Berdasarkan penelusuran laman tersebut, perusahaan yang bersangkutan memiliki latar belakang dan rekam jejak kinerja serta kepatuhan hukum yang dinilai kurang baik, antara lain:
1. Proyek Bendungan Waru, Kabupaten Bone Tahun 2022 – Pekerjaan tidak selesai tepat waktu dan hasil dinilai kurang memuaskan.
2. Periode 2020–2022 – Pemilik dan staf perusahaan pernah dipanggil KPK RI sebagai saksi dalam kasus dugaan suap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta manipulasi laporan keuangan pada Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan.
3. Dugaan Aliran Dana Proyek – Perusahaan tersorot terkait adanya setoran atau partisipasi dana dalam pelaksanaan proyek Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan.
4. Ketenagakerjaan – Terdapat catatan keterlambatan pembayaran upah pekerja pada pelaksanaan proyek sebelumnya.
Aminudin" Ketua LSM KPK- Nusantara perwakilan Banten, Dasar Hukum
Dalam pernyataannya, menegaskan bahwa penunjukan penyedia barang/jasa diatur secara ketat dalam peraturan perundang‑undangan:
- UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah → mewajibkan penyedia memiliki rekam jejak baik, mampu secara teknis dan keuangan, serta tidak sedang dalam proses hukum yang berkaitan dengan tugasnya.
- Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 22 dan Pasal 65 → melarang panitia pengadaan memilih penyedia yang memiliki catatan wanprestasi, kinerja buruk, atau terlibat kasus hukum yang berpotensi merugikan keuangan negara.
- UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi → mengancam sanksi bagi pihak yang melakukan persekongkolan, penyalahgunaan wewenang, atau menunjuk pihak yang tidak layak sehingga menimbulkan kerugian negara.
Pernyataan Sikap
“Kami sebagai Lembaga Yang peduli menjaga aset NKRI Melalui anggaran APBN Pusat tidak menginginkan proyek strategis senilai Rp23,9 miliar yang sangat dibutuhkan masyarakat Banten dikerjakan oleh perusahaan yang memiliki catatan keterlambatan, kinerja kurang baik, dan pernah tersangkut dugaan kasus korupsi. Hal ini bertentangan dengan prinsip pengadaan yang transparan, adil, dan akuntabel,” tegas Aminudin.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pematau Korupsi - Nusantara (KPK) Perwakilan Banten, akan melayangkan surat pengaduan resmi kepada:
- KPK RI Perwakilan Banten
- BBWSC3 Banten
- Kementerian PUPR c.q. Inspektorat Jenderal PUPR
Dengan Tuntutan
1. Memeriksa ulang proses kualifikasi dan pemilihan pemenang tender
2. Memastikan kesesuaian persyaratan dengan rekam jejak perusahaan
3. Mengambil langkah tegas sesuai peraturan jika ditemukan pelanggaran
4. Mencegah potensi kerugian keuangan negara dan kegagalan fungsi infrastruktur
Hingga berita ini diturunkan, pihak BBWSC3 Banten maupun PT. Mitra Bahagia Utama belum memberikan tanggapan resmi atas sorotan tersebut.
(Tim Lapangan)




0 Komentar