Pekerjaan Rehabilitasi Bendung Cibanten, Kota Serang

- Sumber Anggaran: Satuan Kerja SNVT Sumber Daya Air dan Air Baku BBWSC3 Banten

- Nilai Kontrak: Rp 23.900.000.000 lebih

- Pelaksana: PT. Mitra Bahagia Utama

- Temuan Rekam Jejak Perusahaan tersebut kuranh memuaskan dan pernah bermasalah diprovinsi lain


 DASAR HUKUM TERBARU YANG DILANGGAR

1. Undang‑Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

- Pasal 10 Ayat (1): Penyelenggaraan jasa konstruksi wajib memenuhi prinsip efisiensi, kewajaran biaya, mutu yang sesuai standar, dan ketepatan waktu

- Pasal 31 Ayat (1): Penyedia jasa konstruksi wajib memiliki kompetensi, kualifikasi, serta rekam jejak kinerja yang baik dan tidak sedang dalam proses hukum terkait bidang usahanya

- Pasal 36 Ayat (1): Dilarang menetapkan biaya atau harga yang tidak wajar serta berpotensi merugikan keuangan negara atau pihak lain

- Pasal 62: Setiap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan di atas dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang‑undangan

2. Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang‑Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

- Pasal 65: Pokja pemilihan penyedia wajib memastikan bahwa peserta lelang tidak memiliki catatan wanprestasi, kinerja buruk, atau tersangkut kasus hukum yang berhubungan dengan kegiatan usaha

- Pasal 66: Harga penawaran maupun harga kontrak harus wajar, bersaing, dan sesuai dengan standar harga satuan daerah (HSPK/HASK) serta harga pasar yang berlaku

- Pasal 102: Setiap pelanggaran prinsip efisiensi, kewajaran harga, dan transparansi dalam pengadaan dapat dikenai sanksi administratif, pembatalan kontrak, hingga tuntutan pidana

3. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (sebagaimana telah disesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 2024)

- Pasal 22: Penetapan harga satuan pekerjaan wajib mengacu pada standar harga daerah dan analisis harga satuan yang dapat dipertanggungjawabkan

- Pasal 65 Ayat (3): Melarang mengikutsertakan atau memenangkan penyedia yang terbukti memiliki kinerja buruk, wanprestasi, atau pernah terlibat kasus hukum terkait proyek pemerintah

4. Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

- Pasal 2 Ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda

- Pasal 3: Setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan negara dipidana dengan ancaman yang sama

  ISI SOMASI DAN TUNTUTAN LSM KPK‑NUSANTARA BANTEN

Dalam surat resminya, LSM KPK‑Nusantara Perwakilan Banten menuntut kepada BBWSC3 Banten untuk:

1. Memberikan klarifikasi tertulis lengkap dan rinci mengenai dasar perhitungan harga satuan galian tanah dengan nila tidak mengikuti Efisiensi/m³ serta perbandingannya dengan HSPK di wilayah provinsi Banten

2. Melakukan audit ulang secara menyeluruh terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB), proses pelelangan, dan penetapan pemenang pada kedua paket pekerjaan tersebut

3. Memeriksa kembali kelayakan dan keabsahan penunjukan PT. Mitra Bahagia Utama sebagai pelaksana, mengingat rekam jejak kinerja dan hukum yang dinilai bermasalah, sesuai amanat UU Jasa Konstruksi Pasal 31 dan UU PBJ Pasal 65

4. Menghitung ulang potensi kerugian keuangan negara akibat penetapan harga satuan yang tidak wajar serta mengambil langkah hukum dan administrasi untuk pemulihan kerugian negara

5. Menindak tegas pihak‑pihak yang terbukti bertanggung jawab atas penyusunan, pengecekan, dan persetujuan dokumen anggaran maupun proses lelang yang melanggar ketentuan peraturan perundang‑undangan

Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan BBWSC3 Banten tidak memberikan tanggapan yang jelas, tidak melakukan klarifikasi, atau tidak menindaklanjuti temuan tersebut, maka LSM KPK‑Nusantara Banten menyatakan akan:

- Meneruskan laporan resmi kepada Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, BPK Perwakilan Banten, KPK RI, dan Ombudsman RI Perwakilan Banten terkait kegiatan dilingkungan satuan Kinerja BBWSC3 Banten dari tahun 2022 s-d 2025. Yang diduga banyak penyimpagan di Pembelanjaan Barang Jasa pekerjaan Kontruksi.

- Menyampaikan seluruh perkembangan kasus kepada publik sebagai bentuk pengawasan dan transparansi kepada masyarakat atas kinerja Satuan BBWSC3 Banten yang tida trasparan .

(Tim Lapangan)

0 Komentar